7 Poin Penting dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kantor
Terakhir diperbarui 06 September 2024 · 4 min read · by Miyanti Rahman
Foto: iStock
Perjanjian sewa menyewa kantor tak bisa dilepaskan dari hitam di atas putih alias dokumen yang ditandatangani dan bermaterai.
Pasalnya, perjanjian ini adalah peristiwa hukum yang melibatkan aset properti berharga dan uang sewa dalam jumlah banyak.
Terlebih jika perjanjian disepakati dalam jangka waktu lama. Maka hitam di atas putih ini diperlukan agar semua hal clear bagi pemilik dan penyewa.
Adanya perjanjian sewa menyewa kantor yang dituangkan dalam dokumen resmi akan memudahkan penyelesaian konflik.
Bagi Anda yang perlu membuat perjanjian ini, berikut tujuh poin penting yang harus ditulis di dalamnya.
Baca Juga :
Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Kantor serta Contoh Suratnya
Data Pemilik dan Penyewa Kantor
Poin pertama adalah data pemilik dan penyewa kantor. Bisa bertindak atas nama perorangan, lembaga, instansi pemerintah, atau perusahaan.
Data pemilik dan penyewa yang dicantumkan mencakup nama, pekerjaan, dan alamat lengkap sesuai dokumen resmi.
Pada bagian ini, kedua pihak akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah properti, sedangkan PIHAK KEDUA adalah pihak yang bermaksud untuk menyewa properti.
Kemudian di sini juga ditulis sejelas-jelasnya alamat lengkap properti yang disewakan.
Ketentuan Sewa Menyewa
Pada poin ini harus ditulis bahwa PIHAK PERTAMA sepakat menyewakan properti kepada PIHAK KEDUA.
Sedangkan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa properti dari PIHAK PERTAMA.
Lalu pembahasan selanjutnya dalam dokumen resmi perjanjian sewa menyewa kantor adalah ketentuan sewanya.
Ketentuan tersebut meliputi harga sewa, jangka waktu sewa, dan masa berakhir sewa yang ditulis secara umum tanpa detail lebih lanjut.
Detail-detail akan dibahas pada poin berikutnya khusus mengenai harga dan pembayaran.
Baca Juga :
Contoh Perjanjian Sewa Rumah yang Benar dan Legal secara Hukum
Harga dan Pembayaran
Foto: iStock
Poin pertama bagian harga dan pembayaran, yaitu periode sewa serta harga sewa yang sudah disepakati bersama.
Pada dasarnya mirip dengan poin ketentuan sewa-menyewa. Namun ditulis lebih rinci harga tersebut berlaku untuk sewa bulanan atau tahunan.
Di sini juga harus ditulis kapan uang sewa pertama mulai diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Lalu apakah uang sewa tersebut akan diserahkan secara berturut per bulan atau sekaligus per tahun.
Tulis juga bahwa PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
Jaminan
Foto : executivecentre.com
Dalam perjanjian sewa menyewa kantor, PIHAK KEDUA wajib mendapatkan jaminan dari PIHAK PERTAMA.
Jaminan yang dimaksud adalah kantor yang disewakan sepenuhnya milik PIHAK PERTAMA.
Bisa dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Di sini juga harus ditulis jaminan bahwa kantor bebas sengketa.
Lalu tidak sedang disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
Sehingga, PIHAK KEDUA bisa sepenuhnya menjalankan hak dan kewajibannya sebagai penyewa tanpa diganggu pihak lain.
Baca Juga :
Pentingnya Jaminan Fidusia saat Mengajukan KPR serta Kenali Hak dan Kewajibannya
Hak dan Kewajiban Kedua Pihak
Ketika periode sewa kantor berjalan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Hak dan kewajiban tersebut wajib dituangkan ke dalam dokumen perjanjian sewa menyewa kantor sedetail-detailnya.
Pada bagian ini diterangkan bahwa PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memindahtangankan hak sewa kepada PIHAK KETIGA.
Dan menggunakan kantor untuk tujuan di luar kesepakatan, terkecuali sudah mendapatkan izin sebelumnya.
Selain itu, disebutkan pula PIHAK KEDUA dilarang mengubah struktur dan instalasi tanpa izin PIHAK PERTAMA.
Syarat Batal Kesepakatan
Foto: iStock
Dalam dokumen perjanjian sewa menyewa kantor juga perlu ada penjelasan tentang syarat-syarat pembatalan kesepakatan.
Di mana PIHAK KEDUA berhak membatalkan perjanjian dengan terlebih dahulu memberitahukannya secara tertulis.
Sebelum membatalkan perjanjian, PIHAK KEDUA juga harus memenuhi kewajibannya membayar semua tagihan.
Misalnya tagihan saluran listrik, air, telepon, dan lain sebagainya yang terpasang pada bangunan kantor.
Selain itu, perlu dijelaskan juga apakah PIHAK KEDUA bisa meminta pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa yang belum terlaksana.
Kesepakatan Saat Terjadi Force Majeure
Force majeure adalah keadaan memaksa yang menyebabkan salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya (overmacht).
Contohnya seperti terjadi bencana alam banjir, gempa bumi, tsunami dan lain sebagainya.
Selain itu, keadaan force majeure juga meliputi tindakan yang disebabkan oleh manusia seperti konflik bersenjata, huru-hara, dan lain-lain.
Jika salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajiban karena terjadi force majeure, maka dibebaskan dari segala bentuk ganti rugi dan tuntutan.
Setelah force majeure, jangan lupa untuk menjabarkan seperti apa penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Itulah delapan poin penting dalam perjanjian sewa menyewa kantor yang perlu dijabarkan sedetail-detailnya.
Setelah mengetahuinya, Anda boleh beranjak ke halaman sewa kantor Rumah123.com untuk melihat-lihat properti yang disewakan di seluruh wilayah Indonesia.
Selamat berburu tempat untuk kantor!
Baca Juga :