OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Apa Itu SPPT PBB? Begini Cara Mendapatkannya secara Online

Terakhir diperbarui 13 Juni 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

SPPT PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah dokumen penting yang harus dikantongi para pemilik properti.

Karena itu, bagi Anda yang hendak membeli properti seperti tanah, rumah, apartemen maupun ruko, maka perlu mengetahui apa itu SPPT PBB. 

SPPT PBB adalah surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besaran PBB terutang kepada wajib pajak.

Sederhananya, SPPT PBB merupakan surat pemberitahuan tagihan pajak yang harus dibayarkan oleh para pemilik properti. 

Surat ini diterbitkan setahun sekali setiap tahun pajak.

Cara Mendapatkan SPPT PBB Online

cara mendapatkan sppt pbb online

Dokumen SPPT PBB biasanya dikirimkan kepada masing-masing wajib pajak melalui pos atau disalurkan oleh petugas kelurahan/desa setempat. 

Namun, saat ini dokumen SPPT juga bisa dikirimkan secara daring melalui surat elektronik. 

Beberapa daerah sudah menerapkan sistem pengiriman SPPT online, salah satunya DKI Jakarta. 

Untuk mendapatkan layanan tersebut, Anda harus terlebih dahulu mengurus pendaftaran E-SPPT PBB melalui situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

penawaran khusus

Pada laman tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi, kemudian sistem akan melakukan pengecekan secara otomatis.

Jika verifikasi selesai, Anda akan dikirimkan surat pemberitahuan dalam bentuk elektronik ke alamat email yang terdaftar sebelumnya.

Tidak perlu mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebab cetak SPPT PBB online bisa dilakukan di halaman email yang dikirimkan.

Cara yang sama juga berlaku untuk Anda yang hendak mengurus SPPT PBB bagi objek pajak yang belum terdaftar. 

Baca juga:

Mengenal Pajak Rumah sebelum Beli Hunian Idaman

Syarat dan Cara Mengurus SPPT PBB

1. Mengurus SPPT Objek Pajak yang Belum Terdaftar

cara mengurus sppt pbb

Bagaimana jika properti yang dimiliki atau dibeli belum terdaftar sebagai objek PBB? 

Tenang dan tidak perlu khawatir, sebab Anda tinggal mengurusnya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. 

Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran data baru dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Lalu, Anda juga akan diminta untuk mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan.

Kemudian, lampirkan juga sejumlah dokumen persyaratan, meliputi:

  • Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh lurah
  • Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai Rp6.000
  • Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  • Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  • Melampirkan salah satu bukti surat tanah:
    • Sertifikat (Fotokopi sertifikat sesuai dengan warna asli);
    • AJB (Fotokopi AJB sesuai dengan warna Asli dan atau dilegalisasi PPAT/PPATS yang berwenang); atau
    • Girik/IPEDA/SPOP/letter C/surat kavling yang dilegalisir oleh lurah setempat, serta disertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Melampirkan fotokopi IMB atau surat keterangan dari lurah beserta lampiran foto bangunannya
  • Melampirkan fotokopi SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan.

Setelah mengikuti prosedur yang ada, selanjutnya Anda tinggal menunggu SPPT PBB dikirimkan ke pihak yang menjadi perwakilan, seperti kelurahan atau RT.

banner_homeowner

2. Mengurus SPPT PBB yang Hilang atau Rusak 

Apabila SPPT PBB hilang atau rusak, Anda tinggal mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk membuat surat keterangan hilang atau rusak. 

Pada prosesnya, Anda cukup melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan. 

Selanjutnya, pihak desa atau kelurahan akan menerbitkan surat hilang atau rusak tersebut.

Setelah itu, Anda tinggal mengurus SPPT PBB ke kantor Bapenda setempat. 

Namun, jangan lupa bawalah sejumlah dokumen persyaratan yang akan diminta, seperti: 

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya
  • Menyiapkan surat keterangan SPPT PBB rusak atau hilang dari kelurahan atau kantor desa setempat
  • Bukti pembayaran PBB
  • Fotokopi sertifikat tanah.

Baca juga:

Denda Pajak Bumi dan Bangunan: Cara Menghitung Denda PBB

Cara Cek SPPT PBB Online

cara cek sppt pbb online

Tidak cuma mendaftar dan mencetak dokumen, situs Bapenda juga menyediakan layanan cek SPPT PBB secara online.

Cek SPPT PBB online dapat dilakukan jika Anda ingin mengetahui status pendaftaran objek pajak, pemberitahuan pajak, dan sebagainya.

Langkah yang harus dilakukan juga cukup simpel; pertama, masuk ke situs resmi Bapenda sesuai domisili atau lokasi objek pajak berada.

Misalnya Anda bermukim di Kota Surabaya, maka cara cek SPPT PBB online bisa dilakukan melalui situs pbb.surabaya.go.id/ESppt.

Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Klik submit, maka informasi mengenai SPPT PBB Anda akan muncul di layar.

Baca juga:

Syarat Balik Nama PBB Terbaru beserta Cara dan Kisaran Harganya

Demikianlah seluk-beluk mengenai SPPT PBB yang penting untuk diketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga artikel ini bermanfaat.