Menunggak Cicilan KPR? Ini Denda yang Mengintai!
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 6 min read · by Yongky Yulius
Foto: housing.com
Menunggak cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah hal yang tidak disarankan.
Selain bisa merusak skor kredit, debitur dapat menerima konsekuensi.
Karena itu, saat hendak mengajukan KPR dengan pinjaman tenor panjang, sebaiknya ukur dulu kemampuan finansial saat ini dan pada masa depan.
Apakah Anda mampu membayar cicilan rumah dengan penghasilan saat ini? Atau tidak?
Untuk lebih lanjut mengetahui dampak dari menunggak cicilan KPR, Anda bisa melihat penjelasannya di bawah ini.
Hal yang Terjadi Jika Menunggak Cicilan KPR
Kena Denda
Foto: housing.com
Sanksi pertama yang akan diterima debitur jika menunggak cicilan KPR adalah terkena denda.
Apabila telat bayar angsuran KPR setelah jatuh tempo, dendanya mencapai 0,5–1% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Sekilas, denda tersebut jumlahnya tidak besar untuk per harinya.
Namun tentu saja, jika dibiarkan terlambat dan tidak bayar-bayar angsuran, persentase dendanya bisa terus bertambah.
Mendapatkan Surat Teguran dan Peringatan
Setelah tidak membayar KPR selama satu bulan, debitur akan mendapatkan surat peringatan dari bank.
Biasanya, bank akan mengirimkan surat teguran, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga.
Status kredit nasabah pun berubah setiap mendapatkan surat peringatan.
Pada surat peringatan pertama, status kreditnya berubah jadi “Kredit Kurang Lancar”, pada surat peringatan kedua jadi “Kredit yang Diragukan”, dan pada surat peringatan ketiga jadi “Kredit Macet”.
Pengiriman surat peringatan oleh bank ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.852/K/Sip/1972.
Ditagih Debt Collector
Jika surat peringatan tak digubris oleh debitur, bank akan mengirimkan debt collector.
Petugas debt collector akan menagih utang cicilan rumah beserta dengan dendanya kepada debitur.
Namun tentu saja, tak semua bank menggunakan cara ini.
Bank terkadang punya cara tersendiri dalam menagih tunggakan dari nasabahnya, mengikuti aturan dalam undang-undang.
Rumah Disita Bank
Jika tunggakan tidak dibayar selama tiga bulan berturut-turut, pihak bank akan melakukan penyitaan.
Penyitaan properti, termasuk rumah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 1 Angka 1.
Apabila rumah disita, tentu itu bisa menjadi kerugian tersendiri bagi debitur.
Karena itu, saat mendapatkan surat teguran atau surat peringatan, sebaiknya segera selesaikan kewajiban Anda sebagai debitur.
Masuk ke Dalam Daftar Hitam BI
Menunggak cicilan KPR juga bisa merusak reputasi Anda.
Itu karena skor kredit berdasarkan SLIK OJK atau BI Checking menjadi buruk.
Bahkan, bukan tidak mungkin bisa masuk ke dalam daftar hitam BI.
Jika statusnya sudah seperti itu, ke depannya Anda akan kesulitan saat hendak membeli barang melalui skema kredit.
Pasalnya, kemungkinan besar kreditur tidak akan meloloskan seseorang yang skor kreditnya rusak.
Baca juga:
Pengertian, Dampak dan Cara Mengatasi Kredit Macet
Setelah membaca penjelasan di atas, Anda sudah tahu kalau menunggak cicilan KPR bisa bikin rugi kan?
Ingin tahu seluk beluk lainnya seputar KPR? Anda bisa gunakan fitur Tanya Tessa ya!
Cari opsi bank dan bunga KPR yang pas di budget, nggak pakai ribet! Chattingan sama Rumah123 aja. Kendala KPR apa aja, pasti ada jawabannya!
Langkah Antisipasi agar Tidak Menunggak Cicilan KPR
Bagaimana? Khawatir dengan sanksi dan denda pada saat menunggak cicilan KPR?
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah secara KPR, sebaiknya Anda ketahui beberapa langkah antisipasi agar tidak menunggak cicilan kredit rumah berikut ini.
Ukur Kemampuan Finansial
Ukur dulu kemampuan finansial saat ini.
Apakah Anda yakin penghasilan yang diperoleh saat ini akan stabil dalam jangka panjang?
Apakah yakin di kemudian hari jumlah penghasilannya tidak berkurang?
Selain itu, sejumlah ahli keuangan juga menyarankan, jumlah cicilan KPR per bulannya tidak melebihi 30-40 persen dari total gaji.
Lunasi Semua Utang
Sebelum mengambil cicilan KPR, sebaiknya lunasi semua utang yang sedang berjalan.
Biasanya, bank pun tidak akan menyetujui calon debitur yang masih memiliki utang lainnya.
Simpan Dana Darurat
Anda wajib memiliki dana darurat yang jumlahnya mulai dari 3-12 kali dari total penghasilan per bulan.
Dana tersebut diperlukan untuk menghadapi kejadian tak terduga, seperti mendadak sakit atau kehilangan pekerjaan.
Apabila masih ada, dana darurat itu juga bisa untuk membayar cicilan KPR seandainya dalam bulan itu penghasilan Anda tidak mencukupi karena satu dan lain hal.
Komunikasi dengan Bank
Apabila Anda mengalami kesulitan keuangan hingga sulit membayar, sebaiknya segera mengomunikasikannya ke pihak bank.
Biasanya, bank akan memberikan solusi terkait KPR yang Anda ikuti.
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Solusi saat Menunggak Cicilan KPR
Foto: economictimes.indiatimes.com
Jangan panik ketika Anda menunggak cicilan KPR, sebab terdapat beberapa solusi yang bisa dipilih.
Namun jangan sembarang memilih, sebaiknya ketahui dulu apa maksud dari berbagai solusi berikut ini.
Rescheduling
Sesuai dengan namanya, rescheduling berarti menjadwalkan ulang kredit dan menyesuaikannya dengan kemampuan debitur.
Misalnya dengan memperpanjang masa tenor yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun.
Tujuan dari rescheduling tentu saja untuk meringankan debitur dalam membayar cicilan.
Baca juga:
3 Sanksi KPR Macet serta Solusi yang Bisa Dicoba
Restructuring
Restructuring meliputi perubahan syarat kredit berupa mengubah nilai bunga yang berlaku sebelumnya.
Misalnya dengan menurunkan suku bunga KPR yang semula 15% menjadi 13%, atau bisa juga dengan pembebasan bunga.
Reconditioning
Selanjutnya ada reconditioning, yang berarti mengubah persyaratan kredit secara sebagian atau menyeluruh, meliputi jangka waktu, jadwal pembayaran, dan lainnya.
Namun, reconditioning tidak boleh mengubah maksimum saldo kredit. Intinya solusi ini dilakukan hanya untuk meringankan debitur.
Take Over KPR
Terakhir ada take over rumah, artinya debitur dapat mengalihkan kredit rumahnya kepada orang lain.
Namun, jika mengambil langkah ini, maka Anda tetap rugi karena harus kehilangan rumah tersebut.
Jika memang sudah tidak sanggup mengangsur, maka take over bisa menjadi jalan keluar terbaik.
Itulah risiko beserta solusi ketika Anda menunggak cicilan KPR.
Agar hal itu tidak terjadi, sebaiknya beli hunian dengan harga terjangkau dan sesuai kemampuan Anda.
Misalnya hunian berkualitas di Klaska Residence dan The Nove Nuvasa Bay. Tertarik? Temukan informasinya di Rumah123.
Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan seputar KPR? Yuk, dapatkan jawabannya di Teras123!