OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

PBB Masih Atas Nama Developer? Segera Lakukan Hal ini!

Terakhir diperbarui 28 Mei 2024 · 2 min read · by Septian Nugraha

PBB Masih Atas Nama Developer

Punya rumah tapi PBB-nya masih atas nama developer? Jangan khawatir, hal itu wajar apalagi jika Anda membeli hunian baru.

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik properti, baik tanah dan/atau bangunan. 

Jika mangkir, maka ada sejumlah konsekuensi yang akan diterima oleh pemilik properti.

PBB yang masih atas nama developer sejatinya bisa dibalik nama kepada pemilik baru.

Balik nama PBB dilakukan dengan cara mengubah nama subjek pajak yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Lantas, bagaimana prosesnya? Yuk, cari tahu di bawah ini!

Syarat Balik Nama PBB Masih atas Nama Developer

Syarat Balik Nama PBB atas Nama Developer

Cara balik nama SPPT PBB sejatinya tidaklah sulit, sehingga Anda tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusannya. 

Prosesnya pun tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Namun, sebelum melakukan balik nama SPPT PBB, ada baiknya Anda mengetahui sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Terdapat beberapa persyaratan dalam proses balik nama PBB, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
  • Foto objek pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.

Chatbot Rumah123

Cara Balik Nama PBB Masih atas Nama Developer

Cara Balik Nama PBB atas Nama Developer

Setelah semua persyaratan siap, Anda tinggal mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat atau kantor kecamatan.

Setelah itu, datangi loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

Adapun alur proses balik nama atas dokumen tersebut, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan persyaratan dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, KK, NPWP, SPT PBB setahun terakhir, dan berkas lainnya.
  4. Menunggu proses pencetakan lembar PBB baru selama 1 minggu hingga 2 bulan.
  5. Anda bisa mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau kantor BPPD, atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB.

Untuk mengetahui cara balik nama PBB lebih lengkap, Anda bisa membaca artikel ini.

Demikian syarat dan cara balik nama PBB atas nama developer yang perlu diketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2020\/09\/02173422\/floating-tebus-rumah.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}