Kenali Keuntungan KPR Syariah Sebelum Membeli Rumah
Terakhir diperbarui 14 Oktober 2024 · 4 min read · by Rachmi Arin Timomor
Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi demi keberlangsungan hidup manusia.
Meski demikian, untuk membeli sebuah rumah tentu kita membutuhkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.
Karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki bujet terbatas tapi ingin memiliki rumah.
Setidaknya ada dua jenis KPR yang dikenal oleh khalayak umum, yaitu KPR konvensional dan KPR syariah.
KPR Syariah adalah sistem pembiayaan rumah yang sesuai dengan syariat serta kaidah Islam.
Dalam skemanya, KPR syariah memiliki jangka waktu cicilan (tenor) yang lebih pendek dibandingkan KPR konvensional.
Selain perbedaan, ada pula beberapa keuntungan dari KPR syariah dari KPR konvensional yang patut Anda ketahui.
Inilah Keuntungan KPR Syariah
1. Tidak Mengenal Sistem Bunga Konvensional
KPR syariah tidak mengenal sistem bunga dari bank konvensional, sehingga cocok bagi Anda ingin beli rumah tanpa riba.
Alasan KPR syariah tidak menggunakan bunga konvensional karena sistem tersebut dianggap riba dalam hukum dan syariat Islam.
Sebagai gantinya, sistem KPR tanpa riba ini memakai margin, yakni keuntungan yang disepakati antara bank dengan nasabah ketika akad.
Simulasi KPR Syariah
Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123
Baca juga:
Plus Minus Kredit Rumah Syariah Lewat Developer dan Bank
2. Jumlah Cicilan Tidak Berubah
Salah satu keuntungan KPR syariah adalah jumlah cicilan per bulannya tetap sepanjang tenor pinjaman yang sudah ditetapkan.
Sehingga, pembeli rumah tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan nilai tagihan di masa mendatang.
Apalagi kondisi keuangan bisa berubah-ubah. Jika jumlah cicilan tidak menentu, maka akan sulit untuk membayarnya.
Memilih KPR syariah ketika membeli rumah sangat cocok untuk Anda yang punya kekhawatiran akan nominal cicilan yang tidak menentu.
3. Mempermudah Perencanaan Keuangan
Foto: realestate.com.au
Berkat nilai cicilan yang sama serta waktu tenor yang jelas, Anda pun dapat membuat perencanaan keuangan dengan lebih mudah.
Jika menggunakan kredit konvensional, pasti ada kekhawatiran tidak mampu membayar cicilan karena tiba-tiba suku bunga KPR naik.
Selain keuntungan, ternyata KPR syariah juga memiliki beberapa kekurangan, seperti:
- Tidak bisa menikmati keringanan cicilan rendah ketika suku bunga BI turun.
- Jangka waktu kredit biasanya lebih pendek dibanding KPR konvensional. Jangka KPR syariah biasanya maksimal 15 tahun, sementara KPR konvensional bisa sampai 25 tahun.
Ini bisa menjadi pertimbangan besar untuk Anda yang ingin menggunakan KPR syariah, terutama jika ingin membeli rumah dengan tenor panjang.
Selanjutnya, mari kita simak jenis-jenis akad dalam KPR Syariah.
Mengenal Jenis Akad KPR Syariah
Di Indonesia, terdapat dua jenis akad KPR syariah yang paling populer dan umum digunakan.
Dua akad itu adalah akad Murabahah (Jual Beli) dan Musyarakah Mutanaqisah (Kepemilikan Bertahap).
Selain dua akad di atas, ada jenis akad lain yang jarang diketahui.
Agar lebih jelas, berikut penjelasan tentang keempat jenis akad syariah tersebut:
- Murabahah adalah akad perjanjian jual-beli yang dilakukan oleh bank dan nasabah. Pada akad Murabahah, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, seperti rumah atau tanah. Kemudian, pihak bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah sebesar harga yang sebenarnya.
- Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, biasanya pihak bank akan memberi penawaran kerja sama atau bagi hasil antara nasabah dan perbankan. Caranya mudah, Anda sebagai nasabah dan pihak bank bersama-sama membeli rumah tersebut. Nantinya, biaya yang dikeluarkan harus dibayar masing-masing pihak sesuai kesepakatan keduanya.
- Sedangkan dalam akad Istishna, Anda akan meminta bank membuatkan rumah. Nantinya, Anda akan membeli rumah itu. Biaya yang dikeluarkan tidak hanya untuk pembangunan rumah tadi, tetapi juga tambahan biaya jasa pembangunan.
- Terakhir ada Ijarah Muntahiyyah bit Tamlik yang berarti sewa-beli. Anda akan diminta menyewa rumah kepada bank hingga masa tertentu. Nah, di akhir masa sewa, bank akan memberikan pilihan untuk menjualnya kepada Anda. Bank juga bisa menghibahkannya secara langsung.
Baca juga:
5 Pilihan KPR Syariah Termurah untuk Anda yang Ingin Beli Rumah
Simulasi KPR Syariah
Sama seperti KPR konvensional, cicilan KPR syariah juga bisa diperkirakan melalui skema simulasi perhitungan.
Karena itu sebagai [enquiry_form]gambaran jumlah cicilan[/enquiry_form] Anda, berikut simulasi atau contoh perhitungan akad Murabahah yang bisa menjadi acuan.
Rumus:
((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor)
Contohnya untuk membeli rumah Rp500 juta dengan masa tenor 15 tahun, maka simulasi perhitungan KPR-nya adalah:
(500.000.000 x ([5% x 15]) + 500.000.000) : 180 bulan
Itulah simulasi perhitungan untuk Anda yang ingin mengajukan KPR syariah akad Murabahah.
Seperti yang disebutkan, tidak ada biaya bunga yang harus dibayar pada program KPR syariah.
Pembayarannya pun bersifat flat, tanpa ada kenaikan atau penurunan selama masa cicilan.
Menarik bukan? Demikian keuntungan KPR syariah yang bisa Anda jadikan sebagai referensi.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.