Cara Hitung PPh Jual Beli Rumah dan Bedanya dengan PPN
Terakhir diperbarui 26 Juli 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Setiap transaksi jual beli rumah pasti dikenakan pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) jual beli rumah.
Rumah termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Maka itu, pungutan pajak merupakan komponen yang pasti ada dalam proses jual-beli rumah maupun sewa menyewa-rumah.
Subjek pajak atau orang yang dikenakan PPh jual beli rumah adalah penjual.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016. Disebutkan dalam Pasal 4 PP 34/2016:
“Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli atau tukar-menukar, dipungut Pajak Penghasilan.”
Lantas, berapa besaran nilai PPh jual beli rumah yang harus dibayarkan penjual? Dan, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga:
Mengenal PPh Sewa Gedung Kantor hingga Cara Pembayarannya secara Lengkap!
Begini Cara Menghitung PPh Jual Beli Rumah
Besaran PPh jual beli rumah ditetapkan sebesar 2,5% dari harga jual rumah.
Adapun cara perhitungannya, simak simulasinya di bawah ini.
Iwan hendak menjual rumahnya yang berada di Bandung kepada Iman.
Keduanya menyepakati harga jual rumah tersebut sebesar Rp650 juta.
Maka PPh jual beli rumah yang harus dibayarkan Iwan dari transaksi tersebut adalah Rp 16,250,000, yang merupakan hasil perhitungan dari 2,5% x Rp650,000,000.
Pajak tersebut harus dibayarkan Iwan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain dalam jual-beli, PPh juga dikenakan dalam transaksi sewa-menyewa rumah. Ketentuannya tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 UU 36/2008.
Disebutkan, salah satu penghasilan yang didapatkan dari hasil persewaan tanah dan/atau bangunan.
Hanya saja, PPh yang dikenakan dalam sewa menyewa rumah bersifat final, dengan nilai pengenaan sebesar 10% dari total harga sewa.
Baca juga:
Rincian Pajak Jual Beli Rumah Bekas yang Harus Diketahui
Jenis Pajak Jual Beli Rumah Lainnya
Selain PPh, ada pula sejumlah jenis pajak rumah lainnya yang dikenakan dalam transaksi jual beli. Berikut di antaranya.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Ini adalah jenis pajak rumah yang wajib dibayarkan secara rutin pada setiap tahunnya oleh pemilik tanah dan/atau bangunan.
Dalam transaksi jual beli, PBB dibebankan kepada penjual sebagai pemilik pertama, sebelum proses pengalihan hak atas rumah tersebut.
Baru setelah hak atas rumah berpindah tangan, beban tanggungan PBB dibebankan kepada pembeli sebagai pemilik baru.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pungutan jual beli rumah yang harus ditanggung pembeli.
Besarannya adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak atas rumah tersebut.
Penerapan BPHTB dalam transaksi jual beli terjadi lantaran praktik ini termasuk dalam peristiwa hukum.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain BPHTB, pembeli juga akan dibebankan PPN alias pajak pertambahan nilai.
Besaran PPN rumah ditetapkan sebesar 11% dari nilai jual rumah. Perhitungan PPN sama dengan PPh jual beli rumah.
Agar lebih jelas berikut adalah simulasi perhitungan PPN rumah.
Johan membeli rumah di Lavesh at Kota Harapan Indah senilai Rp1,6 miliar. Jadi, PPN yang harus dibayarkan Johan adalah Rp176 juta, yang merupakan hasil dari 11% x Rp 1,600,000,000.
Baca juga:
Pajak Beli Rumah, Begini Rincian Biaya & Cara Menghitungnya
Perbedaan PPN dan PPh Jual Beli Rumah
Dari empat jenis pajak jual beli rumah, PPN dan PPh merupakan dua jenis pajak yang saling berkaitan.
Menariknya, banyak juga masyarakat yang masih bingung membedakan kedua pajak tersebut.
Padahal ada banyak aspek yang menjadi pembeda di antara kedua jenis pajak itu, mulai dari objek, subjek hingga tarifnya.
Agar lebih jelas, berikut adalah perbedaan PPN dengan PPh jual beli rumah:
Objek Pajak
PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak, adapun PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi maupun distribusi.
Subjek Pajak
Subjek atau wajib pajak PPh adalah penjual yang mendapatkan hasil atau pendapatan dari transaksi jual beli rumah.
Sementara subjek PPN adalah pembeli atau konsumen yang menikmati atau membeli barang kena pajak.
Tarif Pajak
Perbedaan lain antara PPN dan PPh adalah pengenaan tarifnya.
PPN dikenakan sebesar 11% dari total harga jual objek pajak.
Adapun PPh dikenakan sebesar 2,5% untuk jual beli rumah, dan 10% untuk sewa menyewa karena yang dikenakan adalah PPh bersifat final.
Baca juga:
Panduan Pajak Jual Beli Properti dan Biaya-Biaya Lainnya
Itulah pembahasan mengenai PPh jual beli rumah dan perbedaannya dengan PPh.
Semoga informasi ini bermanfaat.