OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Contoh Surat Permohonan Sewa Lahan, Download Gratis Docs & PDF
r123-share-title

Terakhir diperbarui 09 September 2024 · 4 min read · by Miyanti Rahman

Surat-Permohonan-Sewa-Lahan

Ilustrasi contoh surat permohonan pemanfaatan aset: iStock

Apabila membutuhkan contoh surat permohonan sewa lahan, silakan download dalam artikel ini. Tersedia dalam format pdf dan docs, dapatkan secara gratis!

Bagi yang berencana mengembangkan usaha mandiri seperti budidaya tanaman atau peternakan, maka salah satu modal utamanya ialah lahan.

Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan modal utama tersebut, yaitu beli tanah atau sewa tanah. Jika dana yang dimiliki terbatas, maka sebaiknya menggunakan cara kedua.

Sebelum mencari tanah disewakan, Anda perlu mengetahui susunan dan contoh surat permohonan sewa lahan. Namun sebelum menelusurinya, simak dulu informasi berikut.

Syarat Pengajuan Sewa

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Daftar Lahan Disewakan","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/sewa\/tanah\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=sewatanah&utm_term=srp","custom_desc":"Temukan lahan terbaik untuk usaha di seluruh Indonesia","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Jika hendak mengajukan proposal permohonan izin penggunaan lahan, maka harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh si pemilik. Biasanya lahan yang disewakan adalah milik:

  • perorangan;
  • swasta;
  • pemerintah; atau
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) misalnya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan lain sebagainya.

Namun secara umum biasanya penyewa diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas berikut.

  • Surat permohonan penyewaan tempat atau surat permohonan pemanfaatan lahan.
  • Surat pernyataan bermaterai.
  • Formulir proposal.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Surat permohonan pemanfaatan lahan harus ada, apalagi kalau Anda menyewa lahan milik negara, misalnya sewa lahan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).

Baca juga:

5 Cara Memanfaatkan Lahan Sempit untuk Bisnis di Rumah

Susunan dan Contoh Surat Permohonan Sewa Lahan

Struktur-Surat-Permohonan-Sewa-Lahan

Ilustrasi contoh surat permohonan sewa lahan: iStock

Struktur surat permohonan sewa tanah tidak jauh berbeda dengan surat permohonan pada umumnya, di antaranya sebagai berikut.

  • Kepala surat.
  • Nomor, lampiran, dan perihal.
  • Isi surat.
  • Tanda tangan pemohon.

Pada isi surat permohonan sewa lahan dijabarkan detail informasi lahan dan tujuan penggunaan. Setelah itu, cantumkan data diri (nama, bidang usaha, alamat & kontak).

Barulah surat ditutup dengan informasi mengenai lampiran yang disertakan, lalu dilanjutkan dengan tanda tangan pemohon. Simak contoh berikut untuk gambaran jelasnya.

Tebus Rumah

Contoh Surat Pengajuan Sewa Tempat

Contoh Surat Permohonan Sewa Lahan

Sumber contoh surat permohonan izin penggunaan lahan pemerintah: KKP

Download gratis surat permohonan sewa tempat doc

Download gratis surat permohonan sewa tempat usaha pdf

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Permohonan-Sewa-Lahan

Ilustrasi surat permohonan izin tempat: iStock

Tidak Mempunyai Hak Penuh

Sewa lahan bisa menjadi solusi terbaik di saat ingin berbisnis tetapi modal yang dimiliki masih terbatas. Namun jika menyewa, maka Anda tidak mempunyai hak penuh atas lahan itu.

Dalam hal sewa-menyewa lahan biasanya disepakati sejumlah hal yang membatasi penyewa untuk melakukan eksplorasi pada objek disewakan.

Sehingga, Anda tidak bisa menyulap lahan tersebut sebagaimana keinginan Anda. Apa pun yang dilakukan harus seizin pemilik lahan, jadi penggunaan sangat terbatas.

Risiko Kehilangan Tempat Usaha

Bersiaplah dengan risiko ini, sebab meskipun Anda mempunyai dana untuk memperpanjang masa sewa, tidak selamanya si pemilik mau menerimanya.

Kadang-kadang pemilik tidak bersedia masa sewa tersebut diperpanjang. Misalnya karena ada penyewa yang lebih prospektif, atau bisa juga lahan tersebut akan digunakan oleh sendiri.

Sebelum masa sewa habis, sebaiknya Anda meminta konfirmasi dari si pemilik lahan sejak jauh hari. Kemudian siapkan plan lain untuk berjaga-jaga apabila lahan tak disewakan lagi.

Cari informasi sebanyak-banyaknya tentang lahan-lahan yang disewakan.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Daftar Lahan Disewakan","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/sewa\/tanah\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=sewatanah&utm_term=srp","custom_desc":"Temukan lahan terbaik untuk usaha di seluruh Indonesia","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Dibayangi Kenaikan Harga Sewa

Semakin banyak orang mengincar lahan yang Anda sewa, maka akan semakin meningkat juga harga sewanya. Biasanya kenaikan harga sewa terjadi apabila masa kontrak sewa berakhir.

Apabila diperpanjang Anda akan dikenakan biaya sewa baru, di samping itu Anda tidak bisa menikmati nilai investasi yang jumlahnya cukup menggiurkan.

Nah itulah hal-hal yang perlu diperhartikan apabila Anda memutuskan sewa lahan untuk usaha. Semoga informasi yang disampaikan oleh Rumah123.com bermanfaat!

Baca juga:

Sebelum Investasi Tanah, Ketahui Dulu Hal-Hal Penting Berikut

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=floatingbanner&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner#package-section","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Simulasi Gaji KPR

Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.

Rp
Rp

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.75%
Tenor Max.25 Tahun
BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank DKI
Bank DKI
Suku bunga mulai dari3.97%
Tenor Max.25 Tahun