10 Cara agar Terhindar dari Pengalaman Gagal Bayar KPR, Konsekuensinya Berat!
Terakhir diperbarui 21 Oktober 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
Sudah dalam beberapa bulan terakhir ini Aris menunggak cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kesulitan ekonomi lantaran kehilangan pekerjaan, menjadi penyebab Aris kesulitan memenuhi kewajiban membayar cicilan rumah tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Teguran demi teguran pun sudah dilayangkan oleh pihak bank kepada Aris, hingga akhirnya dia dinyatakan mengalami gagal bayar KPR.
Gagal bayar KPR adalah situasi ketika debitur menunggak pembayaran cicilan KPR hingga batas waktu yang ditentukan oleh bank, sehingga rumah terancam disita.
Pengalaman gagal bayar KPR yang dialami Aris tentu bisa menjadi pelajaran berharga, terutama bagi Anda yang hendak mengajukan kredit untuk membeli rumah.
Situasi yang dialami Aris bisa dibilang sebagai keadaan kahar, karena pemutusan hubungan kerja yang dialaminya bukan kondisi yang bisa diperkirakan sebelumnya.
Lantas, adakah cara agar kita tidak sampai mengalami pengalaman gagal bayar KPR seperti Aris?
Untuk mengetahui jawabannya, Anda dapat menyimak ulasannya di bawah ini.
Baca juga:
Seluk Beluk Jaminan Fidusia, Wajib Tahu Sebelum Ajukan KPR
Cara Agar Terhindar dari Pengalaman Gagal Bayar KPR
Bank memang berhak menyita aset nasabah yang mengalami gagal bayar kredit.
Dalam KPR, aset yang disita adalah rumah atau properti yang dibeli dengan kredit tersebut.
Meski begitu, bank tidak bisa seenaknya menyita aset nasabah, ada prosedur yang harus ditempuh oleh bank untuk melakukan penyitaan.
Nah, sebelum dinyatakan gagal bayar dan aset disita, ada sejumlah cara dan solusi yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan aset tersebut.
1. Menjual Aset
Ketika Anda mengalami situasi kesulitan membayar cicilan rumah, hal pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mendata semua aset yang dimiliki untuk kemudian dijual.
Misalnya Anda memiliki aset berupa kendaraan bermotor, aset tersebut dapat dijual untuk menutupi cicilan KPR yang sebelumnya tertunggak.
2. Bernegosiasi dengan Bank
Cara lainnya adalah melapor ke bank terkait kondisi ekonomi Anda saat ini.
Tunjukkan juga bukti pendukung yang menyebabkan Anda kesulitan membayar cicilan tersebut.
Biasanya, bank akan memberikan sejumlah kebijakan, mulai dari keringanan denda keterlambatan pembayaran cicilan hingga pemberian libur bayar cicilan KPR.
Beberapa bank memiliki kebijakan libur bayar cicilan KPR bagi nasabahnya yang terkonfirmasi kesulitan memenuhi kewajibannya.
Umumnya, kebijakan tersebut diberikan kepada nasabah yang baru kehilangan pekerjaan.
Maksud dari libur bayar cicilan KPR adalah nasabah diperbolehkan untuk hanya membayar pokok kreditnya saja, dengan menunda pembayaran bunganya.
Libur bayar cicilan KPR ini rata-rata diberikan dalam jangka waktu 3 bulan.
3. Restrukturisasi KPR
Solusi lainnya adalah restrukturisasi KPR, atau biasa disebut juga dengan istilah relaksasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank, antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Jadi, Anda bisa mendatangi bank terkait untuk mengajukan restrukturisasi KPR, agar tenor pinjaman dapat diperpanjang dan tingkat suku bunga KPR bisa dikurangi.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Misalnya Anda mengajukan restrukturisasi KPR, bank menyetujui permohonan tersebut dengan memperpanjang tenor pinjaman selama 3 tahun dan memangkas suku bunga dari 10% menjadi 9%.
Keringanan tersebut bisa saja dilakukan dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Pasalnya, bank tentu akan terlebih dahulu melihat kondisi nasabah tersebut, sebelum memberikan kebijakan keringanan pembayaran cicilan KPR.
Jadi, ketika mengalami kesulitan membayar cicilan KPR, nasabah juga tidak bisa seenaknya meminta penurunan suku bunga dari 10% menjadi 5%.
Artinya, bank hanya akan membantu sewajarnya.
Baca juga:
Ketahui Jenis-Jenis KPR Beserta Pengertiannya
4. Take Over KPR
Cara lain yang bisa ditempuh untuk menghindari pengalaman gagal bayar KPR adalah dengan melakukan take over KPR.
Take over dapat diartikan sebagai upaya untuk memindahkan kredit dari satu bank ke bank lainnya.
Take over KPR biasanya bertujuan untuk mendapat keringanan nilai suku bunga dan perpanjangan tenor, sehingga jumlah cicilan yang dibayarkan jadi lebih murah.
Take over KPR bisa saja diajukan, apabila penghasilan Anda saat ini lebih rendah dari sebelumnya.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
5. Over Kredit
Cara untuk menghindari gagal bayar KPR lainnya adalah melakukan over kredit rumah, atau pemindahan kepemilikan rumah yang masih dalam masa kredit.
Pada prosesnya, Anda akan menjual rumah yang masih dalam masa kredit itu ke pihak lain.
Nah, sebagian atau seluruh hasil penjualan rumah tersebut dapat Anda manfaatkan untuk membayar kredit yang tertunggak.
Selanjutnya, sisa cicilannya akan diteruskan oleh pembeli atau pemilik baru dari rumah tersebut.
Over kredit biasanya akan menjadi opsi yang disarankan bank kepada nasabah yang terancam mengalami gagal bayar KPR.
6. Lelang
Opsi lainnya adalah dengan melelang rumah tersebut.
Prosesnya mirip seperti over kredit rumah, tetapi Anda bisa meminta bantuan bank untuk mencarikan pembeli rumah tersebut lewat proses lelang.
Dari proses lelang, nasabah bahkan bisa mendapatkan kelebihan dari hasil penjualan rumah tersebut.
Misalnya harga jual rumah dibanderol Rp600 juta, tetapi dalam proses lelang diketahui rumah tersebut terjual seharga Rp700 juta.
Jadi, nasabah cukup membayar Rp300 juta yang menjadi sisa utangnya, adapun Rp400 juta sisanya menjadi hak nasabah.
Itulah cara-cara yang bisa ditempuh agar terhindar dari pengalaman gagal bayar KPR.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!