OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Cara Melaporkan Developer Nakal dan Tips Menghindarinya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 21 Juni 2024 · 4 min read · by Yuhan Al Khairi

cara melaporkan developer nakal

Cara melaporkan developer nakal agaknya penting untuk diketahui setiap orang.

Transaksi jual-beli properti sering kali jadi sasaran empuk tindak penipuan karena melibatkan uang yang tidak sedikit.

Dewasa ini, kasus penipuan developer perumahan “nakal” semakin sering terdengar.

Modusnya pun beragam mulai dari promo palsu, perumahan fiktif, investasi properti bodong, dan sebagainya.

Jika tidak diantisipasi dengan baik, bukan tidak mungkin impian kita memiliki sebuah hunian musnah dalam sekejap.

Alih-alih mempunyai rumah pribadi, yang kita dapatkan justru kerugian besar. Kamu tentu tidak mau hal semacam ini terjadi ‘kan.

Sebab itu, agar terhindar dari tindak penipuan properti, berikut cara melaporkan developer nakal yang perlu diketahui.

Inilah Cara Melaporkan Developer Nakal

Secara umum, terdapat beberapa cara melaporkan developer nakal yang patut diketahui calon pembeli.

Mulai dari berdiskusi, teguran keras hingga melayangkan somasi ke pengadilan, cara-cara ini bisa disesuaikan dengan kewajiban yang telah kamu tunaikan.

Misalnya, sebagai konsumen kamu telah melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun, pihak developer justru tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembangkan kawasan hunian, sekaligus melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.

banner_homeowner

Tenang, jangan langsung menempuh jalur hukum, ya. Lebih baik tanyakan dulu alasan pihak developer.

Jika dirasa cukup valid dan terpercaya, kedua belah pihak bisa berdiskusi untuk mencari solusi bersama.

Jika kesepakatan yang telah dibuat kembali dilanggar, maka kamu bisa melayangkan sebuah teguran keras kepada pihak pengembang.

Langkah selanjutnya diskusikan terkait jangka waktu penyelesaian masalah.

Apabila pengembang kembali mangkir, kami bisa melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Selain itu, cara menuntut developer nakal bisa dilakukan dengan melaporkannya ke kepolisian.

Sehingga masalah ini nantinya akan diselesaikan di pengadilan.

Ancaman Sanksi bagi Pengembang Nakal

ancaman hukum pengembang nakal

Jika memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib, kamu akan berurusan dengan serangkaian proses peradilan.

Hal ini dilakukan, untuk membuktikan aktivitas wanprestasi oleh pengembang nakal.

Ya, di peradilan umum gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janji pihak developer.

Dalam gugatan, kita bisa menuntut ganti rugi atas kerugian material akibat perlakuan pengembang.

Tidak perlu takut atau ragu, perkara wanprestasi sendiri telah tercatat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal itu disebutkan pelarangan terkait pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji, keterangan, iklan, atau promosi lainnya.

Dalam peraturan lain (Pasal 134 jo Pasal 151 UU Perumahan), disebutkan konsekuensi hukum yang akan diterima developer jika melakukan praktik wanprestasi.

Konsekuensi tersebut biasanya mencakup denda maksimal sebanyak Rp5 miliar.

Selain dikenakan denda, pengembang nakal juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pencabutan izin usaha pun dapat dilakukan, hingga penutupan lokasi usaha sesuai Pasal 150 UU Perumahan.

Tips Menghindari Pengembang Nakal

Pastinya, mengantisipasi jauh lebih baik daripada menyelesaikan sebuah masalah.

Maka itu, agar selamat dari jerat penipuan pengembang nakal, berikut beberapa tips yang bisa kamu aplikasikan.

1. Cek Kredibilitas Pengembang

cek kredibilitas pengembang

Sebenarnya ada sejumlah ciri-ciri developer nakal yang bisa kamu ketahui, salah satunya soal kredibilitas.

Karena itu, penting mengetahui kredibilitas pengembang sebelum membeli rumah.

Cara cek kredibilitas pengembang sebenarnya cukup mudah, kamu hanya perlu mencari tahu riwayat pengerjaan atau proyek developer yang bersangkutan.

Jika rekam jejaknya baik, maka pengembang tersebut mungkin bisa dipercaya.

Jika sedang mencari rumah dari developer kredibel dan tepercaya, ada banyak pilihannya di Rumah123.

Salah satu yang mungkin cocok untukmu adalah Summarecon Mutiara Makassar

2. Survei Langsung ke Lokasi Proyek

survei langsung ke lokasi proyek

Survei wajib dilakukan sebelum kamu membeli sebuah properti.

Tujuannya agar bisa mengetahui lokasi proyek terkait, serta kredibilitas developer dalam bekerja.

Coba lihat apakah bentuk bangunan yang tertera pada brosur sesuai dengan yang ada di lapangan.

Jika tidak, kamu bisa bertanya kepada pihak pengembang dan menuntut pertanggungjawabannya.

3. Perhatikan Contoh Bangunan

Contoh Bangunan

Perusahaan developer yang terpercaya biasanya selalu membuat contoh bangunan di setiap rencana proyeknya.

Misalnya jika ia ingin membuat perumahan, maka tersedia satu unit rumah percontohan.

Jika tidak ada, sangat wajar apabila kamu mencurigai developer tersebut sebagai pengembang nakal.

Bila sudah ada indikasi ke tindak kejahatan, jangan ragu melaporkan perusahaan tersebut segera.

4. Hindari Transaksi di Bawah Tangan

hindari transaksi di bawah tangan

Suatu perjanjian jual-beli properti sedikitnya melibatkan tiga pihak, yakni pembeli, penjual dan pejabat akta tanah (notaris).

Jika membeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka bank akan turut terlibat.

Setidaknya jika kamu membeli langsung ke developer tanpa perantara bank, lakukan proses tersebut di depan notaris agar lebih aman.

Ingat, jangan pernah melakukan transaksi di bawah tangan, ya.

5. Minta Bukti Dokumentasi Proyek

minta bukti dokumentasi proyek

Seorang pengembang yang kredibel setidaknya sudah mengantongi izin sebelum membangun proyek di sebuah lahan.

Minta bukti berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut secara langsung.

Supaya lebih pasti, periksa keaslian dokumentasi ke kantor pertanahan setempat.

Bila pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan surat tersebut valid, maka kamu bisa melanjutkan proses jual-beli properti tersebut.

Nah, itu tadi beberapa cara melaporkan developer nakal serta cara menghindarinya.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-1
Bunga 2.75%
Rp. 1.107.146
Tahun ke-2 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.473.122

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 9%
Rp. 2.434.240

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.75%
Tenor Max.25 Tahun
BFI Finance
BFI Finance
Suku bunga mulai dari7.92%
Tenor Max.15 Tahun
Bank DKI
Bank DKI
Suku bunga mulai dari3.97%
Tenor Max.25 Tahun