6 Tips Sewa Rumah yang Penting untuk Dipertimbangkan
Terakhir diperbarui 23 September 2022 · 4 min read · by Martha
Memiliki sebuah rumah adalah impian banyak orang. Namun harga rumah yang melejit tinggi, membuat beberapa orang terpaksa untuk sewa rumah terlebih dahulu.
Jika Anda baru pertama kali berencana sewa rumah, artikel ini akan membahas tips sewa rumah yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
Akan tetapi sebelum membahas tipsnya, perhatikan dulu hukum perjanjian sewa-menyewa dan keuntungan sewa rumah berikut ini.
Hukum Perjanjian Sewa Menyewa
Hukum menyewa hunian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut Pasal 1548 KUH Perdata, sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberi kenikmatan suatu barang dalam jangka waktu tertentu, yang pembayarannya disanggupi oleh pihak terakhir.
Adapun aturan yang diberlakukan terhadap praktik sewa-menyewa adalah Peraturan Pemerintah No.44/1994, baik bagi pemilik maupun penyewa.
Di dalam PP No.44/1994 pun disebutkan, perjanjian dan aturan sewa-menyewa hanya sah dilakukan jika ada persetujuan atau ijin pemilik hunian.
Nah, setelah mengetahui hukum perjanjian sewa rumah, berikut keuntungan dari sewa rumah kontrakan.
Keuntungan Sewa Rumah Kontrakan
Kesempatan untuk Menabung
Sewa kontrakan bisa dijadikan solusi untuk tempat tinggal, rumah kontrakan juga memiliki berbagai kelebihan seperti fasilitas.
Untuk harga sewa kontrakan tentu saja beragam tergantung kebutuhan dan fasilitas apa yang Anda cari.
Misalnya saja kontrakan 4 petak yang memiliki 2 kamar tidur, ruang tamu, dan kamar mandi bisa dibanderol Rp20 juta hingga Rp40 juta.
Berarti untuk perbulannya bisa setara Rp2 juta sampai Rp3,5 juta.
Jika sudah tahu berapa banyak jumlah yang harus dikeluarkan untuk menyewa rumah, Anda bisa lebih mudah mengatur pengeluaran lainnya.
Dengan cara ini Anda juga berkesempatan untuk menabung, apalagi jika dalam pembiayaan sewa menggunakan uang bersama.
Cocok bagi yang Sering Berpindah-pindah
Keuntungan yang kedua dari sewa rumah adalah Anda bisa dengan mudah berpindah dari satu kawasan pemukiman ke wilayah lainnya.
Hal tersebut dikarenakan, durasi waktu sewa rumah biasanya sebentar dan bisa ditentukan sesuai kebutuhan.
Karena itu jika suatu saat ingin berpindah tempat, Anda bisa dengan leluasa untuk segera pindah.
Tips Sewa Rumah Kontrakan
Sesuaikan Durasi Sewa dengan Kebutuhan
Untuk masa sewa kontrakan, akan disediakan beberapa opsi yang bisa dipilih oleh penyewa mulai dari bulanan, 6 bulanan, hingga tahunan.
Jika Anda tidak nyaman dengan kontrak tahunan, cobalah sewa secara bulanan atau per 6 bulan terlebih dahulu.
Mengenai batas waktu sewa ini, Anda bisa bernegosiasi lebih dulu dengan pemilik rumah kontrakan.
Baca juga:
Wajib Tahu, Ini 4 Cara Sewa Apartemen yang Baik dan Benar
Pilih Rumah Dekat dengan Fasilitas Umum
Untuk mencari rumah kontrakan dekat dengan fasilitas umum, kecil kemungkinan Anda menemukan rumah berharga murah dekat jalan raya.
Karena itu Anda bisa memilih rumah kontrakan di dalam gang yang dapat diakses oleh mobil, sebab biasanya harga yang ditawarkan lebih murah.
Perlu kita ingat pula, bahwa rumah kontrakan dekat fasilitas umum tak selalu berada di pinggir jalan besar kok.
Jangan Lupa Tanyakan Soal Fasilitas
Rincian fasilitas rumah mungkin sudah tertera pada iklan, tetapi tak ada salahnya menanyakan perihal itu kembali kepada pemberi sewa.
Ini untuk memastikan apakah detail informasi pada iklan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Jika rumah kontrakan Anda berfasilitas lengkap, maka biasanya pemilik akan meminta Anda menyimpan uang deposit.
Minta Kontak Darurat Pemilik
Ketika tinggal di rumah kontrakan, pasti ada saja hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Mulai dari genteng bocor, saluran air mati, hingga tangki septik mampet. Nah untuk mengatasi hal-hal seperti ini, mintalah kontak darurat pemilik kontrakan.
Jadi kalau genteng rumah kontrakan bocor atau tangki septik mampet, Anda bisa langsung menghubungi pemiliknya untuk melakukan perbaikan.
Buat Surat Perjanjian Sewa
Dalam sewa-menyewa properti, Anda perlu membuat surat perjanjian sewa agar terhindar dari konflik.
Surat perjanjian satu ini dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban pemilik serta penyewa properti.
Sebaiknya proses pembuatan surat perjanjian sewa-menyewa disaksikan oleh pihak ketiga, misalnya oleh Ketua RT atau RW.
Minta Bantuan Agen Properti
Jika Anda masih bingung mencari rumah yang hendak disewa, solusi paling tepat adalah dengan meminta bantuan agen properti.
Agen properti akan memberi rekomendasi properti, melakukan mediasi dengan penjual, menjadi konsultan serta mengurus hal administratif terkait sewa menyewa properti.
Nah, itulah beberapa tips sewa rumah yang bisa jadi referensi untuk Anda.
Penuhi kebutuhan properti Anda hanya melalui Rumah123. Terdapat banyak listingan rumah dijual dan sewa rumah yang dapat dipilih di dalamnya, lho!
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Baca juga:
Contoh Perjanjian Sewa Rumah yang Benar dan Legal secara Hukum
Author:
Miyanti Rahman