Begini Ketentuan PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan
Terakhir diperbarui 21 Oktober 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Pajak Penghasilan (PPh) final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
Pajak itu dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi wajib pajak tertentu. Pungutan memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan dan pelaporannya di Indonesia.
Tujuannya untuk mengurangi beban administrasi dan memfasilitasi pemenuhan pajak secara efisien. Salah satu objek PPh final ialah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Dalam konteks ini, PPh final dikenakan atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas properti tersebut.
Ada beberapa hal yang sering dipertanyakan dalam bahasan tentang PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini, yaitu sebagai berikut.
- Apakah penjualan tanah dikenakan PPh final?
- Apakah sewa tanah dan bangunan termasuk PPh final?
- Berapa tarif PPh final atas penjualan tanah dan bangunan?
- Berapa nilai PPh penjualan tanah?
Objek Pelaporan PPh Final Penjualan Tanah
PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.
Berdasarkan peraturan tersebut, objek PPh final adalah penghasilan yang diterima bila terjadi peristiwa berikut ini.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai peristiwa, misalnya penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, lelang, hibah, warisan, ataupun cara lain yang disepakati antara pihak terkait.
- Perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya. Kesepakatan dalam perjanjian dapat dibuktikan oleh surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka (down payment) dan lain-lain.
Pada konteks perjanjian, perlu digarisbawahi yang menjadi objek adalah penghasilan yang diterima oleh pihak penjual yang namanya tercantum dalam surat perjanjian.
Pengecualian Objek PPh Penjualan Tanah dan Rumah
Dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 terdapat pengalihan tanah dan bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final.
- Orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60.000.000.
- Orang pribadi/badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada pihak tertentu.
- Pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris.
- Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.
- Orang pribadi/badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
- Orang pribadi/badan yang tak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harga berupa tanah dan/atau bangunan.
Berdasarkan penjelasan di atas, jadi kita dapat menjawab apakah penjualan tanah dikenakan PPh final? Dan apakah sewa tanah dan bangunan termasuk PPh final?
Ya, bila penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sama dengan atau di atas Rp60.000.000. Sedangkan pajak jual beli tanah dibawah 60 juta tak dikenakan.
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan juga dikenakan PPh yang bersifat final.
Wajib pajak (yang menyewakan) wajib memisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan dari penghasilan dan biaya lain.
Sementara, untuk menjawab pertanyaan berapa tarif PPh final atas penjualan tanah dan bangunan? Dan Berapa nilai PPh penjualan tanah? Mari kita simak penjelasan berikut.
Baca juga:
Besaran PPN Rumah Terbaru dan Perbedaannya dengan PPh
Tarif dan Dasar Pemotongan Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan
Pada tarif pengalihan hak atas tanah dan bangunan terbaru, ada tiga kelompok tarif PPh final, yaitu 2,5%, 1%, dan 0%.
Berikut penjelasan detail dalam bentuk tabel tarif PPh final penjualan tanah dan bangunan.
Tarif | Keterangan |
Tarif PPh 2,5% | Dikenakan pada penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
Tarif PPh 1% | Dikenakan pada penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
Tarif PPh 0% | Dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. |
Dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah bruto dari nilai pengalihan. Nilai pengalihan dapat ditentukan dari;
- nilai transaksi jual beli;
- nilai pasar;
- nilai risalah lelang, atau
- nilai yang ditentukan oleh pejabat berwenang.
Contoh PPh Final
Seorang pemilik rumah menjual propertinya kepada si pembeli dengan harga Rp570.000.000. Berhubung ini pajak jual beli tanah diatas 100 juta, jadi tarif yang dikenakan yaitu 2,5%.
Pembeli rumah tersebut memberikan uang muka beli rumah sebesar Rp170.000.000. Sedangkan sisanya diangsur selama empat kali. Maka PPh finalnya sebagai berikut.
Pembayaran | Total Pembayaran | Tarif PPh | PPh Terhutang |
Uang muka | Rp170.000.000 | 2,5% | Rp4.250.000 |
Pembayaran ke-1 | Rp100.000.000 | 2,5% | Rp2.500.000 |
Pembayaran ke-2 | Rp100.000.000 | 2,5% | Rp2.500.000 |
Pembayaran ke-3 | Rp100.000.000 | 2,5% | Rp2.500.000 |
Pembayaran ke-4 | Rp100.000.000 | 2,5% | Rp2.500.000 |
Total PPh terhutang | Rp14.250.000 |
Baca juga:
Cara Hitung PPh Jual Beli Rumah dan Bedanya dengan PPN
Cara Membayar PPh Jual Beli Tanah
Cara membayar PPh jual beli tanah yaitu dengan menyetorkannya secara mandiri. Pembayaran dapat dilakukan di bank persepsi ataupun kantor pos.
Adapun cara menyetorkan PPh final atas penjualan tanah dan bangunan sebagai berikut.
- Kode Billing melalui aplikasi e-Billing (SSE) terlebih dahulu.
- Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Anda dapat melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) melalui e-PHTB secara mandiri atau melalui notaris.
Itulah penjelasan bagaimana cara membayar pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat!