OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Properti yang Benar Disertai Link Download
r123-share-title

Terakhir diperbarui 21 Nopember 2024 · 13 min read · by Miyanti Rahman

contoh perjanjian sewa menyewa

Perlu contoh perjanjian sewa menyewa properti? Simak dulu panduannya supaya tahu susunan dokumen yang benar.

Mengurus perjanjian sewa menyewa dalam dunia properti sangat penting karena menyangkut hak dan kewajiban para pihak.

Perlu digarisbawahi juga, perjanjian sewa rumah, apartemen, ruko, ruang kantor dan properti lain wajib tertulis bukan hanya perjanjian lisan saja.

Hitam di atas putih bisa menghindarkan para pihak dari sengketa, selain itu memperkuat kedudukan perjanjian di mata hukum.

Penulisan perjanjian secara rinci dengan tanda tangan di atas meterai juga memudahkan para pihak membuktikan hak dan kewajibannya.

Maka dari itu, penting mengetahui contoh surat perjanjian kontrak rumah dan properti lain yang benar sebelum mengunduhnya.

Tebus Rumah

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Menyewa Properti?

pengertian surat perjanjian kontrak rumah dan properti lain

Surat perjanjian kontrak atau sewa-menyewa adalah surat yang berisi perjanjian atau kesepakatan pemilik dan penyewa properti.

Secara hukum, peraturan tentang perjanjian sewa menyewa tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata pasal 1548.

Pada perjanjian sewa menyewa, pihak yang satu mengikatkan diri untuk memperbolehkan pihak lain menggunakan asetnya.

Pengikatan diri tersebut berlangsung selama periode waktu tertentu dengan pembayaran sesuai harga yang disepakati.

Pada perjanjian sewa menyewa yang diutamakan adalah hak perorangan, bukan kebendaan. Subjeknya adalah para pihak yang membuat perjanjian.

Adapun, yang dimaksud dengan para pihak bisa perorangan maupun badan hukum yang diwakilkan. Sementara objeknya adalah barang disewakan.

Surat perjanjian sewa rumah dan properti lain dianggap sah apabila para pihak yang terlibat atau mengikatkan dirinya mencapai kesepakatan.

Susunan Surat Perjanjian yang Perlu Diperhatikan

susunan surat perjanjian yang perlu diperhatikan

Identitas Para Pihak

Pada contoh surat perjanjian kontrak rumah dan properti lain, selalu ada yang disebut para pihak, terdiri dari pihak pertama dan kedua.

Pihak pertama adalah pemilik objek, sedangkan pihak kedua adalah penyewa atau pihak yang membutuhkan objek tersebut.

Menulis identitas para pihak harus jelas, dan sesuai kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga:

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah (Dilengkapi Syarat)

Susunan Pasal-Pasal

Pokok kesepakatan para pihak terdapat pada susunan pasal-pasal. Maka dari itu, bagian ini harus ditulis secara rinci dan mudah dipahami.

Pasal-pasal dalam surat perjanjian memuat detail objek, harga sewa, jangka waktu, sanksi hingga penyelesaian masalah.

Sebaiknya pasal-pasal ini tidak memuat keterangan yang bersifat umum. Namun harus langsung memaparkan “intinya”.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Hak dan Kewajiban Para Pihak dan Pemberian Sanksi

Pembahasan tentang hak dan kewajiban para pihak, dan pemberian sanksi terdapat dalam susunan pasal-pasal perjanjian kontrak.

Saat membuat kesepakatan ini, sebaiknya minta bantuan profesional. Boleh pihak yang berwenang seperti notaris maupun agen properti.

Bagaimana isi hak dan kewajiban para pihak dan pemberian sanksinya? Jawabannya ada dalam contoh perjanjian sewa menyewa di bawah.

Tanda Tangan di Atas Meterai

Tanda tangan di atas meterai sangat penting, sebab ini menegaskan bahwa surat perjanjian sewa menyewa bernilai hukum.

Tujuannya, yaitu agar tidak disalahgunakan dan tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Itulah empat hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pembuat surat perjanjian. Nah berikut contoh surat perjanjian sewa menyewa.

Baca juga:

Inilah Contoh Surat Permohonan ke BPN

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa

contoh surat perjanjian sewa menyewa

1. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini (…) tanggal (…) di (…), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : (…)
  • Tempat, Tgl Lahir : (…)
  • Pekerjaan : (…)
  • Alamat : (…)
  • Nomor KTP : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

  • Nama : (…)
  • Tempat, Tgl Lahir : (…)
  • Pekerjaan : (…)
  • Alamat : (…)
  • Nomor KTP : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: (…) atas nama (…) yang setempat dikenal sebagai Jalan (…) No (…) RT/RW (…), Kelurahan (…), Kecamatan (…), Kabupaten/Kota (…), Provinsi (…), Kode Pos (…) (selanjutnya disebut “Rumah”).
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kontrak Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

PASAL 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Harga Sewa sebesar Rp (…) (dalam huruf rupiah) (“Harga Sewa”).
    2. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama (…) bulan/tahun*, yang dimulai pada tanggal (…) dan berakhir pada tanggal (…) (“Masa Sewa”).

