5 Kriteria Rumah Layak Huni menurut PUPR, Tidak Cuma Kokoh!
Terakhir diperbarui 03 September 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Memiliki rumah layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia.
Hal ini sudah sepatutnya terpenuhi, sebab manusia membutuhkan tempat berlindung yang nyaman bagi dirinya dan keluarga.
Meski begitu, tidak bisa dimungkiri, saat ini memiliki rumah layak huni tergolong cukup sulit karena jumlahnya yang terbatas.
Kalaupun ada, harga rumah tersebut biasanya sudah cukup mahal, apalagi jika lokasinya berada di pusat kota yang strategis.
Namun, bukan berarti impian mempunyai tempat tinggal yang layak harus Anda kubur dalam-dalam.
Pasalnya, saat ini Rumah123 memiliki program “Penawaran Khusus” yang menawarkan pilihan hunian layak huni dengan harga murah bahkan sampai di bawah NJOP.
Jika tertarik, temukan informasi lengkapnya dengan mengklik banner di bawah ini, ya.
Lantas, apa sih yang dimaksud rumah layak huni? Apakah ada kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah hunian dapat disebut layak huni?
Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Rumah Layak Huni
Contoh rumah layak huni: Klasika Grand Wisata
Menurut data terbaru, hanya ada sekitar 56,5% rumah tangga di Indonesia yang memiliki tempat tinggal layak huni, sedangkan sisanya tidak.
Karena itu, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah fokus menyediakan rumah layak huni terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi hingga Satu Juta Rumah, pemerintah coba memberi kemudahan bagi MBR untuk memiliki hunian yang layak.
Pengertian rumah layak huni sendiri diejawantahkan dalam Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) Pasal 24 huruf A.
Disebutkan, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
Karena itu, bisa diartikan bahwa rumah layak huni merupakan sebuah hunian yang nyaman dan mumpuni dalam menunjang keselamatan penghuninya.
Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setidaknya ada lima kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah rumah disebut layak huni.
Apa saja kriteria tersebut? Berikut uraiannya.
Kriteria Rumah Layak Huni menurut PUPR
1. Ketahanan dan Keselamatan Bangunan
Gambar rumah layak huni: Kota Baru Parahyangan
Kriteria rumah layak huni paling utama adalah hunian tersebut memiliki ketahanan yang mumpuni untuk melindungi keselamatan penghuninya.
Tolok ukur ketahanan dan keselamatan bangunan dapat dilihat dari keandalan komponen struktur dan kualitas komponen nonstruktur.
Keandalan komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan, serta ikatan antar-komponen.
Adapun komponen nonstruktur meliputi lantai, dinding, kusen, pintu dan jendela, serta penutup atap.
Kedua komponen tersebut haruslah mumpuni untuk memenuhi ketahanan dan keselamatan bangunan rumah layak huni.
2. Kecukupan Luas Ruang Penghuni
Hunian yang layak juga harus bisa memenuhi berbagai aktivitas penghuninya.
Karena itu, hunian yang layak juga harus memenuhi aspek kecukupan luas ruang.
Rumah layak huni setidaknya memiliki luas ruang 7,2 m2 per orang dengan tinggi minimal 2,8 meter.
3. Memiliki Akses Sanitasi Layak
Aspek sanitasi menjadi hal esensial pada sebuah hunian, sehingga rumah layak huni harus memiliki sistem sanitasi yang baik.
Sistem sanitasi tersebut meliputi ketersediaan MCK, septic tank, tempat sampah, serta saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dengan jarak terjangkau.
4. Akses Air Minum Layak
Selain sistem sanitasi, sebuah rumah juga harus memiliki akses air minum yang baik.
Akses tersebut juga harus mudah dijangkau, baik dari sisi waktu atau jarak tempuh.
Kemudian, kualitas air yang tersedia harus memenuhi persyaratan layak minum.
5. Adanya Luasan Pencahayaan dan Penghawaan
Sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik menjadi kriteria lain yang harus dipenuhi oleh rumah layak huni.
Hunian yang layak harus memiliki persentase pencahayaan minimal 10% luas lantai dan penghawaan minimal 5% luas lantai.
Kemudian, rumah tersebut harus memiliki ventilasi yang cukup, lubang bukaan atau jendela yang dapat ditembus matahari, serta terletak sesuai arah mentari.
Rumah Tidak Layak Huni
Gambar rumah tidak layak huni: Unsplash
Setelah mengetahui pengertian dan kriteria rumah layak huni, ada baiknya pula Anda mengetahui seluk-beluk mengenai rumah tidak layak huni atau RTLH.
Informasi ini penting untuk dipahami, agar Anda tidak terkecoh saat membeli maupun membangun sebuah hunian untuk keluarga tercinta.
1. Pengertian Rumah Tidak Layak Huni
Pada dasarnya, rumah tidak layak huni adalah bangunan tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan hunian layak sesuai ketetapan pemerintah.
RTLH memiliki konstruksi bangunan yang tidak andal, luasnya tidak sesuai standar hunian per orang, serta tidak menyehatkan dan/atau membahayakan bagi penghuni.
2. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Selain bertentangan dengan ketentuan Kementerian PUPR, ada sejumlah indikator lain yang dapat kita pakai untuk menilai sebuah rumah layak huni atau tidak.
Menurut Kementerian Sosial (Kemensos) RI, berikut kriteria rumah tidak layak huni:
- Rumah dengan konstruksi bangunan yang membahayakan
- Luas ruang yang kurang dari 9 m² per orang
- Kurangnya pencahayaan alami (remang-remang atau gelap pada siang hari)
- Sirkulasi udara yang tidak baik (ventilasi kurang atau tidak ada ventilasi)
- Tingkat kelembapan yang tinggi
- Terletak di daerah yang membahayakan
- Tidak ada suplai air bersih atau belum/tidak ada air yang memenuhi standar
- Memiliki sanitasi yang buruk.
Demikian penjelasan mengenai rumah layak huni yang penting untuk diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga informasi di atas bermanfaat.