Contoh Perjanjian Sewa Rumah yang Benar dan Legal secara Hukum
Terakhir diperbarui 15 Oktober 2024 · 5 min read · by Yuhan Al Khairi
Membuat surat perjanjian sewa rumah pertama kali tentu tidak mudah.
Maka itu, penting untuk mengetahui contoh perjanjian sewa rumah yang benar agar tidak salah dalam membuatnya.
Menyertakan surat perjanjian kontrak rumah mungkin masih terdengar awam bagi masyarakat umum.
Ini karena mayoritas orang melakukan transaksi tersebut di bawah tangan, atau tanpa pernyataan tertulis yang legal.
Padahal, bukan cuma transaksi jual-beli rumah yang membutuhkan surat perjanjian.
Proses sewa-menyewa pun membutuhkan surat perjanjian sebagai bukti legalitas.
Agar lebih jelas terkait pentingnya surat perjanjian sewa menyewa rumah, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Surat Perjanjian Sewa Rumah di Mata Hukum
Foto: Elite Agent
Secara garis besar, surat perjanjian sewa rumah merupakan surat kesepakatan atau perjanjian antara penyewa dan pemberi sewa.
Surat perjanjian sewa menyewa rumah memiliki kedudukan penting.
Hal tersebut tertera pada Pasal 1867 KUHper dan Pasal 165 HIR.
Pada 1548 KUHper dijelaskan bahwa kegiatan sewa-menyewa adalah:
“…suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Selain itu, pada Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR disebutkan pula bahwa bukti tertulis sendiri dibagi ke dalam dua bentuk.
Ini meliputi bukti tulisan-tulisan otentik dan bukti tulisan-tulisan di bawah tangan.
Jika sebuah surat perjanjian dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang, maka surat tersebut termasuk bukti tulisan otentik atau biasa disebut akta otentik.
Namun, jika Anda membuat sebuah surat perjanjian tanpa perantara notaris atau pejabat berwenang, maka surat itu tergolong sebagai bukti tulisan di bawah tangan.
Perlu diingat, kedua jenis surat ini bisa jadi alat bukti dalam persidangan, terutama bila terjadi sengketa.
Namun, akta otentik memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dan bisa dipertanggungjawabkan daripada surat di bawah tangan.
Penting juga untuk diketahui kalau surat perjanjian kontrak rumah dibuat untuk menjamin hak dan kewajiban penyewa dan pemberi sewa.
Seperti surat perjanjian jual beli rumah, membuat surat perjanjian sewa rumah sangat penting bagi kedua belah pihak yang terkait.
Isi Perjanjian Sewa Rumah
Agar legalitas surat perjanjian sewa rumah semakin valid, berikut poin-poin yang harus tertera pada surat perjanjian tersebut.
Identitas Penyewa dan Pemberi Sewa
Hal pertama yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa rumah adalah, identitas dari penyewa dan pemberi sewa.
Dalam hal ini, identitas yang dimasukkan oleh kedua pihak harus sama-sama benar.
Informasi ini bisa berupa nama, alamat, nomor kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan sebagainya.
Durasi dan Harga Sewa Rumah
Selain identitas, Anda juga harus memastikan sampai kapan waktu sewa atas rumah tersebut, serta berapa biaya sewa yang dikenakan.
Jika perlu tambahkan poin berupa mekanisme pembayaran sewa, apakah akan dibayar sebagai sewa bulanan atau tahunan.
Harga sewa umumnya ditentukan oleh pemberi sewa.
Apabila penyewa keberatan akan hal tersebut dan ingin melakukan negosiasi, lakukanlah sebelum harga tercantum di dalam surat perjanjian sewa.
Baca juga:
5 Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko yang Benar
Pasal Pengikat Penyewa dan Pemberi Sewa
Pasal-pasal ini berhubungan dengan hak dan kewajiban baik bagi penyewa dan pemberi sewa.
Karena itu jelaskan secara rinci poin per poinnya, serta hindari kalimat yang ambigu untuk meminimalisasi kesalahpahaman.
Jika kesulitan membuat surat tersebut, sebaiknya minta bantuan pejabat umum yang berwenang seperti notaris.
Sanksi atau Denda yang Telah Disepakati
Cantumkan pula poin terkait sanksi dan denda, untuk mengantisipasi salah satu pihak melanggar perjanjian sewa yang telah dibuat.
Ingat, sanksi atau denda ini harus dibuat atas kesepakatan bersama, bukan dari pemberi sewa atau penyewa saja.
Tanda Tangan Kedua Pihak di Atas Materai
Terakhir, baik penyewa dan pemberi sewa, keduanya harus menandatangani surat perjanjian di atas materai Rp10.000.
Materai berguna untuk menegaskan bahwa surat perjanjian bernilai hukum dan tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang.
Buatlah surat perjanjian dalam dua rangkap, agar kedua belah pihak memegang masing-masing satu surat tersebut.
Contoh Perjanjian Sewa Rumah yang Benar
Sekarang Anda sudah tahukan poin-poin yang harus dimasukkan dalam surat perjanjian sewa rumah.
Untuk memudahkan Anda membuatnya, unduh contoh perjanjian sewa menyewa rumah di bawah ini:
DOWNLOAD SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Bagaimana, cukup jelaskan cara membuat dan contoh surat perjanjian kontrak rumah yang baik dan benar secara hukum?
Jika melihat contoh surat perjanjian sewa rumah, pada bagian bawah tertera tanda tangan saksi saat surat dibuat.
Kalau dibutuhkan, Anda juga bisa menunjuk pihak luar untuk dijadikan sebagai saksi atas transaksi sewa-menyewa tersebut.
Namun, bila surat perjanjian dibuat di hadapan notaris, maka notaris yang bertugas sebagai saksi dari pembuatan surat ini.
Itulah contoh perjanjian sewa rumah yang penting untuk Anda ketahui.
Sudah menemukan rumah idaman untuk disewa maupun dibeli? Kalau belum, kami punya beberapa rekomendasi rumah minimalis modern yang bisa dipilih.
Melalui situs jual beli properti Rumah123, Anda bisa membeli unit hunian di dalam perumahan dengan cara tunai atau kredit.
Jangan lupa, pelajari juga fungsi perjanjian jual beli tanah di halaman Panduan Rumah123, ya.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!
Baca juga: