OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Peraturan Kontrakan: Ketahui Hak dan Kewajiban Penyewa sebelum Pindah
r123-share-title

Terakhir diperbarui 21 Nopember 2024 · 4 min read · by Miyanti Rahman

peraturan-kontrakan

Mari kita simak informasi tentang peraturan kontrakan. Tujuannya, agar Anda mengetahui apa saja hak dan kewajiban penyewa selama periode sewa berlangsung.

Jika mempunyai budget pas-pasan, membeli properti di kota besar sepertinya mustahil. Jadi, solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal di pusat kota adalah ngontrak rumah.

Pasalnya, rumah kontrakan menawarkan beberapa keunggulan. Salah satunya adalah harga sewa rumah lebih ramah kantong daripada harga sewa apartemen.

Di balik harga sewa yang lebih bersahabat itu, penghuni harus siap mentaati peraturan kontrakan, yaitu aturan yang dibuat oleh pemilik rumah bagi para penghuni.

Aturan kontrakan berlaku selama periode sewa. Contoh peraturan kontrakan dapat berupa kewajiban, hak, larangan, hingga pertanggungjawaban bila ada bagian rumah rusak.

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

6 Peraturan Kontrak Rumah yang Wajib Diketahui 

1. Ketahui Hak-Hak Penyewa

Hak-Hak Penyewa dalam Peraturan KontrakanFoto: AZCentral

Kontrakan dapat menjadi solusi terbaik tempat tinggal sementara bagi yang ingin membeli rumah, tetapi dana belum mencukupi.

Selain peraturan, ada pula hak yang wajib diketahui bagi yang tertarik kontrak rumah, yaitu sebagai berikut:

  • Hak atas properti layak huni.
  • Tinggal di kontrakan dengan nyaman tanpa gangguan.
  • Tinggal di rumah dengan lingkungan yang baik.
  • Perjanjian sewa-menyewa adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Bayar Sewa Tepat Waktu

bayar-sewa-tepat-waktu

Sebagai timbal balik atas haknya, penyewa kontrakan harus memenuhi kewajibannya. Salah satunya adalah melunasi biaya sewa tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Jika ingin lebih aman, Anda dapat memberikan deposit kepada pemilik rumah kalau sewaktu-waktu mengalami masalah keuangan. Usahakan jangan sampai menunggak sewa.

Memang, pemilik rumah biasanya dapat mentoleransi batas pelunasan maksimal hingga tiga bulan. Namun, Anda bakal mendapatkan reputasi buruk sebagai penyewa dan dapat kena denda.

Maka dari itu, pilih kontrakan yang sesuai dengan kemampuan finansial. Misalnya, sewa rumah dengan sistem bayar kontrakan tahunan yang jauh lebih terjangkau.

penawaran khusus

3. Mengikuti Kebijakan yang Berlaku

mengikuti-kebijakan-yang-berlaku

Peraturan rumah kontrakan tak berlaku secara universal. Namun, pada dasarnya setiap penyewa wajib mematuhi setiap aturan yang ditetapkan oleh pemilik rumah.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya mencari tahu tentang tata tertib kontrakan sebelum menyewanya. Apakah sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.

Bahkan ada beberapa kontrakan yang menerapkan peraturan kontrakan rumah seperti halnya indekos. Misalnya peraturan terkait merokok dan memelihara hewan.

Biasanya, peraturan sewa rumah kontrakan ini diterapkan atas dasar pertimbangan kenyamanan bersama. Namun tentu akan berbeda-beda di setiap kontrakan.

Bagi Anda yang ingin menyewa rumah di kota besar seperti kontrakan di Jakarta, biasanya aturannya terbilang cukup longgar, apalagi jika kontrakan tersebut berada di dalam gang.

Jadi, cek kembali peraturan kontrakan yang tertera di perjanjian sewa menyewa sebelum memutuskan untuk tinggal di dalamnya, ya!

4. Tidak Merusak dan Menghilangkan Barang Pemilik

Merusak Barang Pemilik

Foto: Unsplash

Jika Anda memilih tinggal dalam rumah kontrakan full furnished, sebaiknya buat inventaris mengenai harta benda yang ada di dalam rumah tersebut.

Biasanya, pemilik rumah memiliki dokumen yang mencatat semua harta benda, termasuk peralatan, lantai, dan furniture sehingga Anda harus mencatat kondisinya.

Pastikan Anda setuju dengan semua peraturan sewa rumah yang ada di daftar sebelum memberi tanda tangan. Jangan lupa, ambil foto kondisi barangnya sebelum tinggal di sana.

Nantinya, hal tersebut dapat dijadikan barang bukti apabila terjadi perselisihan mengenai perabotan dan furniture yang disediakan oleh pemilik rumah.

5. Minta Izin untuk Melakukan Perbaikan Properti

minta-izin-melakukan-perbaikan-properti

Tinggal di kontrakan rumah dengan tampilan yang kita inginkan pasti akan menambah rasa betah. Namun, jangan asal mendekorasi dengan mengecat dinding tanpa izin pemiliknya.

Alasannya, kebanyakan tuan rumah tidak mengizinkan penyewa mengubah tampilan rumah. Ya, meskipun hasil kreasi Anda terlihat lebih bagus.

Apabila Anda benar-benar berniat melakukan beberapa perubahan, sebaiknya minta izin terlebih dahulu. Atau agar lebih aman masukkan hal ini di dalam perjanjian sewa rumah.

6. Memberitahu Pemilik Rumah jika Ada Kerusakan

memberitahu-pemilik-jika-ada-kerusakan

Masalah kebocoran pada atap, genting yang bergeser, hingga keran air yang rusak atau kerusakan lainnya menjadi tanggung jawab pemilik kontrakan.

Jangan biarkan kerusakan tersebut atau bahkan mencoba mengatasinya sendiri karena tentu saja biaya perbaikan di atas dapat dibilang lumayan mahal.

Langkah awal yang tepat jika Anda melihat adanya kerusakan adalah segera menghubungi pemilik rumah. Pemilik biasanya ingin tahu masalah yang terjadi pada propertinya secara cepat.

Dengan begitu, mereka mempunyai kesempatan untuk memperbaiki masalah ini sebelum kondisi properti menjadi lebih buruk.

Itu dia informasi tentang peraturan kontrakan.

Selain itu, jangan lupa dengan apa kewajiban kita jika baru saja pindah ke rumah baru. Misalnya mengenalkan diri kepada tetangga, dan mengurus administrasi kependudukan.

Nah, bagi Anda yang sedang mencari hunian di perumahan berlokasi strategis, Rumah123 memiliki banyak pilihan rumah sewa yang dapat dipertimbangkan.

Selamat mencari hunian idaman!

Ada pertanyaan seputar peraturan kontrakan? Dapatkan jawabannya di Teras123!

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/04164928\/Pop-Up-450x600-1.jpg","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=popup-banner&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner#package-section","first_open":"false","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Simulasi Gaji KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp
Rp

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.75%
Tenor Max.25 Tahun
BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank DKI
Bank DKI
Suku bunga mulai dari3.97%
Tenor Max.25 Tahun