Ketahui Soal Pajak Progresif Rumah Kedua & Cara Hitungnya
Terakhir diperbarui 21 Agustus 2024 · 4 min read · by Yongky Yulius
Jika tertarik memiliki lebih dari satu rumah, sebaiknya Anda harus mengetahui mengenai pajak progresif rumah kedua.
Ya, pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
Dalam konteks pembelian rumah, memang ada perbedaan terkait perhitungan pajaknya saat Anda membeli rumah lebih dari satu pada tahun yang sama.
Artikel ini akan menjawab pertanyaan Anda mengenai pengertian dan cara menghitung pajak progresif rumah kedua. Simak selengkapnya di bawah ini!
Perhitungan Pajak Progresif Rumah Kedua
Ada pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak penjual maupun pembeli ketika membeli rumah.
Untuk pihak penjual, wajib membayar PPh yang tarifnya mencapai 2,5 persen dari nilai transaksi atau nilai NJOP, tergantung mana yang lebih besar.
Baca juga:
Cara Menghitung NJOP Mudah Tanpa Ribet
PPh menjadi tanggung jawab penjual karena merupakan penerima uang hasil transaksi.
Sementara untuk pihak pembeli, wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang tarifnya mencapai 5 persen dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP ini berbeda-beda tergantung wilayah dan dapat berubah, contohnya NPOPTKP Jakarta Rp80 juta dan Bekasi Rp60 juta.
Lantas, bagaimana jika seseorang membeli rumah kedua pada tahun yang sama?
Pihak pembeli akan membayar BPHTB tanpa dikurangi nilai NPOPTKP.
Itulah perhitungan pajak progresif rumah kedua, yang bisa Anda terapkan seandainya ingin membeli rumah kedua di Grand City Balikpapan atau Parkland Podomoro.
Perbedaan Uang Muka Rumah Kedua
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, nominal uang muka untuk pembelian rumah kedua juga berbeda.
Baca juga:
Mengenal Aturan Booking Fee KPR dan Perbedaannya dengan Uang Muka
Hal tersebut berlaku apabila Anda membeli rumah kedua melalui skema pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Berikut ketentuan uang mukanya:
- Rumah tapak dengan luas lebih dari 70 meter persegi:
- Uang muka pertama, 15 persen dari harga rumah.
- Uang muka kedua, 20 persen dari harga rumah.
- Uang muka ketiga, 25 persen dari harga rumah.
- Rumah tapak dengan luas 22-70 meter persegi:
- Rumah pertama tidak ada.
- Uang muka untuk rumah kedua, 15 persen.
- Uang muka untuk rumah ketiga, 20 persen.
Perlukah Membeli Rumah Kedua?
Setelah mengetahui mengenai perhitungan pajak progresif dan besaran uang mukanya, bisa jadi saat ini Anda tengah menimbang-nimbang apakah jadi membeli rumah kedua atau tidak.
Untuk menjawab keraguan tersebut, simak beberapa kelebihan dan kekurangan membeli rumah kedua berikut ini.
Kelebihan Membeli Rumah Kedua
Aset Investasi Jangka Panjang
Kelebihan pertama yang mesti dipertimbangkan adalah, rumah kedua cocok dijadikan sebagai aset investasi untuk jangka panjang.
Lantaran sudah ada tempat tinggal, Anda bisa menjadikan rumah kedua sebagai rumah kontrakan.
Selain itu, jika Anda membeli rumah di lokasi yang strategis di pusat kota, seperti rumah di Kota Bandung atau rumah di Jakarta Pusat, harganya berpotensi naik dari tahun ke tahun.
Untuk Kebutuhan Keluarga
Jika ada keluarga yang sedang membutuhkan tempat tinggal, Anda bisa merekomendasikan rumah kedua kepada mereka.
Di masa mendatang, rumah tersebut juga bisa diwariskan kepada anak-anak Anda.
Kekurangan Membeli Rumah Kedua
Membutuhkan Biaya yang Tak Sedikit
Bukan hanya biaya untuk membayar pajak atau uang muka yang lebih tinggi, Anda juga mesti menyiapkan biaya untuk keperluan lainnya.
Misalnya, jika rumah kedua yang dibeli ada kerusakan, Anda tentu wajib mengeluarkan biaya untuk memperbaikinya.
Baca juga:
Panduan Menghitung Biaya Renovasi Rumah Beserta Tipsnya
Perlu Waktu untuk Merawatnya
Merawat rumah itu bukan perkara mudah. Terkadang, kita membutuhkan waktu yang tak sedikit agar rumah terlihat asri, bersih, dan rapi, agar nyaman ditinggali.
Jadi, jika Anda memiliki rumah kedua, berarti harus menyediakan waktu khusus untuk merawatnya.
Jangan sampai setelah membeli rumahnya, Anda malah jadi malas dalam mengurusnya.
Simulasi Gaji KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Itulah penjelasan mengenai pajak progresif rumah kedua, mulai dari pengertian, cara menghitung, dan kelebihan serta kekurangannya.
Jangan lupa persiapkan biaya dan pertimbangkan untung-rugi dalam membeli rumah kedua.
Kunjungi Rumah123 untuk menelusuri berbagai proyek properti berkualitas yang bisa dijadikan tujuan dalam membeli rumah kedua.
Tonton video di bawah ini jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut soal pajak rumah.
Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!