OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Begini Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha

penyelesaian sengketa tanah

Sengketa tanah merupakan hal yang sering terjadi di Indonesia, kebanyakan kasus melibatkan tanah yang belum bersertifikat.

Sengketa tanah termasuk dalam kasus pertahanan yang dapat diartikan sebagai perselisihan terkait tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Tentu tidak ada satupun pihak yang mau terlibat dalam permasalahan tersebut. Mengingat alur penyelesaian sengketa tanah cukup rumit untuk dipahami.

Namun, rujukan terkait langkah penyelesaian sengketa tanah bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam Pasal 5 Permen disebutkan, sengketa dan konflik tanah digolongkan dalam tiga klasifikasi yang terdiri dari:

  • Kasus berat; melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  • Kasus sedang; meliputi antar-pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas, yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  • Kasus ringan; yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

Merujuk pada tiga klasifikasi di atas, tidak semua sengketa tanah harus diselesaikan melalui ketuk palu hakim.

Beberapa kasus, bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau penyelesaian lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai panduan, berikut cara menyelesaikan sengketa tanah untuk kamu yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat.

Penyelesaian Sengketa Tanah

Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi

Sengketa tanah sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur cara mediasi.

Caranya, mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator.

Tujuan dari mediasi adalah penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan.

Keuntungan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah, tidak memakan banyak waktu dan biaya. Selain itu prosedurnya pun tidak berbelit-belit.

Hanya saja, keefektifan mediasi ini tergantung pada ketaatan para pihak dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Baca juga:

Wajib Tahu, Ini 3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak

Penyelesaian Sengketa Tanah melalui BPN

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui BPN

Foto: Kementerian ATR/BPN

Jika jalur mediasi belum efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah, cara penyelesaian lain yang bisa ditempuh adalah mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan.

Ini adalah cara yang paling direkomendasikan, sebab BPN adalah pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, penyelesaian sengketa tanah di BPN pun tidaklah rumit. Berikut tata cara penyelesaian sengketa tanah lewat Kantor Pertanahan:

  1. Melapor ke Kantor atau Badan Pertanahan setempat. Laporan bisa disampaikan lewat loket pengaduan atau laman resmi ATR/BPN. Pengaduan harus memuat identitas pengadu dan tercantum pula uraian singkat terkait sengketa.
  2. Melengkapi berkas pengaduan yang terdiri dari:
    – Fotocopy  identitas pengadu.
    – Fotocopy surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan.
    – Data pendukung atau bukti terkait pengaduan.
  3. Apabila pengaduan telah memenuhi syarat petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang akan diberikan kepada pengadu.

Merujuk pada Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 – penanganan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui tahapan berikut ini:

  • Pengkajian Kasus
  • Gelar awal
  • Penelitian
  • Ekspose hasil penelitian
  • Rapat koordinasi
  • Gelar akhir
  • Penyelesaian Kasus.

Dalam hal sengketa dan konflik dengan klasifikasi kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah disebutkan di atas.

Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Pengadilan

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan

Selain pengaduan ke BPN, kasus pertanahan pun bisa diselesaikan di pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata.

Pengaduan bisa diajukan ke pengadilan umum, pengadilan tata usaha maupun pengadilan agama, tergantung jenis gugatan yang diajukan.

Gugatan mengenai kasus tanah yang diajukan ke pengadilan umum melingkup pada perkara perdata dan pidana.

Sementara gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha, umumnya berkaitan dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha negara.

Adapun gugatan yang diajukan ke pengadilan agama, biasanya berkenaan dengan gugatan terhadap tanah harta bersama dalam perkawinan, warisan, dan sengketa tanah wakaf.

Sebagai tambahan informasi, penyelesaian kasus pertanahan lewat pengadilan statusnya bukan lagi sengketa, melainkan perkara pertanahan.

Baca juga:

5 Tips Membeli Tanah Kavling | Aman dan Murah

Tips agar Terhindar dari Kasus Pertanahan

Tips agar Terhindar dari Kasus Pertanahan

Kasus pertanahan sejatinya merupakan hal yang bisa dihindari. Ada sejumlah cara agar tidak terlibat permasalahan tersebut. Berikut beberapa tipsnya.

Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan

Sebelum membeli tanah, kamu harus menelusuri asal-usul tanah tersebut. Persiksa dengan saksama status lahan yang akan dibeli.

Terutama perihal status kepemilikannya, apakah tanah itu sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik. Saran terbaik tentunya membeli tanah yang sudah SHM.

Cek Keabsahan Sertifikat

Selanjutnya, lakukan verifikasi atau pengecekan tanah bermasalah atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat.

Atau lakukan pengecekan secara online lewat aplikasi “Sentuh Tanahku,” maupun mengunjungi website resmi Kementerian ATR/BPN.

Pastikan Kredibilitas Penjual

Memastikan kredibilitas penjual adalah hal lumrah dalam setiap proses jual-beli. Hal ini dilakukan agar kamu terhindar dari tindak penipuan.

Langkah tersebut juga perlu dilakukan ketika hendak membeli tanah.

Bila membeli tanah kepada perorangan, kamu bisa menelusuri kredibilitas penjual kepada tetangga hingga RT atau RW yang bersangkutan.

Namun bila penjual adalah pengembang, yang perlu dilakukan adalah memeriksa rekam jejak pengembang tersebut, apakah bermasalah atau tidak.

Itulah pembahasan mengenai penyelesaian sengketa tanah.

Jangan segan untuk memperbarui informasi dan pengetahuanmu lewat laman Panduan Rumah123.

Selain itu, kamu juga bisa mengunjungi laman properti baru Rumah123 untuk menemukan berbagai rekomendasi hunian nyaman berkualitas.