Program Rumah Khusus, Pengertian hingga Kriteria Penerima Manfaatnya
Dipublikasikan 22 Agustus 2023 · 4 min read · by Septian Nugraha
Ada banyak program pembangunan perumahan untuk masyarakat yang gencar digalakkan pemerintah melalui Kementerian PUPR, salah satunya adalah rumah khusus.
Rumah khusus merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) yang sudah dijalankan pemerintah sejak 2015.
Pelaksanaan program rumah khusus juga dimaksudkan untuk mengurangi backlog perumahan, dengan menyediakan hunian layak huni khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Lantas, apa itu rumah khusus? Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2017, rumah khusus adalah hunian yang dibangun untuk kebutuhan khusus.
Maksud dari kebutuhan khusus contohnya adalah penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terdampak bencana alam, konflik sosial, dan sebagainya.
Jika ingin mengetahui lebih dalam mengenai program rumah khusus, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Seluk-beluk Program Rumah Khusus
Karena berstatus program pemerintah, pembangunan rumah khusus dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Jenis hunian yang dibangun dalam program ini adalah rumah tunggal dan rumah deret, dengan tipologi rumah tapak atau rumah panggung, lengkap dengan sarana-prasarana dan utilitas umumnya.
Jika penasaran, salah satu wujud nyata dari program satu ini adalah pembangunan rumah khusus bagi pejuang eks Timor-Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain penyediaan unit hunian, pemerintah juga membangun sejumlah infrastruktur pendukung seperti akses jalan, drainase, penerangan jalan, balai warga, hingga rumah ibadah.
Adapun mengenai ketentuan pembangunannya, rata-rata rumah khusus dibangun dengan luas paling rendah 28 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi.
Proses pembangunannya dilakukan dengan pengembangan teknologi dan rancang bangun ramah lingkungan.
Salah satu teknologi yang diterapkan dalam pembangunan rumah khusus adalah rumah tahan gempa.
Dilansir dari laman Kementerian PUPR, pada tahun 2023, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 3.362 unit rumah khusus dengan anggaran senilai Rp89 miliar.
Fokus dari pembangunan rumah khusus pada tahun ini ditujukkan bagi masyarakat terdampak bencana alam dan konflik sosial, seperti di Sulawesi Tengah, Minahasa Selatan, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Lebak.
Baca juga:
Mengenal FLPP serta Syarat dan Cara Mendapatkannya
Kriteria Penerima Manfaat Rumah Khusus
Tentu tidak sembarangan orang bisa menerima manfaat dari program rumah khusus, sebab program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kriteria mengenai kelompok masyarakat penerima manfaat rumah khusus pun diatur dan dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2017.
Disebutkan dalam beleid tersebut, ada 10 golongan masyarakat yang bisa menerima manfaat program rumah khusus:
- Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara.
- Masyarakat nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan.
- Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional. Selain itu, bisa berupa bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial.
- Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal.
- Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan pemerintah pusat.
- Pekerja industri atau masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri.
- Pekerja pariwisata atau masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja pariwisata, yang berada di daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata;
- Transmigran atau masyarakat yang berpindah melalui program transmigrasi.
- Masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan.
- Masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis, atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam.
Selain kesepuluh kriteria golongan masyarakat di atas, program rumah khusus dapat diberikan kepada golongan masyarakat lain dengan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Presiden.
Jika kamu tidak termasuk dalam kriteria yang disebutkan di atas, tentu tidak bisa menerima manfaat rumah khusus.
Demikianlah informasi mengenai rumah khusus yang menarik untuk diketahui.
Bagi agen atau developer yang ingin mengiklankan propertinya di Rumah123, silakukan lakukan registrasi di laman ini, ya.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!
Baca juga: