OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Cerita Pengalaman Beli Rumah Bekas Cash, Antisipasi Hal Ini!

Terakhir diperbarui 26 April 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha

Pengalaman Beli Rumah Bekas Cash

Eko seorang karyawan swasta di Bandung, sedang mempertimbangkan apakah akan membeli rumah baru atau bekas.

Saat melakukan riset secara saksama dan melalui berbagai pertimbangan, ia akhirnya memutuskan membeli rumah bekas.

Dari pilihan pembayaran yang ada, Eko berencana membeli rumah dengan metode cash keras.

Sebagai riset, ia pun mencari pengalaman beli rumah bekas cash dari orang lain di internet.

Tidak disangka, ia menemukan beberapa hal yang harus diantisipasi sebelum melakukan hal tersebut.

Cara Beli Rumah Second Cash

Dari beberapa pengalaman beli rumah bekas cash keras, terdapat sejumlah hal yang mesti dipersiapkan Eko. 

Hal-hal tersebut berkenaan dengan cara membeli rumah second cash. 

Cara beli rumah second cash berkaitan dengan dana yang harus disiapkan. 

Seperti diketahui, metode pembelian rumah secara cash keras, artinya Anda langsung melunasi pembelian hunian tersebut.

Simulasi Kemampuan KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp /bulan
Tahun
Hasil Simulasi
Harga Properti Maksimal Rp. 3.673.377.053
Angsuran maksimal yang disarankan Rp. 30.000.000
Uang muka yang harus disiapkan Rp. 734.675.411
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.

Pada prosesnya, selain mempersiapkan uang pembelian rumah, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dana lainnya, meliputi:

  • Biaya pengecekan sertifikat
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Biaya pembuatan AJB (Akta Jual Beli)
  • Biaya balik nama.

Berdasarkan beberapa pengalaman membeli rumah second, keempat biaya tersebut umumnya dibebankan kepada pembeli. 

Adapun penjual hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh), PBB, dan biaya notaris/PPAT.

Dengan begitu, jika Eko hendak membeli rumah dijual di Bandung seharga Rp500 juta, ia harus mempersiapkan dana lebih dari Rp500 juta.

Ini dimaksudkan untuk menutupi biaya pengurusan dokumen dan pajak pembelian rumah tersebut. 

Apa Saja Syarat Jual Beli Rumah Second?

Cara Membeli Rumah Cash Keras

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan dalam jual beli rumah bekas secara cash? 

Menurut beberapa pengalaman membeli rumah second, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan baik oleh penjual dan pembeli.

Penjual harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • Sertifikat Asli Hak Atas Tanah atau SHM (Sertifikat Hak Milik).
  • Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) selama 5 tahun terakhir
  • Surat bukti persetujuan suami istri
  • Akta kematian (jika pemilik sudah meninggal)
  • Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama (jika suami istri telah bercerai).

Adapun syarat jual beli rumah yang harus dilengkapi oleh pihak penjual maupun pembeli adalah fotokopi KTP, KK, dan NPWP.

Selain cash keras, pembelian rumah bekas juga bisa dilakukan dengan metode tunai bertahap. 

Pembelian rumah dengan tunai bertahap mirip seperti metode beli rumah dengan skema kredit. 

Hanya saja, kredit rumah dilakukan langsung kepada penjual dengan kurun waktu yang relatif singkat.

Umumnya, jangka waktu pembayaran cash bertahap berkisar mulai dari 18 bulan hingga 3 tahun.

Apa Saja yang Harus Diperhatikan saat Membeli Rumah Bekas?

Mengingat rumah merupakan aset bernilai tinggi, ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah, apalagi rumah bekas. 

Setelah membaca pengalaman orang lain di internet, menurut Eko berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli rumah bekas cash.

1. Kelengkapan Dokumen dan Status Kepemilikannya

Jangan langsung tergiur dengan penawaran rumah dijual dengan harga murah. 

Anda wajib menelusuri seluk-beluk rumah tersebut secara cermat, terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan status kepemilikannya.

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

Anda harus mengecek bahwa surat-surat rumah tersebut lengkap, asli, dan bebas sengketa.  

Cara termudah untuk melakukan pengecekan legalitas rumah adalah dengan melakukan cek sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

2. Kondisi Rumah secara Keseluruhan

Jika sudah memastikan kelengkapan dokumen legalitas dan kepemilikan rumah, hal lain yang harus diperhatikan adalah mengecek kondisi bangunan rumah.

Lihat secara saksama kondisi rumah, apakah terawat atau tidak.

Apabila ditemukan kerusakan, cek apakah biaya perbaikannya bisa memakan banyak biaya atau tidak.

Saran terbaik adalah membeli rumah yang terawat.

Kalaupun ada kerusakan, belilah rumah dengan kerusakan ringan yang ongkos perbaikannya tidak terlalu besar. 

Selain kondisi bangunan, penting juga untuk mengecek kondisi air, sistem pembuangan dan kondisi listrik rumah, sebab ini tergolong sangat esensial.

3. Lingkungan Perumahan 

Terakhir, cek juga kondisi lingkungan di sekitar perumahan.

Apakah nyaman dan representatif untuk tempat tinggal Anda dan keluarga. 

Kemudian, perhatikan sistem keamanan lingkungan rumah, apakah hunian yang akan dibeli berada di lingkungan yang aman atau rawan tindak kejahatan. 

Apa Untung Rugi Beli Rumah Bekas?

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika Anda memutuskan untuk membeli rumah second, seperti:

Selain keuntungan, ada beberapa kerugian yang mungkin didapat jika membeli rumah bekas, misalnya hunian tersebut “kalah” dari segi desain, fasum dan infrastruktur.

Terkadang, beberapa rumah bekas juga memakan biaya balik nama yang mahal.

Bagaimana Pengalaman KPR Rumah Second?

Selain cash keras dan cash bertahap, metode lain yang bisa ditempuh untuk membeli rumah bekas adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Banyak orang yang belum tahu bahwa KPR juga bisa diajukan untuk pembelian rumah second. 

Maka itu, KPR juga bisa menjadi opsi lain bagi Eko untuk membeli rumah impiannya. 

Ada beberapa pengalaman KPR rumah second yang harus dipelajari jika ingin memakai metode ini.

Pertama, jumlah uang muka atau DP rumah bekas adalah 5%.

Sementara, untuk syarat dan ketentuannya kurang lebih sama dengan KPR untuk rumah baru.

Baca juga:

Beli Rumah Bekas Ukuran Besar atau Rumah Baru Ukuran Kecil, Lebih Untung Mana?

Apa Saja Syarat Pengajuan KPR Rumah Second?

Jika tertarik, ada sejumlah syarat pengajuan KPR rumah second yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun.
  • Lolos BI Checking/SLIK atau tidak masuk daftar hitam BI.

Kemudian, berikut dokumen yang harus dipersiapkan saat akan mengajukan KPR rumah second:

  • Kartu Keluarga dan KTP
  • NPWP
  • Surat nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
  • Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli
  • Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani diatas materai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.

Mungkin banyak juga yang bertanya-tanya perihal berapa lama proses KPR rumah second.

Proses KPR rumah bekas biasanya memakan waktu 3–6 bulan, tergantung bank dan jumlah dokumen yang dibutuhkan.

Setelah membaca ulasan di atas, apakah Anda juga tertarik membeli rumah bekas? Jika iya, temukan deretan listing rumah bekas terbaik hanya di Rumah123, seperti:

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ceritain langsung di Teras123!

Semoga informasi di atas membantu, ya.

tebus rumah

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-10
Bunga 7.92%
Rp. 2.282.495
Tahun ke-11 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.508.771

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 9%
Rp. 2.434.240

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.75%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari3.95%
Tenor Max.30 Tahun