P3SRS Adalah: Begini Definisi beserta Hak dan Kewajibannya
Terakhir diperbarui 25 Juni 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS adalah organisasi untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dalam lingkup rumah susun atau apartemen.
Sebelum beli atau sewa apartemen sebaiknya mengetahui apa itu PPPSRS. Nah Rumah 123 akan menjabarkannya dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut.
- Apa yang dimaksud dengan P3SRS?
- Siapa yang membentuk PPPSRS?
- Syarat pembentukan P3SRS
- Hak dan kewajiban pemilik satuan rumah susun
- Hak anggota PPRS dalam rapat umum
Mengenal Apa Itu PPPSRS atau P3SRS
Kepanjangan P3SRS yaitu Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Aturannya terdapat di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/2021.
Berdasarkan undang-undang P3SRS tersebut, PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan/atau penghuni hunian vertikal yang mendapatkan kuasa dari pemilik.
Dengan kata lain, anggotanya adalah pemilik, pengguna, atau penyewa unit. Sementara itu, struktur pengurus P3SRS diisi oleh ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas pengelolaan.
Pengurus PPPSRS adalah pemilik yang dipilih untuk mengurus kepentingan para pemilik dan/atau penghuni yang berkaitan dengan kepenghunian, kepemilikan dan pengelolaan.
Pembentukan organisasi pengurus apartemen ini bertujuan untuk merealisasikan hak dan kewajiban para pemilik, pengguna, atau penyewa unit dengan baik.
P3SRS apartemen diperlukan, sebab dalam satu bangunan apartemen terdapat banyak pemilik unit. Mereka terikat oleh berbagai batasan dalam penggunaan ruang bersama.
Seperti diketahui, ruang bersama adalah istilah untuk menyebut suatu area bersama dalam satuan rumah susun. Ini tak dimiliki oleh individu tertentu, melainkan dikelola PPPSRS.
Siapa yang Membentuk PPPSRS?
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2021, pembentukan PPPSRS dilaksanakan oleh pemilik unit dan pelaku pembangunan. Lalu, pemerintah daerah bertugas mengawasinya.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 peraturan menteri itu disebutkan Pembentukan PPPSRS untuk pertama kali wajib difasilitasi dan dibiayai oleh pelaku pembangunan.
Pihak pelaku pembangunan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembentukan PPPSRS. Contohnya seperti berikut.
- Data kepemilikan dan/atau penghunian serta letak satuan rumah susun berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh pelaku pembangunan.
- Melaksanakan pembaharuan data pemilik dan/atau penghuni sesuai dengan bukti kepemilikan dan penghunian yang sah.
- Menyelenggarakan rapat pembentukan panitia musyawarah dengan mengundang seluruh pemilik dan penghuni.
- Memberikan bantuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh panitia musyawarah.
Adapun tahapan pembentukan P3SRS apartemen yakni sebagai berikut.
- Sosialisasi kepenghunian.
- Pendataan pemilik dan/atau penghuni.
- Pembentukan panitia musyawarah.
Tugas dan Fungsi PPPSRS
- Menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah.
- Menyusun rancangan tata tertib, rancangan anggaran dasar dan rumah tangga, serta rancangan program kerja pengurus.
- Melakukan konsultasi dengan instansi teknis pemerintah daerah, menyelenggarakan musyawarah, serta mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil musyawarah pada instansi daerah.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah pimpinan musyawarah tidak dapat menjadi calon pengurus maupun pengawas P3SRS.
Pengawas dan pengurus perhimpunan dipilih oleh peserta yang menjadi wakil pemilik unit apartemen atau rumah susun, serta salah satu anggota pengurus badan hukum.
Syarat Pembentukan P3SRS
Pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS merupakan pemilik, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau sudah menikah.
- Berdomisili di rumah susun.
- Bukan pengurus PPPSRS atau pengawas PPPSRS di rumah susun lain.
- Tak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus PPPSRS atau pengawas PPPSRS lainnya.
Hak dan Kewajiban Pemilik Satuan Rumah Susun
P3SRS bertugas sebagai pengawas jalannya peraturan dan tata tertib yang telah disepakati bersama. Dengan begitu, setiap penghuni memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya.
Seluk-beluk tentang hak dan kewajiban penghuni apartemen tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun. Nah, berikut detailnya.
Hak Penghuni Apartemen
Berdasarkan Pasal 61 Ayat 1 PP Nomor 4 Tahun 1988.
- Memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya, termasuk bagian bersama secara aman dan tertib.
- Mendapatkan perlindungan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus perhimpunan penghuni.
Kewajiban Penghuni Apartemen
Berdasarkan Pasal 61 Ayat 2 PP Nomor 4 Tahun 1988.
- Mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumah susun dan lingkungannya, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran.
- Memelihara rumah susun dan lingkungan, termasuk ruang bersama.
Selain kewajiban yang harus dilakukan penghuni, ada pula Pasal 61 Ayat 3 PP Nomor 4 Tahun 1988 yang mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh penghuni apartemen dan rusun.
- Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, keteriban, dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan serta lingkungan apartemen.
- Mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan rumah susun yang dimiliki, tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni.
Hak Anggota PPRS dalam Rapat Umum
Selain mengetahui hak dan kewajiban penghuni apartemen dan rumah susun, selanjutnya kamu juga perlu mengetahui hak anggota PPPSRS dalam rapat umum.
Hal ini wajib diketahui, karena seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penghuni apartemen memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola lingkungan apartemen.
Terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penghuni terhadap pengelolaan lingkungan apartemen, semuanya dapat disepakati melalui rapat umum.
Secara garis besar, terdapat tiga jenis hak suara yang dimiliki penghuni apartemen sebagai anggota P3SRS, yaitu hak suara terkait hal berikut.
Aturan Penggunaan Fasilitas
Apartemen atau rusun pasti dilengkapi fasilitas umum. Semua penghuni diberi kesempatan untuk berunding mengenai peraturan dan tata tertib mengenai fasilitas umum itu.
Pengelolaan Fasilitas oleh PPRS
Selain penggunaan, pemeliharaan fasilitas juga perlu dilakukan demi terjaganya kenyamanan lingkungan apartemen.
Tata Tertib Hubungan Antar Penghuni
Peraturan ini penting untuk dirumuskan, agar tercipta kenyamanan dan keselasaran antara masing-masing penghuni apartemen.
Bagi warga apartemen dan rumah susun, struktur dan cara kerja P3SRS ini tentu saja penting untuk diketahui.
Setelah membaca ulasan tentang apa itu P3SRS, siapa pembentuknya, tugas dan fungsinya serta hak dan kewajibannya, semoga pertanyaanmu terkait organisasi ini dapat terjawab.
Punya pertanyaan tentang peraturan apartemen? Tanyakan di Teras123!