OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Pengalaman Take Over KPR ke Bank Syariah (Biaya hingga Keuntungannya)
r123-share-title

Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 6 min read · by Miyanti Rahman

pengalaman take over kpr ke bank syariah

Salah satu solusi masalah finansial terkait angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pindah bank KPR. Simak yuk bagaimana pengalaman take over KPR ke bank syariah berikut.

Rumah123 akan membagikan pengalaman Gilang, pria berusia 33 tahun yang sedang dilanda masalah KPR. Jumlah cicilan kredit yang semakin bengkak sedang membuatnya pusing.

Singkat cerita, pada awal 2021 lalu Gilang membeli rumah dengan menggunakan fasilitas pembiayaan KPR dari bank konvensional. Dia membeli rumah yang berlokasi di Kota Bandung.

Rumah tersebut adalah rumah tipe 60 yang dijual dengan harga 500 jutaan. Gilang mengambil tenor selama 20 tahun, dan dia mendapatkan bunga fixed 2 tahun sebesar 7.5%.

Selama masa fixed tersebut, Gilang harus membayar cicilan sebesar Rp3.200.000 per bulan. Namun setelah 2 tahun, bank membebani Gilang dengan bunga floating KPR 12%.

Jumlah cicilan per bulan yang harus dibayar oleh Gilang menjadi Rp4.300.000 per bulan. Jika dihitung-hitung, maka selisihnya cukup tinggi dari jumlah angsuran sebelumnya.

Hal tersebut tak sebanding dengan gaji Gilang per bulannya. Pria ini pun mencari solusi untuk mengatasi masalahnya, dan setelah melakukan riset, dia memutuskan pindah ke KPR syariah.

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

Dari pengalaman over kredit rumah itu, Gilang menemukan beberapa pertanyaan penting, yang menurutnya perlu diajukan oleh masyarakat sebelum melakukan take over KPR syariah.

Apa saja itu? Berikut ulasan lengkapnya.

Bolehkah Melakukan Takeover dari Bank Konvensional ke Bank Syariah?

Melakukan take over kredit dari bank konvensional ke bank syariah sangat memungkinkan. Nantinya, nilai kredit yang dibawa hanya sisa pokok pinjamannya saja.

Berikut mekanisme pemindahan KPR konvensional ke take over KPR syariah.

  • Nilai kredit yang dibawa dalam take over hanya sisa pokok pinjaman. Biaya bunga berjalan dan denda pelunasan di bank sebelumnya menjadi tanggung jawab nasabah.
  • Masa tenor KPR di bank syariah akan melanjutkan sisa tenor dari bank sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan durasi angsuran.

Contoh

Misalkan Anda membeli rumah di Kota Baru Parahyangan dengan KPR Mandiri. Kemudian memutuskan untuk beralih ke KPR Bank Syariah Indonesia (BSI) Griya.

Skema over kredit rumah memungkinkan Anda memindahkan sisa pokok pinjaman KPR Mandiri ke BSI Griya dengan tenor yang sama. Ada pun yang ditanggung sendiri oleh debiitur.

  • Biaya bunga berjalan.
  • Denda pelunasan dari bank sebelumnya.

Jadi bagi yang ingin pindah KPR ke bank syariah, BSI take over bisa jadi pilihan utama. Selain itu, tentu masih ada bank syariah lainnya yang menawarkan KPR bank syariah.

Berapa Biaya Penalti Take Over KPR?

berapa biaya penalti take over kpr

Take over kredit rumah dari bank konvensional ke bank syariah tentu menawarkan keuntungan. Namun dalam setiap keputusan finansial, tentu ada hal yang perlu dipertimbangkan.

Salah satunya biaya penalti ketika melakukan take over KPR. Biaya penalti merupakan denda yang dikenakan kepada nasabah ketika melakukan pelunasan KPR sebelum jatuh tempo.

Berikut catatan penting soal biaya penalti.

  • Besaran denda ini tidak seragam dan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
  • Umumnya biaya penalti take over KPR berkisar antara 1%-3% dari sisa agunan pada bank sebelumnya.

Baca juga:

5 Bank yang Bisa Take Over Pinjaman Rumah (KPR)

Apa Syarat Take Over Rumah ke Bank Syariah?

