Cara Mengurus PBB Rumah KPR beserta Besaran Biayanya
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Rumah KPR apakah harus bayar PBB? Persoalan ini acap kali ditanyakan oleh orang yang berencana membeli hunian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jawaban dari pertanyaan di atas; tentu saja Anda tetap berkewajiban untuk membayar bea tersebut, meski hunian dibeli secara kredit.
Pasalnya, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga tergolong wajib pajak bagi pemiliknya.
Lalu, bagaimana cara mengurus dan membayar PBB rumah KPR? Berikut ulasan lengkapnya.
Cara Mengurus PBB Rumah KPR
1. Syarat Dokumen Mengurus PBB Rumah KPR
Mengurus pembayaran PBB rumah KPR tidaklah sulit, Anda cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administratif, seperti:
- Melampirkan identitas (KTP)
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah
- Melampirkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Jika surat tanah masih berupa girik/ipeda/letter C/surat kavling sebaiknya sudah dilegalisir oleh Kepala Lurah atau PPAT yang berwenang
- Melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Melampirkan fotokopi SPPT tetangga sebelah objek pajak yang sebelumnya didaftarkan
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani olehKepala Lurah
- Melampirkan surat kuasa dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, disertai dengan materai 10.000.
2. Cara Mengurus PBB Rumah KPR
Setelah menyiapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, Anda bisa mendatangi kantor pajak setempat.
Kemudian, datangi petugas loket dan serahkan dokumen-dokumen tersebut.
Nantinya, Anda akan disuruh mengisi sejumlah dokumen, di antaranya:
- Formulir pendaftaran objek baru
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
- Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau LSPOP Bangunan.
Setelah mengisi dan melampirkan sejumlah dokumen tersebut, pengurusan PBB rumah KPR akan melalui alur berikut ini:
- Petugas kantor pajak akan menerima formulir atau berkas dari Wajib Pajak.
- Kemudian, Subid Retribusi daerah dan pelayanan administrasi pajak membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
- Subid penilaian dan pendataan pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan verifikasi di kelurahan setempat.
- Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan dibuatkan surat penolakan yang ditandatangani oleh kepala Bappeda.
- Sementara, berkas yang memenuhi persyaratan akan discan dan diinput ke sistem PBB pada subid pendaftaran serta penetapan pajak daerah.
- Kemudian, mencetak SPPT PBB untuk 5 tahun masa pajak terakhir.
- SPPT PBB diparaf oleh kabid, kabid, sekretaris, dan ditandatangani oleh kepala Bappeda.
- Hasil dari SPPT PBB pendaftaran diserahkan kepada wajib pajak di bagian loket pelayanan pengambilan hasil.
Biaya PBB Rumah KPR
Dasar hukum mengenai PBB diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai tarif PBB yang berlaku sebesar 0,5%.
Biaya dasar PBB disebut juga sebagai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli.
Karena itu, NJOP dipakai sebagai penentu tarif PBB.
Jika sudah mengetahui cara mengurus PBB rumah KPR, Anda juga perlu tahu cara menghitungnya.
Cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).
NJKP sendiri didapat atas perhitungan 20% dari NJOP.
Kriteria Bumi dan Bangunan yang Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa objek pajak yang dikenakan PBB ada dua, yakni bumi dan bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan sendiri adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan.
Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan.
- Bumi: Kategori bumi di sini maksudnya adalah seluruh permukaan bumi berupa tanah dan perairan. Contoh objek bumi di antaranya meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang.
- Bangunan: Sementara untuk objek bangunan mempunyai kriteria berupa rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol.
Selain bumi dan bangunan, ternyata tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB, lho.
Objek pajak harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Simulasi KPR Bank Mandiri
Hitung pembiayaan KPR Bank Mandiri dengan bunga terbaik di Rumah123

Dilansir dari Online-pajak.com, kriteria-kriteria tersebut adalah:
- Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, dan tidak digunakan untuk tujuan menghasilkan keuntungan.
- Objek pajak digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau hal-hal sejenis dengan tujuan tersebut.
- Objek pajak berupa hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemblengan yang dikuasai oleh suatu desa, dan tanah negara yang belum diberikan hak penguasaan.
- Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Rumah KPR termasuk dalam kategori bangunan, karena itu pemiliknya diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan.
Itulah ulasan mengenai cara mengurus PBB rumah KPR yang perlu diketahui.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol di Teras123!
Semoga bermanfaat.