OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Refinancing KPR, Begini Pengertian dan Cara Pengajuannya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 07 Nopember 2024 · 6 min read · by Septian Nugraha

Refinancing KPR (Cover)

Refinancing KPR merupakan salah satu fitur dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sesuai namanya, arti KPR refinancing adalah pembiayaan kembali kredit yang sedang berjalan lewat pinjaman baru. 

Konsepnya terkesan seperti gali lubang tutup lubang.

Namun, fitur ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet karena perubahan kondisi ekonomi seseorang.

Refinancing bisa memberikan banyak manfaat, mulai dari menurunkan suku bunga tetap hingga mengubah masa pinjaman. 

Karena itu, refinancing KPR menjadi semacam solusi bagi kamu yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan cicilan KPR karena kendala finansial. 

Baca juga:

Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Keuangan Lebih Baik dengan Refinancing","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/refinancing\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=refinancing&utm_term=kpr","custom_desc":"Info Lengkap Pindah KPR dan Kredit Multiguna","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Jenis-Jenis Refinancing

Jenis-Jenis Refinancing KPR

Secara umum, refinancing terbagi dalam tiga jenis; cash-in refinancing, cash-out refinancing, serta rate and term refinancing

Kamu bisa memilih salah satu dari ketiga jenis refinancing ini sesuai kebutuhan.

Agar lebih jelas, berikut penjelasan lengkap mengenai ketiganya.

1. Cash-In Refinance

Ini adalah jenis refinancing yang bisa dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman uang tunai. 

Refinancing cash-in merupakan pembiayaan, atau pemberian pinjaman dari bank kepada debitur dalam bentuk uang tunai. 

Tujuannya untuk menurunkan jumlah atau rasio pinjaman sebelumnya.

Bisa dibilang, ini adalah jenis refinancing yang paling sederhana dan mudah digunakan. 

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

2. Cash-Out Refinance

Dilansir dari Investopedia, refinance cash-out adalah pengajuan pinjaman dengan rumah atau aset yang mengalami kenaikan harga sebagai jaminan. 

Mengajukan refinancing jenis ini, memungkinkan debitur mendapatkan pinjaman baru dengan nominal lebih besar dari sebelumnya. 

Keuntungan mengajukan cash-out refinance adalah, debitur masih memiliki hak atas aset yang dijaminkan. 

3. Rate and Term Refinance

Ini adalah jenis refinancing yang paling umum digunakan.

Cara kerjanya, mengajukan pinjaman baru untuk melunasi kredit sebelumnya dengan bunga pinjaman yang lebih rendah. 

Rate and term merupakan jenis refinancing yang paling sering digunakan oleh lembaga peminjaman atau perbankan.

Cara Mengajukan Refinancing KPR

1. Menghubungi Bank Pemberi KPR

Pemohon bisa mendatangi cabang bank terdekat untuk mengajukan refinancing. 

Cara lainnya adalah dengan menghubungi marketing bank tersebut.

Nantinya, marketing bank itu akan memeriksa skor kredit pemohon. 

Apabila skor kredit dinyatakan baik, maka tim marketing bank akan memberi tahu pemohon bahwa refinancing dapat diproses.

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
Bank Mandiri
Bunga mulai
3.95%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.138.889
Bank OCBC
Bunga mulai
4.75%
Tenor maks.
25 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.368.282
Bank BTN
Bunga mulai
5.46%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.356.677
*Perhitungan angsuran berdasarkan tenor maksimal, harga rumah Rp 300 juta, dan uang muka 20%. Lihat Semua Bank

Setelah itu, pemohon bisa menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Datangi bank terkait, lalu isi [enquiry_form]formulir pengajuan KPR[/enquiry_form] dan serahkan dokumen tersebut. 

Secara umum, dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan refinancing sama dengan berkas yang diajukan untuk KPR.  

2. Appraisal Rumah

Proses refinancing berlanjut ke tahapan appraisal rumah.

Appraisal diperlukan karena rumah merupakan aset dengan nilai bergerak. 

Karena itu, perlu dilakukan penaksiran harga ulang untuk menentukan jumlah plafon kredit bagi pemohon. 

3. Penerbitan SP3K

Setelah itu, bank akan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).

Di dalamnya berisikan tentang jumlah pinjaman, suku bunga hingga tenor. 

4. Penandatangan Akad Kredit

Proses ini wajib dihadiri pemohon, sebab nantinya ia diminta untuk menandatangani akad kredit.