PASAL 2

HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama (…) tahun terhitung mulai tanggal (…) sampai dengan (…)
  2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp (…) (dalam huruf rupiah) per bulan/tahun* atau total Rp (…) (dalam huruf rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
  3. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
  4. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama (…) dan pelunasan terakhir tanggal (…) dengan deposit awal sebesar Rp (…) (dalam huruf rupiah).
  5. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 3

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

  1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
  2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

PASAL 4

PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

  1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN 

  1. Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
    1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
    2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
    3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
    4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  2. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

PASAL 6

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. 
  3. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:
    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. 

PASAL 7

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (…) (dalam huruf) hari/bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya. 

PASAL 8

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
    1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
    2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (…) (dalam huruf) hari/bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

PASAL 9

MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

PASAL 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…)

Demikianlah Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di (…) pada hari (…) tanggal (…) bulan (…) tahun (…), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (…) tanggal (…) bulan (…) tahun (…).

PIHAK PERTAMA

(Nama PIHAK PERTAMA)

PIHAK KEDUA

(Nama PIHAK KEDUA)

Mencari rumah disewakan atau ingin mengiklankan kontrakan? Kunjungi halaman sewa rumah untuk mencari rumah disewakan di berbagai lokasi seperti Bandung, Bekasi, Bogor, Cikarang, dan Depok.

2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko tidak jauh berbeda dengan contoh perjanjian sewa rumah, yaitu sebagai berikut.

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Pada hari ini (…) tanggal (…) di (…), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : (…)
  • Tempat, Tgl Lahir : (…)
  • Pekerjaan : (…)
  • Alamat : (…)
  • Nomor KTP : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

  • Nama : (…)
  • Tempat, Tgl Lahir : (…)
  • Pekerjaan : (…)
  • Alamat : (…)
  • Nomor KTP : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah tanah dan bangunan dengan detail sebagai berikut (selanjutnya disebut “Ruko”).
    • Alamat : (…)
    • Nomor Sertifikat Hak Milik : (…) atas nama (…)
    • Luas : (…) meter persegi
    • Daya listrik : (…) watt (prabayar/pascabayar*)
    • Sumber air : (…)
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Ruko tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Ruko (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

PASAL 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Ruko kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Ruko tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  2. Sewa menyewa Ruko sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Harga Sewa sebesar Rp (…) (dalam huruf rupiah) (“Harga Sewa”).
    2. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama (…) bulan/tahun*, yang dimulai pada tanggal (…) dan berakhir pada tanggal (…) (“Masa Sewa”).

PASAL 2

HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa Ruko tersebut selama (…) tahun terhitung mulai tanggal (…) sampai dengan (…)
  2. Harga sewa Ruko tersebut disepakati sebesar Rp (…) (dalam huruf rupiah) per bulan/tahun* atau total Rp (…) (dalam huruf rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
  3. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Sewa Ruko ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
  4. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama (…) dan pelunasan terakhir tanggal (…) dengan deposit awal sebesar Rp (…) (dalam huruf rupiah).
  5. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 3

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

  1. Ruko yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
  2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Ruko tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

PASAL 4

PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

  1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan Ruko yang disewa.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN 

  1. Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
    1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
    2. Mempergunakan Ruko itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
    3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar Ruko tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
    4. Mengubah struktur dan instalasi dari Ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  2. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan Ruko tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

PASAL 6

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

  1. Kerusakan struktur bangunan Ruko sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. 
  3. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. 

PASAL 7

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

  1. Kerusakan struktur bangunan Ruko sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (…) (dalam huruf) hari/bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya. 

PASAL 8

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
    1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
    2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (…) (dalam huruf) hari/bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

PASAL 9

MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan Ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

PASAL 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…)

Demikianlah Surat Perjanjian Sewa Ruko ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di (…) pada hari (…) tanggal (…) bulan (…) tahun (…), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (…) tanggal (…) bulan (…) tahun (…).

PIHAK PERTAMA

(Nama PIHAK PERTAMA)

PIHAK KEDUA

(Nama PIHAK KEDUA)

Kira-kira begitulah dokumen kesepakatan kontrak rumah dan ruko. Contoh perjanjian sewa menyewa tanah dan apartemen juga tidak jauh berbeda.

Semoga informasi dari Rumah123 bermanfaat, terutama bagi yang sedang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan sewa rumah dan ruko.

Ingin menyewa atau mengiklankan ruko? Kunjungi halaman sewa ruko di berbagai kota seperti di Sleman, Yogyakarta, Bantul, dan Kulon Progo. Tersedia juga iklan untuk wilayah lainnya.

Punya pertanyaan lain surat perjanjian sewa-menyewa properti?

Ajukan pertanyaannya sekarang juga lewat Teras123!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Simulasi Gaji KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp
Rp

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.75%
Tenor Max.25 Tahun
BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank DKI
Bank DKI
Suku bunga mulai dari3.97%
Tenor Max.25 Tahun