OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 21 Nopember 2024 · 3 min read · by Septian Nugraha

PPJB dan AJB (Cover)

PPJB dan AJB merupakan dua akta yang selalu disertakan dalam proses jual beli properti.

Sekilas, keduanya memang memiliki kemiripan, apalagi proses pembuatannya sendiri berada pada tahapan yang sama dalam transaksi jual beli.

Meski begitu, PPJB dan AJB sebenarnya merupakan dua dokumen yang berbeda.

Perbedaan tersebut bisa dilihat baik secara fungsi, kekuatan hukum, dan tata cara pengurusannya.

Agar lebih paham, berikut ulasan mengenai PPJB dan AJB yang penting diketahui.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuat PPJB

Pengertian PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah akta pengikat antara penjual dan pembeli.

Bagi penjual, PPJB berfungsi untuk mengikat komitmen calon pembeli terhadap properti yang dipasarkan.

Sedangkan untuk pembeli, PPJB bermanfaat agar tanah atau bangunan yang diincarnya tidak dijual kepada orang lain.

Pada prosesnya, PPJB tidak dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan oleh penjual, pembeli, dan disaksikan oleh notaris.

Karena itu, status dokumen ini tergolong sebagai akta autentik sesuai Pasal 1868 KUHPerdata.

Akta ini diterbitkan ketika pembeli telah memenuhi kewajibannya membayar uang muka.

PPJB tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tetap memiliki dasar hukum yang jelas.

penawaran khusus

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Isi yang tercantum dalam PPJB biasanya memuat:

  • Data penjual dan pembeli.
  • Kewajiban penjual.
  • Uraian obyek pengikatan jual beli.
  • Jaminan dari penjual.
  • Waktu serah terima.
  • Pengalihan hak.
  • Pembatalan pengikatan.
  • Pasal-pasal penyelesaian perselisihan.

Baca juga:

Prosedur Beli Rumah Cash dari Developer yang Wajib Diketahui

Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuat AJB

Pengertian AJB

Akta Jual Beli atau AJB adalah bukti otentik peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli properti sehingga dibuat oleh PPAT.

Karena itu, AJB memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada PPJB.

Selain yang telah disebutkan di atas, ada pula beberapa fungsi AJB yang patut diketahui, seperti:

  • Sebagai bukti adanya transaksi jual beli bangunan atau tanah yang sah, dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain yang disetujui dari kedua belah pihak.
  • Sebagai landasan agar penjual atau pembeli memenuhi kewajibannya dalam proses jual beli properti.
  • Apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban, AJB dapat digunakan sebagai bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai.

Selain harus dibuat oleh PPAT, pembuatan AJB juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Panduan lengkap soal dokumen yang harus dipersiapkan, persyaratan yang mesti penuhi dan tata cara pembuatan AJB, bisa kamu simak di sini.

Adapun, terkait prosedur pembuatannya adalah sebagai berikut:

  1. Apabila seluruh dokumen dan persyaratan lengkap, maka PPAT akan membuat AJB dan disaksikan dua orang saksi.
  2. Isi dari AJB kemudian dibaca dan dijelaskan kepada para pihak, atau dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi.
  3. Apabila penjual dan pembeli telah menyetujui isi dari AJB, maka akta ditandatangani oleh para pihak.
  4. AJB akan dibuat dalam format dua lembar asli; satu lembar disimpan di kantor PPAT, satu lembar lagi diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran balik nama.
  5. Terakhit, PPAT akan memberi salinan akta kepada penjual dan pembeli.

Baca juga:

[Gratis Template] Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai dan Bertahap

Kesimpulan

Melalui penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara PPJB dan AJB terletak pada kedudukan hukum dan fungsinya.

AJB memiliki status hukum yang lebih tinggi sehingga dapat menyebabkan beralihnya kepemilikan bangunan atau tanah dari penjual ke pembeli.

Sementara, PPJB hanya berstatus sebagai surat perjanjian antara penjual dan pembeli.

Sifatnya pun tidak membuat beralihnya status kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.

Itulah ulasan ringkas mengenai perbedaan PPJB dan AJB yang penting diketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, ngobrol bareng di Teras123!

Semoga bermanfaat.

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=floatingbanner&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner#package-section","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}