Setelahnya, pemohon tinggal menunggu pencairan pengajuan KPR Refinancing.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Kelebihan dan Kekurangan Refinancing KPR

Kelebihan Refinancing Rumah

Kelebihan Refinancing KPR

Seperti telah disebutkan di atas, refinancing menjadi semacam solusi untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet karena krisis ekonomi. 

Sejumlah manfaat bisa didapatkan debitur yang mengajukan refinancing, seperti: 

1. Berkurangnya Nilai Suku Bunga Pinjaman

Ketika melakukan refinancing KPR, kamu bisa mengajukan sistem pembayaran dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari sebelumnya. 

Pasalnya, setiap lembaga perbankan memiliki kebijakan nilai suku bunga berbeda. 

Karena itu, kamu harus cermat dalam memperhatikan nilai suku bunga dari setiap bank. 

Pilih lembaga perbankan yang menawarkan suku bunga rendah agar bisa merasakan manfaat tersebut.

2. Tenor Pinjaman Lebih Singkat

Mengajukan refinancing pun memungkinkan kamu untuk bisa mempercepat pelunasan kredit pemilikan rumah. 

Rata-rata lembaga perbankan memberikan tenor 10-20 tahun untuk refinancing KPR. 

Simulasi KPR Bank OCBC

Hitung pembiayaan KPR Bank OCBC dengan bunga terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-1
Bunga 4.75%
Rp. 1.368.282
Tahun ke-2 dan Seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.490.518

Namun, jika sisa cicilan KPR tidak terlalu besar, ada kemungkinan kamu bisa mengajukan refinancing dengan tenor pinjaman yang lebih singkat.

Semakin cepat tenor, maka bunga pinjaman yang diberikan pun semakin kecil nilainya. 

Ini akan berpengaruh pada besaran cicilan yang harus kamu bayarkan pada setiap bulannya. 

Baca juga:

Panduan Cara Menghitung Cicilan KPR Per Bulan dengan Mudah

3. Meringankan Cicilan Bulanan

Meringankan jumlah cicilan menjadi salah satu alasan yang membuat banyak orang memilih melakukan refinancing. 

Seperti telah disebutkan di atas, mengajukan refinancing membuatmu berpotensi mendapatkan suku bunga pinjaman dengan nilai lebih rendah. 

Begitu pula dengan tenor pembayaran cicilannya, yang bisa disesuaikan.

Kedua hal tersebut tentu akan berpengaruh pada jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. 

Kekurangan Refinancing Rumah

Kekurangan Refinancing KPR

Mengajukan refinancing memang berpotensi memberikan lebih banyak keuntungan.

Meski begitu, tetap ada kekurangan sebagai konsekuensi yang harus ditanggung. 

Berikut sejumlah hal yang menjadi kekurangan refinancing KPR. 

1. Rumitnya Proses Pengajuan

Mengajukan refinancing mengharuskan kamu memulai proses kredit dari awal lagi. 

Meski tujuan dari refinancing adalah untuk melunasi utang KPR sebelumnya, tetapi proses pengajuannya tetap harus dilakukan dari awal. 

Karena itu, ketika mengajukan refinancing, kamu perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan mengumpulkan dokumen sebagai syarat administrasi. 

2. Biaya Lainnya 

Risiko lainnya adalah kamu akan kembali dibebankan sejumlah biaya dalam proses pengurusan refinancing.

Biasanya, bank akan menentukan tarif sebesar 0,5–3% dari jumlah kredit sebagai biaya refinancing. 

Bahkan, ada juga bank yang menetapkan tarif refinancing hingga 6% dari jumlah kredit.

Tessa R123 new

Biaya tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan seperti pengajuan aplikasi, appraisal rumah, pembuatan akta, perjanjian, dan lain-lain. 

Selain itu, ada pula biaya provisi dan asuransi KPR yang harus kamu siapkan.

Umumnya, biaya asuransi dipatok sebesar 2& dari jumlah kredit. 

3. Potensi Terkena Penalti

Lebih lanjut, kamu juga harus meninjau kembali kontrak kredit yang kamu jalin dengan bank pemberi KPR sebelumnya.

Perhatikan apakah ada sistem penalti yang diterapkan atau tidak.

Pasalnya, dengan melakukan refinancing, secara tidak langsung kamu telah melakukan pelunasan kredit sebelum berakhirnya masa tenor. 

Biasanya, akan ada penalti KPR yang diberikan kepada debitur yang melunasi kreditnya lebih cepat.  

Tarif penalti yang diberikan pun nominalnya cukup besar, sehingga hal tersebut jangan sampai luput dari perhatian.

Itulah beberapa informasi terkait refinancing KPR yang penting untuk diketahui.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}