3 Rekomendasi Perumahan Islami dari Developer Property Syariah
Terakhir diperbarui 21 Juni 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Foto: Unsplash
Ingin kredit rumah dengan jumlah angsuran yang tetap pada setiap bulannya? Nyicil hunian langsung ke developer property syariah bisa menjadi opsi terbaik.
Selain mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah, pembelian hunian dengan skema nyicil juga bisa diajukan langsung ke developer properti syariah.
Meski begitu, ada sejumlah hal yang harus kamu lakukan. Salah satunya mengecek legalitas dari developer yang bersangkutan.
Cara cek developer rumah syariah bisa dilakukan dengan mengecek kelengkapan izin developer.
Mulai dari memverifikasi legalitas proyek yang digarapnya seperti izin lokasi, site plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain sebagainya.
Selain itu, bila ingin mencicil rumah secara langsung ke developer properti syariah ada baiknya memilih developer yang tergabung dalam lembaga atau asosiasi resmi seperti Developer Property Syariah Indonesia (DPSI).
Sistem Transaksi Kredit Rumah dari Developer Property Syariah
Foto: BuzzFeed
Ada beberapa hal yang membedakan antara perumahan yang digarap oleh developer biasa dan developer property syariah. Salah satunya berkenaan dnegan sistem transaksinya.
Seperti yang diketahui, sistem transaksi jual beli rumah dari developer property syariah dijalankan sesuai syariat Islam.
Nah, sistem transaksi sesuai dengan syariat Islam tersebut bisa menjadi solusi bagi sebagian muslim yang ingin melakukan kredit rumah tanpa riba.
Aturan ini membuat jumlah angsuran rumah tetap setiap bulannya karena tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia (BI).
Jadi, ketika suku bunga BI turun atau naik, jumlah cicilan yang harus dibayarkan akan tetap sama.
Agar lebih jelas, berikut adalah skema transaksi jual-beli rumah dari developer property syariah.
Tanpa Pihak Ketiga
Ketika Anda melakukan transaksi kredit rumah dari developer property syariah, transaksinya hanya melibatkan dua pihak, yaitu Anda sebagai pembeli dan developer sebagai penjual.
Artinya, tidak akan ada pihak ketiga, entah itu lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Nah, karena hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli, proses pengajuan kredit pun bisa menjadi lebih cepat.
Tanpa Denda dan Sita
Foto: Unsplash
Dalam sistem transaksi syariah, tidak ada yang namanya denda maupun sita.
Meski begitu, dalam beberapa kondisi sistem denda bisa saja diterapkan jika debitur terlambat membayar angsuran bulanannya.
Hanya saja, sistem denda hanya bisa diterapkan pada debitur yang secara finansial memiliki kemampuan membayar hutang, tetapi memilih menunda-nunda membayar kewajibannya itu.
Hal tersebut mengacu pada hadist Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan:
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dalam skema kredit rumah ke developer property syariah, biasanya ada dua solusi yang ditawarkan bila debitur gagal memenuhi kewajiban melunasi hutangnya.
Pertama, debitur akan diberi penundaan pembayaran. Adapun pilihan kedua, debitur menjual kembali rumah kepada pihak lain agar bisa melunasi hutangnya.
Biar bagaimana, dalam syariat Islam, membayar hutang hukumnya wajib dan tidak bisa ditunda-tunda.
Tanpa Asuransi
Foto: Unsplash
Kedua kelebihan transaksi di atas membuat kredit rumah dari developer property syariah begitu diminati.
Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan sebelum Anda memutuskan untuk kredit rumah syariah.
Selain tanpa pihak ketiga dan tanpa denda atau sita, rumah syariah juga tanpa asuransi.
Jadi, tidak ada pihak yang akan menanggung kondisi rumah apabila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan nantinya.
Tanpa Akad Bermasalah
Maksud dari istilah di atas adalah hanya ada satu akad yang berlaku dalam proses transaksi jual-beli rumah syariah, yaitu akad jual beli (istishna).
Sementara itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional memberlakukan dua akad sekaligus yakni akad sewa-menyewa dan jual beli.
Kira-kira, seperti itulah sistem transaksi kredit rumah dari developer property syariah.
Bagaimana, sudah membulatkan niat untuk kredit rumah dari developer yang menerapkan sistem transaksi sesuai syariat Islam ini?
Jika iya, situs Rumah123.com memiliki beberapa rekomendasi perumahan dari developer property syariah.
Rekomendasi di bawah ini akan sangat cocok untuk Anda yang sedang mencari rumah dijual yang menerapkan skema pembayaran yang sesuai syariat Islam.
Rekomendasi Perumahan dari Developer Property Syariah
Sharia Green Land
PT Sharia Green Land merupakan developer property syariah yang fokus mengembangkan hunian berkonsep Islami.
Sudah ada lima proyek perumahan Islami yang dikembangkan oleh perusahaan properti ini. Salah satunya adalah Sukamanah Islamic Village.
Residensial yang berada di Purwakarta itu menyuguhkan hunian dengan berbagai tipe. Mulai dari unit tipe 40 hingga 50.
Harga jualnya pun terbilang kompetitif, yakni berkisar antara Rp380 Juta hingga Rp520 Juta.
Bentang Karya Inti
PT Bentang Karya Inti juga memiliki proyek perumahan berkonsep Islami bernama Ash-Shiddiq Residence.
Perumahan ini menyuguhkan hunian dengan berbagai tipe. Mulai dari unit tipe 30 hingga 40. Harga jual rumah dijual di Bekasi itu berkisar antara Rp489 Juta hingga Rp524 Juta.
Royal Orchid Syariah Group
Foto: Royal Orchid Syariah
Rekomendasi perumahan dari developer property syariah yang selanjutnya adalah Royal Orchid Villa.
Sama seperti The Billabong Soeta, perumahan yang satu ini juga dipersembahkan oleh developer syariah Royal Orchid Syariah Group.
Properti yang satu ini berlokasi di Kecamatan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Tentunya, contoh-contoh yang disebutkan di atas hanya sebagian kecil saja dari listing properti yang kami miliki.
Jika Anda membutuhkan referensi properti lainnya dari seluruh Indonesia, kunjungi saja halaman Properti Baru rumah123.com.
Selamat berburu properti!