Apa Perbedaan Perpanjangan dan Pembaharuan HGB? Ketahui di Sini!
Terakhir diperbarui 11 Juli 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah jenis hak yang diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah atau lahan milik orang lain.
HGB tentu berbeda dengan hak milik yang tergolong sebagai hak kepemilikan tertinggi atas tanah dan/atau bangunan di Indonesia.
Properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak terbatas jangka waktu, berlaku selamanya dan dapat diwariskan secara turun-temurun.
Adapun kepemilikan properti yang dinaungi sertifikat HGB terbatas jangka waktu kepemilikan.
Karena itu, jika masa berlakunya habis, Anda harus memperpanjang atau memperbaharuinya.
Terkait perpanjangan dan pembaharuan HGB, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan antara keduanya.
Mayoritas orang menganggap bahwa kedua hal tersebut adalah sama, padahal perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB terbilang cukup kentara.
Perbedaan Perpanjangan dan Pembaharuan HGB
Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB dapat kita lihat dari pengertiannya.
Selain itu, syarat dan proses pengajuan perpanjangan maupun pembaharuan HGB berbeda, sehingga tidak bisa dilakukan secara serempak.
Lalu, apa perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak masing-masing uraiannya di bawah ini.
1. Mengenal Perpanjangan HGB
Perpanjangan HGB adalah proses menambah durasi atau perpanjangan hak kepemilikan atas bangunan yang berdiri di atas lahan milik orang lain.
Perpanjangan SHGB dilakukan setelah masa berlakunya berakhir, yakni setelah 30 tahun.
Namun, proses perpanjangannya harus dilakukan maksimal 2 tahun sebelum durasi HGB berakhir.
Merujuk Pasal 35 UUPA, perpanjangan hak kepemilikan properti yang dinaungi HGB bisa dilakukan hingga jangka waktu maksimal 20 tahun.
Artinya, jika melakukan perpanjangan HGB, total durasi penggunaan properti mencapai 50 tahun.
Meski begitu, perpanjangan HGB tidak bisa dilakukan sembarangan.
Prosesnya harus sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pemegang Hak Pengelolaan (HPL) sebagai pemberi HGB.
Jika pemegang HPL enggan memberi persetujuan dan tidak ada perjanjian mengenai pergantian bangunan, maka pemegang HGB berpotensi menerima kerugian.
Nilai aset bangunan yang dimiliki pun berisiko turun dan hak atas tanah bisa hilang sewaktu-waktu.
Syarat Memperpanjang HGB
Perpanjangan HGB bisa dilakukan dengan mendatangi kantor ATR/BPN setempat.
Selain itu, beberapa daerah juga sudah melayani pendaftaran mandiri untuk perpanjangan HGB online, misalnya di kawasan Jakarta Timur.
Ketika hendak melakukan perpanjangan HGB, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk keperluan administrasi dan kualifikasi, di antaranya:
Syarat Administrasi
- Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan kantor BPN
- Menyerahkan fotokopi KTP dan KK
- Menyerahkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokan dengan dokumen aslinya
- Menyertakan sertifikat asli
- Surat izin pemindahan hak apabila dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda tangan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila sudah memperoleh izin dari instansi berwenang
- Membawa fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB)
- Bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak
- Membawa surat kuasa yang bertandatangan di atas materai jika perwakilan.
Syarat Kualifikasi
- Tanah dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, serta tujuan pemberian hak
- Syarat-syarat dari pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
- Pemegang hak harus dan masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
- Tanah yang tercantum dalam HGB masih sesuai dengan rencana tata ruang
- Tanah dipergunakan untuk kepentingan umum.
Biasanya, proses perpanjangan HGB membutuhkan waktu selama 18 hari kerja.
Sementara, untuk biayanya sendiri dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.
2. Mengenal Pembaharuan HGB
Adapun pembaharuan HGB adalah proses memperbaharui durasi hak kepemilikan HGB yang sudah diperpanjang selama 20 tahun.
Misalnya hak kepemilikan properti HGB Anda sudah berjalan selama 50 tahun, artinya durasi hak kepemilikan tersebut sudah pernah diperpanjang sebelumnya.
Kemudian, Anda masih ingin menempati atau memanfaatkan bangunan tersebut, maka lakukanlah pembaharuan dengan jangka waktu maksimal 30 tahun ke depan.
Proses pembaharuan dapat dilakukan dengan menyertakan akta pemberian HGB di atas hak milik.
Namun, jika jangka waktu pemberian, pembaruan dan perpanjangan HGB berakhir, maka lahan tersebut kembali dikuasai langsung oleh negara.
Cara melakukan pembaharuan dan perpanjangan HGB sebenarnya cukup mirip.
Selain menyiapkan syarat yang telah disebutkan sebelumnya, Anda hanya perlu membawa akta pemberian HGB tersebut ke kantor BPN.
Lakukan pengajuan pembaharuan HGB, lalu petugas akan mengarahkan Anda sesuai prosedur yang berlaku di BPN.
Demikian informasi mengenai perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB yang perlu diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.