Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu metode pembelian rumah yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun, banyak yang bertanya apakah rumah KPR yang masih dalam masa kredit bisa langsung direnovasi?
Seperti diketahui, KPR terbagi dalam dua jenis, yakni KPR subsidi dan nonsubsidi.
Untuk rumah yang dibeli dengan KPR subsidi, tentu tidak bisa sembarangan direnovasi.
Ada aturan renovasi rumah subsidi yang wajib diketahui oleh pemilik hunian.
Salah satunya terkait aturan tidak boleh melakukan renovasi rumah sebelum 5 tahun masa kredit berjalan.
Lantas, bagaimana dengan renovasi rumah KPR nonsubsidi? Apakah ada aturan renovasi yang juga harus ditaati?
Nah, bagi Anda yang mungkin ingin merenovasi rumah KPR nonsubsidi dalam waktu dekat, simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Renovasi Rumah KPR Nonsubsidi Diperbolehkan?
Pada dasarnya, aturan mengenai renovasi rumah KPR nonsubsidi tidak seketat renovasi rumah KPR bersubsidi.
Meski begitu, tetap ada sejumlah aturan yang perlu dipahami apabila hendak merenovasi rumah nonsubsidi yang masih dalam masa kredit.
Namun, perlu dipahami, aturan ini biasanya tidak diberlakukan oleh pihak bank.
Aturan terkait renovasi tersebut justru kebanyakan datang dari pihak developer, terutama jika Anda membeli hunian di perumahan atau cluster.
Aturan ini biasanya disampaikan oleh developer saat akad kredit berlangsung.
Lantas, apa saja aturan renovasi rumah yang umum diberlakukan oleh developer? Berikut di antaranya:
Aturan Renovasi Rumah dari Developer
1. Tidak Boleh Sampai Merombak Fasad Rumah
Developer biasanya akan mengizinkan renovasi rumah KPR selama tidak mengubah tampilan depan atau fasad hunian.
Pasalnya, jika sampai mengubah fasad, maka pemilik harus mengurus perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas rumah tersebut.
Nah, masalah selanjutnya, IMB sendiri baru bisa diambil setelah cicilan kredit rumah lunas atau selesai.
Karena itu, agak sulit bagi pemilik rumah untuk mengurus IMB rumah baru tersebut.
2. Renovasi Rumah Tidak Boleh Mengubah Fasilitas Umum
Tidak hanya soal IMB, renovasi rumah KPR juga tidak boleh sampai merusak atau menutupi fasilitas umum (fasum) perumahan.
Misalnya saja area parit atau selokan, kegiatan renovasi rumah tidak boleh merusak area tersebut karena bisa berdampak pada kenyamanan penghuni lain.
3. Meminta Izin Kepada Tetangga
Sebelum renovasi rumah, sebaiknya mintalah izin kepada tetangga sekitar rumah.
Beritahukan kepada tetangga berapa lama estimasi waktu pengerjaan rumah, agar mereka dapat memaklumi kebisingan atas renovasi tersebut.
Tidak lupa juga untuk siap bertanggung jawab, apabila terjadi kerusakan di rumah tetangga akibat renovasi yang Anda lakukan.
Perbedaan Renovasi Rumah KPR Subsidi dan Nonsubsidi
Sekilas, aturan terkait renovasi rumah KPR subsidi dan nonsubsidi memang terlihat mirip, tetapi sejatinya ada sejumlah aturan yang berbeda.
Seperti disebutkan di atas, aturan renovasi rumah KPR subsidi jauh lebih ketat dari rumah KPR nonsubsidi.
Salah satu perbedaan antara aturan renovasi untuk rumah KPR subsidi dan nonsubsidi adalah dari segi waktu renovasi rumah.
Rumah KPR non-subsidi dapat direnovasi kapan saja, alias tidak ada batas waktu minimal atau maksimal.
Berbeda dengan renovasi rumah subsidi yang baru bisa direnovasi setelah dua atau lima tahun pertama cicilan.
Jika ingin melakukan renovasi yang tidak menimbulkan masalah, sebaiknya lakukan perbaikan pada sejumlah aspek esensial saja.
Misalnya dengan membuat pagar, menambal atap yang bocor atau ubin yang retak, serta melapisi tembok yang rembes.
Namun, lain cerita jika cicilan rumah Anda sudah lunas dan telah memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Jika kedua hal tersebut telah terpenuhi, maka renovasi bisa dilakukan secara besar-besaran.
Itulah tadi beberapa aturan renovasi rumah KPR nonsubsidi yang perlu diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga artikel ini bermanfaat.
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
Bank BRI
Angsuran mulai dari
Rp. 1.107.146
Bank Mandiri
Angsuran mulai dari
Rp. 1.138.889
*Perhitungan angsuran berdasarkan tenor maksimal, harga rumah Rp 300 juta, dan uang muka 20%.
Lihat Semua Bank