OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Mau Beli Rumah Bebas PPN? Begini Syarat dan Ketentuannya!
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 22 Nopember 2024 · 4 min read · by Shandy Pradana

Panduan Rumah Bebas PPN

Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah di tahun ini, karena pemerintah kembali meluncurkan insentif rumah bebas PPN tahun 2024.

Menteri Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Pemberian intensif ini dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor properti, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lewat kebijakan ini, Anda tidak perlu lagi membayar PPN untuk rumah tapak dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Untuk lebih jelasnya, mari simak dulu seluk beluk PPN berikut ini.

Mengenal Apa Itu PPN dalam Jual Beli Rumah

Mengenal Apa Itu PPN dalam Jual Beli Rumah

Dilansir dari situs Online-pajak.com, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.

Jadi, bisa disimpulkan kalau PPN adalah jenis pajak konsumsi, karena yang menanggungnya adalah konsumen atau pembeli.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengenakan PPN pada jual-beli rumah. 

Besaran PPN yang dikenakan untuk jual-beli rumah cukup beragam, mulai dari 5% hingga 50%.

Lihat juga: Podomoro Park Bandung

Dekat Tol Buahbatu
Avanya
Rp 1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Avanya

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Avega
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Avega

LT : 60 m² LB : 29 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung

PPN pembelian rumah akan dibayar oleh pembeli atau konsumen kepada penjual, baru kemudian disetorkan oleh penjual ke negara.

Lebih lanjut, PPN pembelian rumah juga berlaku terhadap perumahan baru atau properti yang dijual oleh pengembang ke konsumen.

Sementara itu, properti secondary atau properti yang dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN.

Baca juga:

Kredit Rumah Tanpa DP Kekurangan dan Kelebihannya, Yuk Kenali Lebih Jauh!

Ketentuan Program Rumah Bebas PPN

Aturan Rumah Bebas PPN

Menteri Sri Mulyani menjelaskan, insentif pembelian rumah bebas PPN akan diberikan mulai dari November 2023 sampai Juni 2024. 

Sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50%.

Batas harga rumah bebas PPN, seperti yang dijelaskan adalah Rp2 miliar. 

Jadi, jika Anda membeli rumah di bawah Rp2 miliar seperti yang ada di Grand City Balikpapan, maka secara otomatis akan mendapatkan insentif.

Di antara Balikpapan & IKN
Tipe 123
Rp 2,46 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 123

LT : 126 m² LB : 123 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Townville
Tipe 175
Rp 3,6 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 175

LT : 180 m² LB : 175 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Townville
Tipe 231
Rp 4,77 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 231

LT : 240 m² LB : 231 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Townville
Type 47
Rp 1,12 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Type 47

LT : 47 m² LB : 60 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Hayfield
Tipe 216
Rp 3,06 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 216

LT : 98 m² LB : 88 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Nordville
Tipe 247
Rp 3,13 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Tipe 247

LT : 240 m² LB : 69 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Rumah
Cheville
Ruko Tipe 105
Rp 2,3 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Ruko Tipe 105

LT : 50 m² LB : 105 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Ruko
New Palladium
Ruko Tipe 118
Rp 2,7 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Ruko Tipe 118

LT : 56.25 m² LB : 118 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Ruko
New Palladium
Type Alfresco
Rp 2,59 Miliar

Balikpapan Utara, Balikpapan

Type Alfresco

LT : 50 m² LB : 104 m²

Grand City Balikpapan - Sinar Mas Land

Ruko
7 Avenue Biztown
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Grand City Balikpapan

Namun, ada beberapa aturan yang menaungi insentif pembelian rumah bebas PPN ini:

  • Program bebas PPN dikhususkan untuk pembelian rumah baru saja. Dengan kata lain, pembelian rumah second tidak akan mendapatkan intensif ini.
  • Rumah harus berasal dari developer atau PKP yang berpartisipasi dalam intensif ini.
  • Pembelian rumah bebas PPN hanya untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian rumah baru sampai Juni 2024.

Baca juga:

Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah hingga Cara Menghitungnya

Syarat Mendapatkan PPN Rumah Gratis

syarat ppn rumah gratis

Ada beberapa syarat mendapatkan PPN rumah gratis yang wajib diketahui.

Jika mengacu pada aturan PMK No.21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif PPN, maka berikut syarat yang harus diperhatikan: 

  • Properti yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut:
    • Penyerahan properti terjadi setelah ditandatanganinya akta jual beli (AJB).
    • Penyerahan properti terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas.
  • Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN setidaknya harus memuat sebagai berikut: 
    • Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual.
    • Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli.
    • Tanggal serah terima.
    • Kode identifikasi rumah yang telah melalui proses serah terima.
    • Pernyataan bermaterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan.
    • Nomor berita acara serah terima 
  • Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, paling lambat selama 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. 
  • Rumah baru yang diserahkan dalam kondisi selesai dibangun (ready stock) dan kondisi siap huni.
  • Properti yang mendapatkan insentif PPN tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun.

Lihat juga: Tanakayu BSD City

Rumah Baru di BSD City
Tipe T5
Rp 2,88 Miliar

BSD City, Tangerang

Tipe T5

LT : 97 m² LB : 70 m²

Tanakayu, BSD City - Sinar Mas Land

Rumah
Tanakayu Svadhi
Sinar Mas Land
Sinar Mas Land - Tanakayu, BSD City

Dengan kebijakan rumah bebas PPN, Anda tidak perlu membayar PPN sebesar 11%.

Namun, Anda perlu mengecek kembali beberapa syarat dan ketentuan di atas, termasuk masa berlakunya.

Jadi, sudah cukup jelas kan syarat dan jangka waktu rumah bebas PPN barusan?

Tunggu apa lagi? Segera cek daftar rumah bebas PPN di Rumah123 untuk mendapatkan hunian idaman dengan penawaran terbaik!

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol di Teras123!

Semoga informasi ini bermanfaat.

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.7%
Rp. 1.101.013
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.360.552

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari2.7%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank UOB
Bank UOB
Suku bunga mulai dari3.85%
Tenor Max.25 Tahun