OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Mengenal Kredit Agunan Rumah dan Cara Pengajuannya

Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

kredit agunan rumah

Sedang butuh dana cepat untuk renovasi hunian? Kredit agunan rumah bisa menjadi solusi terbaik.

Renovasi hunian dalam skala besar tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kisarannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta.

Sejumlah lembaga perbankan memang memiliki program khusus kredit renovasi rumah. Namun, tidak semua, hanya beberapa.

Oleh karena itu kredit agunan rumah pun hadir sebagai solusi.

Sederhananya, kredit agunan rumah adalah jenis kredit yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan konsumtif dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya.

Pada dasarnya, fasilitas kredit ini sama seperti kredit multiguna. Kegunaannya pun hanya diperuntukan bagi keperluan konsumtif atau pemakaian.

Artinya, kredit jenis ini tidak bisa dimanfaatkan untuk keperluan modal usaha. Sebab, modal usaha termasuk dalam jenis cicilan produktif.

Baca juga:

Cara Kredit Rumah Tanpa BI Checking

Kelebihan dan Kekurangan Kredit Agunan Rumah

kelebihan dan kekurangan kredit agunan rumah

Selain bisa dimanfaatkan untuk membiayai renovasi rumah, kredit ini juga dapat diajukan untuk keperluan lain seperti membeli kendaraan, dana pendidikan, travelling dan kebutuhan lainnya.

Bagaimana, menarik bukan? Hanya saja, sebelum mengajukan kredit agunan rumah, kamu perlu mengetahui kelebihan dan kekurangan dari fasilitas pembiayaan ini.

Kelebihan

Kelebihan dari pengajuan kredit agunan rumah adalah, kamu bisa mengajukan plafon kredit hingga Rp10 miliar.

Mengingat, yang dijaminkan pada kredit ini adalah rumah yang merupakan aset bernilai tinggi. Selain itu tenornya pun panjang, bisa mencapai 15 tahun.

Kelebihan lainnya adalah bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti yang telah disebutkan di atas.

Kekurangan

Adapun kekurangan dari pengajuan kredit agunan rumah adalah risiko yang tinggi. Mengingat, aset yang dijaminkan adalah rumah.

Mau tidak mau, kamu harus taat dalam menjalankan kewajiban membayar cicilan pada setiap bulannya. Apalagi, bila rumah yang dijaminkan adalah hunian pribadi dan hanya satu-satunya.

Sebab, bila sampai gagal melunasi kredit tersebut, rumah bisa disita oleh pihak bank.

Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Agunan Rumah

syarat dan cara pengejuan kredit agunan rumah

Bagi kamu yang tertarik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ini berikut adalah syarat pengajuannya.

  • WNI dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah, memiliki status karyawan tetap/wiraswasta/professional.
  • Lama bekerja karyawan min 1 tahun, lama usaha/profesi min 1 tahun.
  • Usia Pemohon tidak melebihi 65 tahun.
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).

Setelah memenuhi syarat tersebut, kamu tinggal mendatangi lembaga perbankan yang menyediakan layanan kredit agunan rumah.

Jangan lupa untuk membawa sertifikat tanah/rumah sebagai agunan dan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi yang terdiri dari:

Dokumen persyaratan untuk calon debitur berstatus karyawan:

  • Form aplikasi kredit
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Fotokopi NPWP/ SPT tahunan
  • Fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap
  • Asli Slip Gaji satu bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan

Dokumen persyaratan untuk calon debitur berstatus wiraswasta atau pengusaha:

  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi akta pendirian/perubahan
  • Fotokopi akta pengesahan Menteri Kehakiman
  • Data keuangan perusahaan
  • Fotokopi izin praktek (dokter)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Pas foto pemohon dan pasangan (apabila sudah menikah)

5 Pilihan Bank Penyedia Kredit Agunan Rumah

5 pilihan bank penyedia kredit agunan rumah

Ada banyak lembaga perbankan yang memiliki fasilitas kredit agunan rumah, di antaranya adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Danamon, hingga Bank CIMB Niaga.

Kamu bisa menjadikan kelima bank tersebut sebagai referensi bila ingin mengajukan. Agar lebih jelas, berikut adalah ulasan mengenai program kredit agunan rumah dari lima lembaga perbankan besar Indonesia itu.

Bank Tabungan Negara (BTN)

Fasilitas kredit agunan rumah dari BTN dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konsumtif .

Seperti renovasi rumah, pembelian kendaraan, biaya pendidikan anak, travelling hingga naik haji.

Layanan ini memiliki keunggulan mulai dari plafon kredit bebas, tenor hingga 15 tahun, hingga proses pengajuan yang mudah dan cepat.

Bank Mandiri

Bank Mandiri pun memiliki layanan kredit agunan rumah dengan program bertajuk Mandiri KPR Multiguna.

Fasilitas kredit ini menawarkan bunga mulai dari 6% fix 3 tahun pertama dengan minimum tenor 7 tahun.

Adapun maksimal limit pinjaman maksimal Rp10 miliar untuk pegawai dan professional, serta maksimal Rp200 juta untuk wiraswasta.

Bank Nasional Indonesia (BNI)

BNI Griya Multiguna adalah tajuk dari program kredit agunan rumah dari bank pelat merah ini. Fasilitas kredit ini menawarkan tenor hingga 10 tahun dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif.

Bank Danamon

Bank lainnya yang memiliki fasilitas kredit agunan rumah adalah Bank Danamon. Menawarkan plafon pinjaman hingga Rp8 miliar dengan jangka waktu angsuran 1 hingga 10 tahun.

Bank CIMB Niaga

Layanan kredit agunan rumah dari CIMB Niaga menawarkan jangka waktu pinjaman mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.

Fasilitas pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti dana darurat, renovasi rumah, dan lainnya.

Itulah pembahasan mengenai kredit agunan rumah. Semoga bermanfaat.

Temukan berbagai rekomendasi hunian di laman rumah123.com. Ada banyak pilihan tempat tinggal menarik untuk kamu dan keluarga seperti:

Baca juga:

Begini Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke Bank