Begini Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Terakhir diperbarui 27 Desember 2023 · 4 min read · by Miyanti Rahman
Ada perbedaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah dan konvensional. Berikut penjelasan lengkap tentang keduanya.
Program KPR sangat membantu masyarakat yang ingin membeli rumah. Saat ini tersedia dua jenis KPR, yaitu syariah dan konvensional.
KPR syariah dan konvensional mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan masyarakat mendapatkan rumah impiannya.
Namun, sebaiknya jangan terburu-buru ketika memilih KPR syariah atau konvensional. Pastikan memahaminya dulu supaya tidak salah pilih.
Jika sudah mendalaminya, maka Anda bisa menentukan secara mantap. Mana yang paling sesuai dengan prinsip, kebutuhan dan kemampuan.
Dengan begitu Anda pun lebih siap dengan komitmen pembiayaannya. Berikut perbedaan KPR syariah dan konvensional yang paling mendasar.
Baca juga:
Panduan KPR, Cara Pengajuannya agar Cepat Disetujui Bank
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Perbedaan Proses Transaksi
Perbedaan pertama terletak pada proses transaksi. Di mana penyedia KPR konvensional akan menyerahkan uang kepada nasabah.
Sementara itu, penyedia KPR syariah akan menyerahkan barang berupa rumah itu sendiri. Pasalnya, bank sudah membeli hunian tersebut.
Setelah dibeli, rumah pun dijual kembali kepada nasabah dengan skema pembayaran kredit. Di sini bank mengambil margin keuntungan yang telah disepakati.
Perbedaan Suku Bunga
KPR konvensional membebankan bunga fix untuk beberapa tahun serta floating rate. Jenis bunga KPR yang kedua ini jumlahnya tidak menentu.
Floating rate bisa menguntungkan pembeli, tetapi bisa pula merugikan. Perhitungannya tergantung pada suku bunga Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, KPR syariah tidak memberlakukan sistem bunga. Pasalnya, bank mencari keuntungan dari margin yang sudah ditentukan.
Perbedaan Tenor
Selain proses transaksi dan suku bunga, perbedaan KPR syariah dan konvensional terletak pada tenor. Mana yang menawarkan tenor panjang?
Nah, apabila Anda ingin kredit rumah dengan tenor panjang, sebaiknya pilih KPR konvensional. Di mana tenornya mulai dari 5 sampai 30 tahun.
Sedangkan KPR syariah lebih pendek. Anda bisa mengangsur biaya pembelian rumah dalam jangka waktu 5 sampai 15 tahun saja.
Perbedaan Denda
Bank penyedia KPR syariah dan konvensional memang mempunyai kebijakan masing-masing mengenai denda.
Namun biasanya, jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah KPR syariah, bank tidak akan melakukan sistem denda.
Beberapa hal bisa diselesaikan dengan sistem kekeluargaan. Sedangkan KPR konvensional memberlakukan sistem denda dan sita.
Perbedaan Uang Muka dan Akad
Sama seperti poin sebelumnya, bank penyedia KPR syariah dan konvensional juga mempunyai kebijakan tersendiri mengenai uang muka.
Biasanya, KPR syariah mensyaratkan uang muka lebih tinggi. Sedangkan jumlah down payment KPR konvensional lebih rendah bahkan cuma 0%.
Kemudian dalam hal akad, KPR syariah dilakukan berdasarkan hukum Islam. Nah berikut jenis akad jual beli Islami yang perlu diketahui.
Baca juga:
Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa DP
Akad KPR Konvensional Hanya Satu, KPR Syariah Mempunyai Beberapa Jenis Akad
Murabaha
Akad murabaha disebut juga akad jual beli. Di sini pihak bank penyedia KPR syariah akan membeli rumah yang Anda inginkan.
Kemudian properti tersebut dijual kepada Anda dengan harga yang sudah disepakati bersama. Oleh karena itu, jumlah angsuran bersifat tetap.
Istishna’
Simulasi KPR Syariah
Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123
Berbeda dengan murabaha, istishna’ merupakan akad pesan bangun. Jadi digunakan ketika Anda hendak membeli rumah inden.
Dalam kasus ini Anda perlu berhati-hati, sebaiknya pilih developer kredibel. Pastikan pihak developer mempunyai hubungan kerja sama yang baik dengan bank.
Ijarah muntahia bi tamlik
Ijarah muntahiyah bi tamlik disebut juga dengan akad sewa beli. Jadi, nasabah dianggap sebagai penyewa rumah yang diinginkan.
Biaya sewa yang dibayarkan setiap bulan dianggap sebagai pembiayaan pelunasan rumah. Setelah lunas, pihak bank menjualnya kepada Anda.
Musyarakah mutanaqishah
Simulasi KPR
Hitung pembiayaan KPR dengan bunga terbaik di Rumah123
Yang terakhir ialah musyarakah mutanaqishah. Akad ini menerapkan sistem bagi hasil antara pembeli rumah dengan bank.
Kedua belah pihak menjalankan kesepakatan pembelian rumah (patungan). Pembagian biayanya disepakati bersama-sama.
Status kepemilikan rumah pun menjadi milik dua pihak.
Itulah jenis-jenis akad jual beli KPR syariah yang perlu diketahui. Lantas, mana yang lebih menguntungkan? KPR syariah atau konvensional?
Baca juga:
Seluk-beluk KPR Syariah, Syarat dan Jenis-jenisnya
KPR Syariah atau KPR Konvensional?
Perbedaan KPR bank syariah dan konvensional sangat menonjol. Keduanya mempunyai plus minus masing-masing.
Oleh karena itu, tidak ada yang lebih menguntungkan atau merugikan. Semua kembali lagi pada kondisi keuangan masing-masing.
Apabila penghasilan per bulan tidak begitu besar tetapi stabil, cobalah KPR konvensional. Pilih tenor panjang agar angsuran ringan.
Namun, Anda perlu menyiapkan diri dengan potensi naik-turun bunga KPR. Sementara KPR syariah bisa memberikan kepastian angsuran.
Dengan begitu Anda bisa merencanakan keuangan secara matang. Ada pun salah satu risikonya, yaitu jumlah angsuran per bulan biasanya besar.
Jadi apakah lebih baik KPR syariah atau konvensional? Jawabannya tergantung pada risiko yang lebih siap Anda hadapi.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!