OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta, Segini Besarannya!
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 22 April 2025 · 4 min read · by Septian Nugraha

Pajak Jual Beli Tanah Dibawah 60 Juta

Anda yang hendak melakukan jual beli tanah di bawah Rp60 juta, tidak perlu pusing untuk memikirkan besaran pajaknya.

Pasalnya, pemerintah tidak membebankan pajak jual beli tanah di bawah Rp60 juta.

Dengan kata lain, transaksi tersebut bebas dari pungutan pajak.

Melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, transaksi jual beli tanah dan bangunan di bawah Rp60 juta dibebaskan biaya PPh sebesar 2,5%.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan pajak jual beli tanah di bawah Rp60 juta, simak ulasannya di bawah ini.

Ketentuan Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta

Ketentuan Pajak Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta

Ketentuan pembebasan PPh sebesar 2,5% untuk transaksi jual beli tanah di bawah Rp60 juta, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. 

Disebutkan dalam Pasal 6 Poin A PP 34/2016, bahwa: 

“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah:

Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.”

Meski begitu, untuk terbebas dari beban pajak penghasilan penjualan tanah, pihak penjual harus mengurus pembuatan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. 

Lantas, bagaimana dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), apakah tetap dikenakan atau dibebaskan juga?

Homeowner R123

Kabar baiknya, pembelian tanah dengan nilai jual di bawah Rp60 juta juga tidak dikenakan BPHTB.   

Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disebutkan dalam beleid tersebut bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah minimal Rp60 juta.

Karena itu, transaksi jual beli tanah di bawah Rp60 juta tidak dikenakan BPHTB.

Besaran Pajak Jual Beli Tanah di Atas 60 Juta

Pajak Jual Beli Tanah di Atas 60 Juta

Lantas, bagaimana dengan jual beli tanah yang nilainya di atas Rp60 juta? Tentu saja, transaksi tersebut dibebankan pajak, baik untuk penjualan maupun pembeli. 

Terdapat beberapa jenis-jenis pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta, meliputi: 

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembelian Tanah

PPN merupakan instrumen pajak yang harus ditanggung pembeli dalam proses jual beli tanah, sehingga umum disebut pajak pembeli tanah. 

Kendati demikian, pengenaan PPN dalam pembelian tanah tidak bersifat mutlak, serta dapat dikenakan dalam situasi tertentu.

Situasi yang membuat pembeli dikenakan PPN adalah, bila tanah tersebut dibeli dari orang atau perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Misalnya tanah atau properti tersebut dibeli dari developer yang berstatus PKP, maka transaksi pembeliannya pasti dikenakan PPN. 

Adapun besaran PPN yang harus ditanggung pembeli adalah 11% dari nilai jual tanah.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau dikenal sebagai UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Chatbot Rumah1232. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selain PPN, pembeli juga diwajibkan membayar BPHTB

Dasar perhitungannya adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan tarif 5% dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jadi, BPHTB nilainya akan berbeda di masing-masing daerah.

Lalu, antara NPOP dan NJOP, mana yang layak untuk disepakati sebagai harga tanah?

Anda bisa memilih salah satu dari keduanya, karena pada dasarnya NPOP dan NJOP adalah harga yang telah disepakati penjual maupun pembeli.

Meski begitu, tidak hanya NPOP dan NJOP yang bisa memengaruhi besaran pajak, ada pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Rekomendasi Tanah Kavling untuk Anda
Azura Type 93
Rp 1,81 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 93

LT : 93 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 97
Rp 1,85 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 127
Rp 2,44 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 127

LT : 127 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 140
Rp 2,63 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 140

LT : 140 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 180
Rp 3,39 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 180

LT : 180 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Azura Type 302
Rp 5,68 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Azura Type 302

LT : 302 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Azura
Kavling Anila Type 118
Rp 2,46 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 118

LT : 118 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Anila Type 110
Rp 2,3 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Anila Type 110

LT : 110 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Anila House
Kavling Assana Type 97
Rp 1,9 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 97

LT : 97 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Kavling Assana Type 75
Rp 1,47 Miliar Total

BSD City, Tangerang

Kavling Assana Type 75

LT : 75 m² LB : -

Kawasan Vanya Park, BSD City - Sinar Mas Land

Tanah
Assana
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Kawasan Vanya Park, BSD City

3. Pajak Penghasilan (PPh) 

Pihak penjual akan dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan 2,5% dari total transaksi.

Misalnya Anda menjual bidang tanah seharga Rp500 juta, maka cara menghitung besaran pajaknya adalah;

2,5% x 500 juta = 12.500.000.  

Jadi, PPh yang wajib disetorkan penjual dari transaksi tersebut adalah Rp12.500.000.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Biaya pajak jual beli tanah selanjutnya adalah PBB.

Sejatinya, jenis pajak ini juga tidak secara mutlak dikenakan kepada penjual. 

Tidak ada aturan mengenai siapa yang harus menanggung PBB dalam jual beli tanah.

Namun, pajak ini dikenakan secara rutin setiap tahunnya kepada pemilik tanah.

Meskipun dalam proses jual beli PBB dibayarkan oleh penjual, pembeli selaku pemilik baru tetap akan dikenakan bea ini pada tahun pajak berikutnya.

Demikian penjelasan singkat mengenai pajak jual beli tanah di bawah Rp60 juta.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.

popup_banner
popup_banner