Ini Cara Kredit Rumah dengan BPJS beserta Syaratnya
Terakhir diperbarui 21 Juni 2024 · 4 min read · by Yuhan Al Khairi
Siapa bilang mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah itu sulit?
Saat ini, kita bisa mengajukan bantuan tersebut melalui berbagai cara, salah satu yang sedang hits adalah cara kredit rumah dengan BPJS.
Bagi kamu yang belum tahu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah corong pemerintah dalam menyediakan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait isu-isu sosial ataupun ekonomi.
Bentuk pelayanan yang dikeluarkan BPJS ada banyak, satu di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) yang meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) layaknya pembelian hunian.
Singkatnya, melalui program tersebut para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan MLT sebagai cara kredit rumah dengan BPJS. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini!
Mengenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJS
Fasilitas pembiayaan rumah bagi pekerja yang disalurkan oleh BPJS sebenarnya ada beberapa macam, mulai dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sampai Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Ada pula, Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang ditujukan bagi para pengembang.
Untuk individu, kamu bisa beli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJS.
Khusus KPR BPJS, program ini dibagi lagi ke dalam dua golongan yakni KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan KPR nonsubsidi untuk golongan non-MBR.
Apabila kamu mengajukan KPR nonsubsidi, maka tingkat suku bunga yang akan dikenakan sesuai Bank Indonesia Rate ditambah 3%, dengan uang muka sebesar 5% dari total pembelian.
Sedang untuk KPR BPJS subsidi, besaran suku bunga yang dikenakan berkisar 5% dengan uang muka sebesar 1% dari harga rumah.
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan serta ketentuan pemerintah.
Syarat-Syarat Mengajukan KPR BPJS
Sebab layanan ini eksklusif untuk anggota BPJS KT, maka pihak BPJS akan memberlakukan beberapa aturan dan syarat bagi para pengaju layanan.
Apa saja sih syarat-syaratnya? Berikut selengkapnya.
- Terdaftar sebagai anggota BPJS KT minimal 1 tahun;
- Tertib administrasi dan kepesertaan;
- Aktif membayar iuran bulanan;
- Mengantongi rekomendasi dari BPJS KT;
- Belum memiliki rumah sendiri (kecuali PRP); serta
- Memenuhi syarat dan ketentuan Bank Penyalur dan OJK.
Sebagai informasi tambahan, kucuran dana yang dikeluarkan oleh BPJS KT bagi penerima KPR BPJS golongan subsidi maksimal 99%, sedang untuk golongan nonsubsidi maksimal 95% dari pengajuan.
Kendati demikian, ada catatan kecil ‘nih untuk kamu para pengaju KPR BPJS nonsubsidi.
Program ini hanya berlaku untuk harga rumah maksimal Rp500 juta, dengan tenor kredit maksimal 20 tahun.
Langkah dan Cara Kredit Rumah dengan BPJS
Cara kredit rumah dengan BPJS sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR melalui bank.
Ada beberapa proses yang harus kamu ikuti sebelum menerima fasilitas tersebut, seperti:
1. Pengajuan Kredit
Jangan keliru, pada saat mengajukan kamu tidak mendatang kantor BPJS setempat secara langsung.
Pengajuan ini justru dilakukan melalui bank berwenang yang ditunjuk pihak BPJS KT.
Bawa serta fotokopi kartu peserta BPJS KT-mu, ya. Dokumen ini akan diminta oleh pihak bank pada saat proses pengajuan KPR.
2. Verifikasi dan BI Checking
Apabila pengajuan kredit diterima, maka proses selanjutnya adalah verfikasi dan BI-Checking.
Proses ini cukup penting, nantinya pihak bank akan melihat riyawat kreditmu melalui Bank Indonesia.
Saat proses verifikasi, umumnya tim analisis bank juga akan mengajukan beberapa pertanyaan.
Jangan panik, semua pertanyaan tersebut bertujuan untuk menilai kesiapanmu sebagai penerima kredit.
3. Verifikasi dari BPJS KT
Setelah verifikasi dan BI Checking bank selesai, masuklah kita ke tahap verifikasi BPJS KT.
Cukup mirip dengan verifikasi sebelumnya, pihak BPJS KT akan menilai kelayakanmu sebagai penerima layanan.
Jika sudah selesai, pihak BPJS KT akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank terkait untuk kemudian diproses ataupun ditolak.
4. Keputusan Akhir
Diterima atau tidaknya pengajuan kredit kita, pihak BPJS KT ataupun bank terkait akan mengirimkan pernyataan tertulis kepada pengaju KPR.
Tidak disebutkan berapa lama proses ini akan berlangsung.
Namun, jangan kecewa jika pengajuan KPR BPJS-mu ditolak.
Program ini dibuka sepanjang tahun, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik lagi, lalu ajukan kembali layanan tersebut di lain waktu.
Untuk kamu yang sedang mencari pilihan hunian menarik, bisa pertimbangkan beberapa proyek dari pengembang terkemuka di Indonesia yang ada di Rumah123.
Salah satunya adalah Suvarna Sutera yang terletak di Cikupa, Tangerang.
Semoga ulasan di atas bermanfaat!