Syarat take over tidak berbeda dengan syarat pengajuan KPR di bank. Nah agar tidak keliru, berikut syarat take over KPR ke bank syariah

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  • Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Buku nikah bagi yang sudah menikah.
  • Surat keterangan pengangkatan pegawai tetap.
  • Surat izin praktik (opsional).
  • Slip gaji tiga bulan terakhir
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Surat pelunasan.
  • Sertifikat rumah (dari bank sebelumnya yang bersifat opsional).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (opsional).
  • Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

Syarat-syarat tersebut bersifat umum. Pada kenyataannya, bisa jadi BSI Griya take over atau bank lainnya mengharuskan persyaratan dokumen berbeda dengan yang disebutkan di atas.

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 9%
Rp. 2.434.240

Berapa Dana yang Dibutuhkan untuk Take Over KPR?

Ada beberapa biaya take over KPR BSI yang perlu dipikirkan, salah satunya biaya penalti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain biaya penalti, ada biaya lain yang perlu dibayar ketika melakukan take over KPR, seperti biaya appraisal, biaya notaris, asuransi, dan sebagainya.

Maka itu, setidaknya Anda perlu mempersiapkan dana sekitar 3%–5% dari sisa pokok pinjaman KPR dari bank sebelumnya.

Apa Saja Keuntungan Take Over KPR?

Bagi yang berencana pindah KPR ke BSI Griya, take over KPR menawarkan sejumlah keuntungan yang menarik untuk diketahui.

Salah satunya adalah mampu mengembalikan jenis suku bunga KPR ke awal masa kredit, alias kembali menjadi fixed rate.

Dengan begitu, Anda akan memiliki biaya cicilan yang lebih murah.

Namun, tentu ini bergantung pada produk take over KPR yang ditawarkan oleh bank.

Baca juga:

Biaya Take Over KPR dari Sejumlah Bank di Indonesia

Tebus Rumah - Harga Miring

Kapan Harus Mengajukan Takeover KPR?

Sebenarnya, tidak ada patokan waktu “terbaik” untuk mengajukan takeover KPR.

Namun, Anda bisa mengajukan take over menjelang periode masa bunga fixed berakhir.

Bisa juga saat berada di tengah masa floating, dengan pertimbangan biaya cicilan yang semakin bertambah, seperti kasusnya Gilang.

Sebagian orang juga melakukan take over ketika ada promo dari bank penyedia program take over KPR.

Bagaimana Proses Pengajuan Take Over KPR Syariah?

Cara pindah KPR ke bank syariah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi bank tempat Anda mengambil KPR sebelumnya.

Setelah itu, Anda baru bisa mengajukan take over ke bank baru.

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan KPR dengan bunga terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-
Bunga %
Rp. inf

Bawa beberapa syarat yang dibutuhkan, di mana salah satunya adalah formulir pengajuan dan biaya penalti yang dikenakan oleh bank sebelumnya.

Kemudian, ada proses administrasi dan audit dari pihak bank baru.

Jika dinyatakan lolos, Anda bisa melakukan akad dengan bank syariah yang dituju.

Baca juga:

Mengenal Take Over KPR, Keuntungan dan Syarat Mengajukannya

Berapa Lama Proses Takeover KPR?

Penting juga untuk mengetahui berapa lama proses take over bank.

Biasanya, proses take over dari pihak bank memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Setelahnya, Anda akan mendapatkan tanggal pelunasan dari bank lama untuk melanjutkan proses take over KPR dengan bank baru.

Biasanya, akad take over kredit dari bank lama ke bank baru dilaksanakan di hari yang sama dengan tanggal pelunasan.

Maka itu, rencana untuk take over KPR harus disiapkan dari awal.

Dengan menyiapkan dokumen dan dana sedini mungkin, Anda akan siap kapanpun ketika akan melakukan take over KPR ke bank lain.

Setelah membaca pengalaman take over KPR ke bank syariah di atas, Anda pasti mulai memiliki bayangan tentang proses take over, bukan?

Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan Anda terkait cara pindah KPR ke bank syariah, biaya take over KPR BSI, hingga berapa lama proses take over bank, ya.

Ngobrol seputar take over KPR ke bank syariah di forum Teras123!

Tahapan Selanjutnya

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/11\/19132619\/HOMEOWNER-FLOATING-ICON-PANDUAN-PAGE-DESKTOP-120x120px.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}