Sulap Rumah Jadi Kantor, Begini Peraturannya
Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Foto: Pinterest
Banyak pertanyaan seputar apakah boleh rumah dijadikan tempat usaha? Jawabannya tergantung jenis rumah yang ditinggali. Mari simak informasi lengkapnya.
Bagi pengusaha skala kecil, menyulap rumah jadi kantor bisa jadi solusi bisnis. Pasalnya, dengan begitu tak perlu membayar uang sewa ruang kantor yang tergolong mahal.
Namun, apabila kamu berencana sewa rumah cluster untuk tempat usaha, sebaiknya mencari opsi lain. Peraturan perumahan cluster tak memperbolehkan hal tersebut.
Alasan Tak Boleh Buka Usaha dalam Komplek Cluster
Seperti diketahui, cluster merupakan kompleks perumahan dalam jumlah terbatas. Tujuannya menyediakan rumah tinggal yang aman, nyaman dan kondusif.
Perumahan cluster hadir dengan sistem keamanan satu gerbang untuk jalan keluar masuk. Hal ini membuat petugas keamanan lebih mudah melakukan screening.
Ya, rumah cluster memberikan tingkat keamanan dan kenyamanan tinggi. Namun, apabila rumah di dalamnya disalahgunakan jadi tempat usaha, tentu bisa sangat menganggu.
Jalan perumahan cluster yang tadinya kondusif akan jadi ramai. Bakal banyak orang mondar-mandir dalam kompleks, entah itu pegawai maupun client bisnis.
Hal tersebut bukan hanya menganggu kenyamanan penghuni. Selain itu, mengusik keamanan lingkungan kompleks, karena banyak orang asing yang keluar masuk cluster.
Itulah alasan yang membuat hunian dalam komplek cluster tak diperkenankan jadi rumah sekaligus tempat usaha. Lalu, bagaimana peraturannya yang harus diketahui?
Peraturan Penggunaan Rumah dan Tempat Usaha
Foto: pinterest
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bunyi butir-butir pasal ini, yaitu sebagai berikut.
- Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak menganggu fungsi hunian.
- Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
- Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan daerah.
Jadi peraturan setiap daerah tentang rumah usaha di perumahan berbeda-beda. Sebaiknya, sebelum sewa rumah buat bisnis, cari tahu dulu bagaimana peraturan daerahnya.
Beritahukan rancangan pembangunan, renovasi, jumlah karyawan, bentuk perusahaan dan kebutuhan kantor kepada instansi setempat. Bila disetujui, barulah buat perjanjian sewa rumah.
Kamu juga harus memahami peraturan dalam UU lainnya seperti di bawah.
- Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Sanksi Bila Melakukan Pelanggaran
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian pekerjaan pelaksanaan pembangunan sementara atau tetap.
- Penghentian pengelolaan perumahan sementara atau tetap.
- Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel).
- Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan izin mendirikan bangunan.
- Pencabutan izin mendirikan bangunan.
- Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.
- Perintah pembongkaran bangunan rumah serta pembekuan izin usaha.
- Pencabutan izin usaha, pengawasan, atau pembatalan izin.
- Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu.
- Pencabutan insentif.
- Pengenaan denda administratif.
- Penutupan lokasi.
3 Prosedur Penting Sewa Rumah untuk Kantor
Perjanjian Sewa Rumah
Silakan perhatikan surat perjanjian sewa rumah untuk kantor yang di dalamnya memuat berbagai informasi penting yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
Biasanya terdapat identitas kedua belah pihak, identitas properti, tujuan sewa, alamat usaha, sistem pembayaran, penyelesaian masalah, hingga sanksi bila terjadi wanprestasi.
Selain itu jangan lupa masukkan masa atau periode pembayaran secara detail. Cantumkan juga “win-win solution” mengenai pembatalan perjanjian sewa di tengah-tengah periode sewa.
Perhatikan IMB Pemilik Sewa
Kamu juga perlu memperhatikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) walaupun hanya menyewa. Jangan sampai terusir ketika sedang mengoperasikan kantor di rumah akibat tak ada izin ini.
Pengertian IMB sendiri tertuang dalam Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Isi pasal tersebut berbunyi, “Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Perizinan Kegiatan Rumah Kantor
Dalam mendirikan usaha di perumahan, kamu wajib mengantongi surat izin yang menyatakan bahwa sedang menjalankan bisnis. Namun, ini tak wajib bagi perusahaan kecil.
Meskipun begitu, kami tetap menyarankan untuk mengurus perizinan tersebut. Usahakan mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Selanjutnya, Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. SIUP berperan penting baik bagi bisnis skala besar maupun kecil.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah untuk Kantor
Foto: Google
Itulah informasi penting yang perlu diketahui bila ingin menyulap rumah jadi kantor. Semoga ini bermanfaat!
Masih ada pertanyaan? Tanyakan di forum properti Teras123!