3 Jenis Pinjaman Jaminan Apartemen dan Dasar Hukumnya
Terakhir diperbarui 10 Oktober 2023 · 4 min read · by Septian Nugraha
Bisakah mengajukan pinjaman jaminan apartemen ke lembaga keuangan perbankan atau non-bank?
Pertanyaan yang lumrah diajukan oleh para pemilik apartemen, yang hendak mengajukan pinjaman dengan agunan dalam jumlah besar ke lembaga keuangan resmi.
Wajar, karena status kepemilikan apartemen berbeda dari rumah, yang pemiliknya mendapat hak penuh atas tanah dan bangunannya, bila memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Seperti diketahui, hak kepemilikan apartemen atau rumah susun berstatus strata title.
Strata title adalah hak kepemilikan bersama yang terdiri dari hak eksklusif atas unit apartemen dan hak bersama atas ruang publik.
Hal tersebut dikarenakan apartemen tidak dibangun di atas lahan milik pribadi, melainkan di lahan yang digolongkan tanah negara tanah hak milik, hingga tanah dengan hak pengelolaan.
Selain itu, kepemilikan apartemen pun lekang waktu alias ada masa berlakunya.
Rata-rata masa berlaku kepemilikan apartemen adalah 30 tahun, lalu bisa diperpanjang 20 tahun sekali.
Ketentuan Hukum Pinjaman Jaminan Apartemen
Nah, menjawab pertanyaan di atas soal pengajuan pinjamanan jaminan apartemen, jawabannya BISA!
Hal tersebut dikarenakan pemilik apartemen akan mengantongi dokumen berupa sertifikat, sebagai bukti kepemilikan yang sah atas properti tersebut.
Dokumen itu berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Karena mengantongi SHMRS, unit apartemen tentu bisa dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-bank resmi.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2021 (PP 12/2021) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, diatur tata cara menjadikan SHM Sarusun sebagai jaminan utang.
Disebutkan dalam Pasal 46: “SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca juga:
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Beserta Persyaratannya
Jenis Pinjaman Jaminan Apartemen
Lantas, jenis pinjaman apa saja yang bisa diajukan dengan agunan sertifikat apartemen? Simak pembahasannya di bawah ini.
Kredit Multiguna
Jenis pinjaman jaminan apartemen pertama adalah kredit multiguna, yang merupakan program pinjaman dari lembaga perbankan.
Ini adalah program pembiayaan yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk memenuhi berbagai keperluan konsumtif, seperti renovasi rumah hingga pembelian kendaraan bermotor.
Kredit ini bisa diajukan dengan menyertakan jaminan surat-surat berharga, seperti BPKB hingga sertifikat rumah maupun apartemen.
Besar-kecilnya plafon kredit yang diterima ditentukan oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah nilai dari jenis aset yang dijaminkan.
Misalnya, kamu hendak mengajukan kredit multiguna dengan menjaminkan unit apartemen milikmu di Landmark Residence.
Mengingat aset yang dijamin bernilai tinggi, kamu berpotensi mendapatkan plafon kredit tinggi pula.
Bahkan, banyak orang yang menjaminkan sertifikat apartemen atau rumah dan BPKB, agar mendapatkan plafon pinjaman yang tinggi.
Patut diketahui, kredit multiguna hanya bisa diajukan untuk keperluan konsumtif. Artinya, tidak bisa diajukan untuk modal usaha.
Sebab, modal usaha termasuk dalam kredit produktif.
Jika memang keperluannya modal usaha, bank memiliki program khusus untuk pembiayaan tersebut.
Jika tertarik mengajukan kredit ini, kamu bisa mengunjungi laman kredit multiguna rumah123.com.
Di sana, kamu akan mendapatkan rekomendasi pilihan bank lengkap dengan informasi suku bunga, tenor, hingga cara pengajuannya.
Pembiayaan Berjaminan
Jika ingin mengajukan pinjaman jaminan apartemen ke lembaga keuangan non-bank, kamu bisa mengajukan kredit pembiayaan berjamin.
Ini adalah program kredit dengan agunan dari lembaga keuangan non-bank, seperti BFI Finance.
Konsepnya mirip dengan kredit multiguna, hanya saja program pembiayaan berjaminan ini bisa diajukan juga untuk kredit produktif.
Misalnya sedang butuh pinjaman untuk modal usaha, lalu kamu memiliki aset unit apartemen di Klaska Residence, maka bisa mengajukan kredit pembiayaan berjaminan ini.
Plafon yang diberikan pun cukup besar, bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp3 miliar dengan tenor pinjaman antara 12-36 bulan.
Gadai Sertifikat Pegadaian
Selain mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan perbankan maupun non bank, cara lain mendapatkan pinjaman jaminan apartemen adalah menggadaikan SHMRS ke Pegadaian.
Plafon pinjaman yang diberikan pun cukup tinggi, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta, dengan metode cicilan beragam.
Itulah pembahasan mengenai pinjaman jaminan apartemen yang patut diketahui.
Satu hal yang harus diingat, pinjaman dengan jaminan aset bernilai tinggi memiliki risiko yang besar.
Jadi, selain harus mempertimbangankannya secara matang, kamu juga harus berkomitmen untuk melunasi utang tersebut.
Bila gagal memenuhi kewajiban melunasi pinjaman, aset yang dijaminkan akan disita oleh kreditur.
Semoga bermanfaat!
Baca juga: