OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal Apa Itu PBG, Perbedaannya dengan IMB & Cara Pengajuannya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius

Ilustrasi PBG

Setiap bangunan yang didirikan oleh warga negara wajib mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Sebelumnya, izin tersebut bernama Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun, sejak 2021, IMB diganti menjadi PBG.

Perubahan tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui mengenai apa itu PBG, perbedaan IMB dan PBG, serta cara pengajuan PBG. Jadi, yuk baca artikelnya secara teliti, ya!

Apa Itu PBG?

Ilustrasi PBG

PBG adalah perizinan yang mesti dikantongi jika ingin mendirikan bangunan baru. PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, PBG merupakan perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB adalah izin yang memungkinkan pemilik bangunan gedung untuk melakukan kegiatan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Baca juga:

Syarat IMB untuk Bangunan Baru, dari Dokumen hingga Alur Pengajuan

Perbedaan IMB dan PBG

Ilustrasi IMB

Berdasarkan laman smartlegal.id, berikut adalah beberapa perbedaan IMB dan PBG.

Proses Permohonan

IMB merupakan izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan melampirkan aspek teknis bangunan ketika mengajukan izin.

Sedangkan, PBG adalah aturan perizinan yang mengatur mengatur proses pembangunan. Pemilik tidak harus mengajukan izin sebelum memulai proses pembangunan.

Persyaratan

IMB mengharuskan pemilik bangunan memenuhi persyaratan seperti izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, izin mendirikan bangunan, dan pengakuan status kepemilikan tanah.

Sementara PBG mensyaratkan perlu adanya perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

Hal yang Wajib Dilaporkan

IMB mewajibkan pemilik melaporkan fungsi bangunan. Sedangkan, PBG mengharuskan pemilik melaporkan fungsi bangunan dengan menyesuaikan tata ruang yang berlaku. 

Sanksi

Jika pemilik mendirikan bangunan gedung tanpa IMB, akan mendapatkan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Sanksi administratif itu tercatat dalam pasal 115 ayat (1) dan (2)  PP 36/2005, yaitu perintah pembongkaran dan juga penghentian sementara hingga pemilik bangunan memperoleh izin mendirikan bangunan gedung. 

Sementara, apabila pemilik mendirikan gedung tanpa PBG, akan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja terkait Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung, yakni:

  • Peringatan tertulis;
  • Pembatasan kegiatan pembangunan;
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  • Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  • Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  • Pembekuan SLF bangunan gedung;
  • Pencabutan SLF fungsi bangunan gedung;
  • atau Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Baca juga:

Cara Membedakan Surat IMB Asli dengan yang Palsu (Dilengkapi Contoh)

Cara Permohonan PBG Secara Online

Persyaratan Dokumen

Menurut laman dpmptsp.lumajangkab.go.id, berikut adalah cara yang bisa ditempuh jika Anda ingin mengajukan PBG secara online.

  • Buka situs simbg.pu.go.id.
  • Pilih “Daftar”.
  • Isi data yang diminta dalam formulir pendaftaran, lalu klik “Kirim”.
  • Verifikasi melalui e-mail yang dikirim oleh SIMBG.
  • Isi data diri mulai dari nama, NIK, alamat, nomor HP, dan alamat e-mail.

Setelah mengikuti proses di atas, Anda tinggal masuk ke akun yang dibuat dan pilih opsi “Persetujuan Bangunan Gedung”, lalu ikuti langkah ini:

  • Pilih jenis permohonan, jenis bangunan, dan lengkapi data bangunan yang sesuai dan dibutuhkan, lalu klik “Simpan”. Data yang dibutuhkan seperti luas bangunan, nama bangunan, tinggi bangunan, jumlah bangunan, jumlah lantai bangunan.
  • Langkah berikutnya adalah isi data pemilik secara lengkap, mulai dari nama lengkap, nomor identitas, alamat, nomor HP, dan e-mail. Klik “lanjut”.
  • Setelah itu, Anda wajib mengisi data tanah bangunan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya:
    • Jenis dokumen kepemilikan tanah.
    • Hak kepemilikan tanah.
    • Tanggal terbit dokumen.
    • Alamat lokasi.
    • File data kepemilikan tanah.
    • Luas data tanah.
    • Dokumen data tanah.
    • Nama pemilik hak atas tanah.
    • Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
  • Tahap selanjutnya, Anda wajib mengisi formulir data umum serta formulir data teknis arsitektur dan struktur.  Ada beberapa dokumen yang mesti dilampirkan, seperti:
    • Gambar batas tanah yang diperiksa.
    • Gambar bangunan gedung yang akan dibangun.
    • Gambar survei tanah untuk bangunan sederhana.
    • Gambar situasi, denah lokasi dan detail bangunan gedung.
    • Gambar detail struktur.
    • Informasi teknis.
    • Perhitungan teknis sederhana.
    • KTP atau KITAS.
    • Keterangan Rencana Kota.
    • Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
    • Informasi tentang penyedia layanan perencanaan bangunan (perusahaan atau perorangan) dan informasi tentang arsitek berlisensi.

Baca juga:

Begini Cara Daftar SIMBG Lengkap dan Persyaratannya

***

Demikianlah penjelasan mengenai PBG, mulai dari pengertian, perbedaannya dari IMB, serta cara permohonannya.

Jadikan artikel ini sebagai referensi jika Anda ingin membangun gedung di lahan kosong, seperti tanah di Bandung atau tanah di Semarang.

Kunjungi Rumah123 untuk menelusuri berbagai proyek berkualitas, seperti Landmark Residence atau Klaska Residence.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!