8 Tips Menyewa Rumah Ini Penting Diketahui agar Tidak Rugi
Terakhir diperbarui 29 Mei 2024 · 5 min read · by Yongky Yulius
Menyewa rumah bisa menjadi keputusan yang bijak apabila kamu ingin tinggal di hunian nyaman dengan harga terjangkau.
Harga sewa rumah bervariasi, tergantung kondisi rumah dan lokasinya. Misalnya, harga sewa rumah di Kota Bandung, berkisar dari Rp25 juta per tahun hingga Rp100 jutaan per tahun.
Dengan begitu, penyewa bisa lebih mudah menyesuaikan pilihannya dengan kebutuhan.
Misalnya, kamu yang berencana untuk menabung DP untuk membeli rumah bisa lebih leluasa mengumpulkan uang. Maka dapat memilih rumah kontrakan yang lebih terjangkau.
Namun, sebelum memutuskan untuk menyewa rumah, ada beberapa tips penting yang mesti diketahui agar tidak rugi. Simak selengkapnya.
1. Buat Surat Perjanjian Sewa Rumah
Surat perjanjian sewa rumah berisi syarat, ketentuan transaksi, dan kesepakatan antara pihak penyewa dan pemilik rumah.
Tujuan dari adanya surat ini adalah untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kemudian, surat itu juga memiliki kekuatan hukum yang sah karena dibubuhi tanda tangan di atas materai, dan bila perlu, dibuat di depan para saksi seperti notaris dan pihak RT/RW.
Berikut adalah contoh perjanjian sewa menyewa rumah.
2. Minta Kontak Darurat Pemilik Rumah
Apabila pemilik rumah berdomisili jauh dari lokasi sewa rumah, sebaiknya kamu minta kontak darurat atau kontak orang kepercayaan yang lokasinya dekat.
Kontak itu bisa dihubungi jika terjadi permasalahan pada rumah, seperti sekering listrik yang rusak, saluran air tersendat, dan ada keadaan darurat.
3. Tanyakan Perihal Fasilitas Rumah
Tips menyewa rumah selanjutnya adalah dengan meneliti fasilitas apa saja yang akan didapat pihak penyewa.
Biasanya, ada rumah yang disewa secara full furnished dan ada pula yang unfurnished atau kosongan.
Pada rumah full furnished, penyewa akan mendapatkan beberapa peralatan dan perabotan rumah esensial.
Contohnya, di dalam rumah sudah ada sofa, meja makan, televisi, kitchen set, dan lemari.
Namun, pastikan peralatan bisa berfungsi dengan baik.
4. Ketahui Akses dan Fasilitas Umum Sekitar Rumah
Sebaiknya, jangan pilih rumah yang berada di lokasi jauh dari mana-mana.
Kamu harus menyewa rumah yang berada di dekat fasilitas penting, seperti pasar, rumah sakit, sekolah.
Selain itu, pastikan juga lingkungan rumahnya dekat akses transportasi umum atau kendaraan pribadi, seperti tol, jalan layang, dan sebagainya.
Jangan memilih rumah di gang sempit yang sulit dilewati oleh motor dan mobil.
5. Lakukan Survei Rumah secara Langsung
Saat ini, sudah banyak media sosial atau aplikasi yang bisa kita manfaatkan untuk menyewa rumah.
Namun tentu saja, pastikan kamu juga mengecek kondisi rumahnya secara langsung.
Survei bisa dilakukan untuk mengetahui secara detail seperti apa kondisi fisik bangunan rumah.
Selain itu, survei dilakukan untuk mengetahui lingkungan sekitar rumah, apakah aman dari tindak kejahatan atau aman dari bencana alam seperti banjir.
6. Lakukan Perbandingan Harga Sewa
Sebaiknya, jangan hanya mengecek satu rumah saja.
Kamu bisa membandingkan dulu harga sewa satu rumah dengan harga sewa rumah lainnya.
Caranya, bisa dengan menggunakan situs jual beli properti seperti Rumah123.
Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan rumah kontrakan dengan harga sewa terbaik di satu lokasi.
7. Jangan Langsung Menyewa Lebih dari Satu Tahun
Pastikan kamu tidak menyewa rumah lebih dari satu tahun terlebih dahulu.
Bahkan, jika ada opsi sewa bulanan, kamu bisa memilih opsi itu dulu.
Pasalnya, bukan tidak mungkin setelah mengontrak rumahnya, kamu merasa tidak betah karena faktor lingkungan, karena faktor rumahnya, atau karena lokasinya.
Jika masa sewanya tidak terlalu panjang, kamu bisa memutuskan untuk segera pindah rumah.
8. Ketahui Hak dan Kewajiban Sewa Menyewa Rumah
Dalam transaksi sewa menyewa rumah, terdapat hak dan kewajiban sewa menyewa rumah.
Dari pihak penyewa, haknya adalah memakai properti dalam jangka waktu sesuai kesepakatan, dan berhak mendapatkan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan selama menempati properti.
Sementara itu, kewajiban penyewa di antaranya adalah membayar uang sewa secara tepat waktu dalam jumlah sesuai, menjaga properti dalam kondisi baik, menggunakan properti sesuai fungsi, dan tidak mengubah properti.
Kemudian, dari sisi pemilik properti, haknya adalah menerima pembayaran sewa, penghentian kontrak, dan melakukan inspeksi properti dengan pemberitahuan sebelumnya kepada penyewa.
Lalu, kewajiban dari pemilik properti adalah memastikan properti dalam kondisi layak huni, memberikan kebebasan kepada penyewa, dan memberi tahu penyewa sebelum melakukan inspeksi atau perbaikan.
***
Sudah siap menyewa rumah kontrakan? Semoga kamu bisa menghindari kerugian ya dalam transaksinya.
Nah, jika masih kesulitan dalam mencari rumah kontrakan, kamu juga bisa memilih opsi membeli rumah di harga murah.
Di Rumah123, terdapat daftar properti yang turun harga atau properti di bawah NJOP.
Agar semakin memiliki banyak referensi seputar transaksi sewa menyewa rumah, kamu juga bisa memanfaatkan fitur diskusi di forum Teras123.