Mengenal Pajak Rumah sebelum Beli Hunian Idaman
Terakhir diperbarui 19 September 2024 · 4 min read · by Citra Purnama Sari
Foto: schorr-law.com
Ada banyak elemen penting yang harus diperhatikan dalam skema pembelian hunian, salah satunya pajak rumah.
Sebagai warga negara yang baik, ketika memiliki properti termasuk landed house, kita tentu harus membayar pajak.
Pajak rumah tidak hanya dibebankan kepada pembeli hunian, ada juga beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh penjual.
Berikut informasi mengenai pajak rumah yang wajib Anda ketahui terutama saat membeli hunian untuk pertama kalinya.
Pajak Rumah yang Dibebankan Kepada Penjual
Foto: entrepreneur.com
Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis pajak rumah yang dibebankan kepada penjual salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan pajak ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Besaran pajak adalah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah.
Sebelum Akta Jual Beli dari rumah tersebut diterbitkan, Pajak Penghasilan (PPh) harus dilunasi terlebih dahulu.
Menjual hunian secara perorangan atau melalui developer tetap dikenai pajak PPh.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti.
Pajak rumah ini ditetapkan dalam UU No.12 Tahun 1985, lalu dilakukan penyesuaian dan pembaharuan dalam UU No.12 Tahun 1994.
Dasar pengenaan atas pungutan PBB, dapat disebut dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Perhitungannya sendiri berdasarkan harga rata-rata ketika melakukan transaksi jual beli. Namun perlu diingat, nilai NJOP berbeda-beda sesuai dengan lokasi propertinya.
Baca Juga:
Bingung Cara Menghitung Denda PBB? Ini Panduan Lengkapnya
Pajak Rumah yang Dibebankan ke Pembeli
Foto: dnaindia.com
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak rumah berikutnya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jenis pajak ini dibebankan dengan pembeli sesaat setelah berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah.
Pajak ini dibebankan setelah pembeli telah sepenuhnya memiliki hak properti tersebut. BPHTB ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997.
Dilansir Klikpajak.id, Tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sementara itu, objek yang dikenakan tarif BPHTB meliputi :
- Jual beli
- Pertukaran
- Hibah
- Waris
- Hibah wasiat
- Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
- Penunjukan pembeli saat lelang
- Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
- Terkait pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
- Peleburan usaha atau merger
- Penggabungan usaha
- Pemekaran usaha
- Hasil lelang dengan non-eksekusi
- Hadiah
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Elemen pajak rumah yang satu ini tidak dibebankan secara langsung kepada pembeli. Melainkan disetorkan kepada penjual.
Besaran pajak rumah satu ini nantinya akan diakumulasikan dengan biaya transaksi jual beli rumah secara keseluruhan.
Jika Anda membeli rumah melalui developer, maka pembayaran PPn dapat melalui pihak pengembang.
Akan tetapi jika dibeli melalui perorangan, maka pembayaran pajak rumah dilakukan setelah transaksi selambat-lambatnya pada tanggal 15.
Besaran nilai PPn sendiri mencapai 10% dari total nilai transaksi jual beli.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Selanjutnya ada Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diklasifikasikan ke dalam pajak rumah.
Pajak ini dikenakan pada properti mewah dengan ketentuan luas bangunan lebih dari 150 m², serta harga jual properti bangunan mencapai Rp.4 juta per satu meter perseginya.
Besaran PPnBM ini mencapai 20% dari harga jual properti.
Biaya Balik Nama (BBN)
Pajak rumah satu ini juga dibebankan kepada pembeli untuk proses balik nama sertifikat kepemilikan.
Jika Anda membeli rumah melalui developer, maka pembayaran BBN akan diurus oleh pihak developer.
Namun jika membeli rumah secara perorangan, biaya BBN akan diurus sendiri atau bisa melalui notaris.
Baca Juga:
Begini Proses dan Biaya Balik Nama Rumah Terbaru
Aturan Pajak Terbaru Tahun 2022
Foto: thebalance.com
Terdapat beberapa aturan terbaru mengenai pajak bagi Anda yang hendak membeli rumah, yaitu:
- PPnBM tidak dibebankan pada properti di bawah Rp.30 miliar
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta Pajak Penghasilan kemungkinan akan mengalami kenaikan mencapai 11%
Itulah penjelasan mengenai pajak rumah yang wajib Anda ketahui.
Rumah123.com juga memiliki banyak pilihan hunian berkualitas, lihat di Perumahan Baru Rumah123.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!