Mengenal Konsep Ijarah, Hukum Sewa Properti dalam Islam
Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 5 min read · by Imam
Tak hanya kegiatan jual beli properti, kegiatan sewa-menyewa properti pun diatur dalam hukum Islam, yaitu dalam hukum ijarah.
Sewa menyewa properti, seperti menyewa rumah, apartemen, ruko dan kosan termasuk ke dalam ijarah.
Menyewakan properti memang menjadi salah satu cara berinvestasi bagi pemilik bangunan.
Sementara bagi pihak penyewa, menyewa properti dapat memenuhi kebutuhan hunian dan komersial sementara.
Ijarah adalah hukum Islam yang mengatur kegiatan sewa-menyewa ini.
Bagi umat muslim, tentunya semua kegiatan sebaiknya didasari hukum yang benar.
Karena itu, Rumah123 merangkum beberapa poin penting untuk menjawab pertanyaan tentang ijarah dalam artikel ini.
Pengertian ijarah
Apa yang dimaksud dengan ijarah? Kata ijarah berasal dari kata bahasa Arab al-Ijarah yang artinya “menyewakan sesuatu” atau “menyediakan jasa dan barang sementara dengan imbalan berupa upah”.
Ijarah adalah istilah dalam fikih (ilmu tentang hukum Islam) yang praktiknya dapat dijumpai dalam sektor perbankan dan keuangan islami.
Ijarah dalam fikih
Dilihat dari fikih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewa jasa orang atau menyewa properti dalam periode dan harga yang telah ditentukan.
Pihak penyewa disebut musta’jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.
Ijarah dalam sektor keuangan
Dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, istilah akad ijarah adalah kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor dan lainnya, yang disewakan kepada seorang penyewa.
Metode pembayarannya sendiri dilakukan dalam serangkaian pembayaran sewa dan pembelian, yang berujung pada perpindahan kepemilikan properti kepada pihak penyewa.
Rukun ijarah
Ada 17 rukun ijarah yang berkaitan dengan sewa-menyewa properti yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad Taqi Usmani. Simak selengkapnya di bawah ini:
-. Akad ijarah adalah kontrak di mana pemilik suatu properti atau jasa mentransfer hak untuk menikmati hasil dari pemanfaatan jasa atau propertinya kepada orang lain untuk jangka waktu yang disepakati, dengan pertimbangan yang disepakati.
-. Subjek sewa harus memiliki kegunaan yang berharga. Karenanya, barang-barang yang tidak membuahkan hasil sama sekali tidak dapat disewakan.
-. Untuk kontrak sewa ijarah yang sah, selama masa sewanya properti tetap menjadi milik yang menyewakan, dan hanya hasil pemanfaatannya saja yang dipindahkan kepada pihak penyewa. Karenanya, barang yang habis digunakan tidak bisa disewakan secara ijarah. Contohnya, Anda tidak bisa menyewakan bahan bakar, uang, dsb.
-. Karena properti sewaan ijarah tetap menjadi milik pihak yang menyewakan, semua kewajiban yang timbul dari kepemilikan akan ditanggung oleh pihak yang menyewakan, tetapi kewajiban yang terkait dengan penggunaan properti ditanggung oleh penyewa.
-. Jangka waktu ijarah harus ditentukan dengan jelas.
-. Penyewa tidak dapat menggunakan aset sewaan ijarah untuk tujuan apa pun selain tujuan yang ditentukan dalam perjanjian sewa. Jika tujuan seperti itu tidak ditentukan dalam perjanjian, penyewa dapat menggunakan properti sewa untuk tujuan apapun itu selama dimanfaatkan secara wajar.
-. Penyewa berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang menyewakan atas setiap kerugian pada aset sewaan yang disebabkan oleh penyalahgunaan atau kelalaian dari pihak penyewa.
Baca juga:
3 KPR Bank Syariah, Pilihan Menarik untuk Kredit Rumah
-. Risiko yang berkenaan dengan aset sewaan akan tetap menjadi tanggungan pihak yang menyewakan selama periode sewa.
-. Dalam artian bahwa setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali penyewa akan ditanggung oleh pihak yang menyewakan.
-. Dalam ijarah, properti yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih dapat disewakan, dan pendapatan dari sewa tersebut akan dibagikan kepada semua pemilik sesuai dengan proporsi kepemilikan masing-masing dalam properti tersebut.
-. Pemilik bersama dari suatu properti dapat menyewakan bagiannya hanya kepada sesama pemilik properti tersebut, tidak kepada orang lain.
-. Untuk proses sewa yang valid, aset yang disewakan dalam ijarah harus sepenuhnya diketahui dan diakui oleh semua pihak yang terkait.
-. Biaya sewa harus ditentukan pada saat pengesahan kontrak untuk keseluruhan periode sewa. Biayanya boleh berbeda-beda berdasarkan periode waktu tertentu, asalkan disebutkan pada saat pengesahan kontrak dan disetujui semua pihak.
-. Penentuan biaya sewa atas dasar biaya agregat yang dibayarkan dalam pembelian aset oleh pihak yang menyewakan, tidak bertentangan dengan aturan hukum syariah. Jika kedua belah pihak menyetujuinya, asalkan semua kondisi lain dari sewa yang sah yang ditentukan oleh hukum syariah sepenuhnya ditaati.
-. Dalam ijarah, pihak yang menyewakan tidak dapat menaikkan biaya sewa secara sepihak, dan kesepakatan apapun yang mengakibatkan hal yang sama tidak berlaku.
-. Biaya sewa atau bagiannya dapat dibayar di muka sebelum penyerahan aset kepada penyewa, tetapi biaya yang dibayar terlebih dahulu tersebut tetap disimpan oleh pihak yang menyewakan dan harus disesuaikan dengan sewa setelah jatuh tempo.
-. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal penyerahan aset sewaan kepada penyewa, baik penyewa sudah mulai menggunakannya atau belum.
-. Dalam ijarah, jika aset yang disewakan telah kehilangan fungsinya secara total, dan tidak ada perbaikan yang memungkinkan, sewa akan berakhir pada hari ketika kerugian tersebut terjadi.
Syarat Akad Ijarah
Terdapat beberapa syarat ijarah yang wajib dipenuhi, berikut selengkapnya:
- Baligh, berakal cerdas, memiliki kecakapan dalam pengendalian harta.
- Pihak yang akan berakad wajib memiliki kekuasaan dalam melaksanakan akad, dimana penyewa mampu membayar sewa dan yang menyewakan berhak menyewakan objek sewa.
- Akad tidak bisa dipaksakan, setiap pihak harus saling rela.
- Masing-masing pihak mengetahui objek sewa dan manfaatnya
- Imbalan sewa harus jelas dan bernilai.
Konsep Ijarah dalam Properti
Konsep hukum sewa ijarah dalam bidang properti di Indonesia dapat kita lihat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR Syariah.
Pengaju KPR mencicil pembayaran rumah dalam periode tertentu, lalu menempati rumah yang dicicil tersebut (dalam artian menyewa rumahnya).
Selanjutnya, kegiatan ini berujung pada kepemilikan rumah tersebut ketika proses cicilan selesai.
Nah, itulah informasi mendetail seputar akad ijarah.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!
Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Plus Minus Kredit Rumah Syariah Lewat Developer dan KPR Syariah