OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Cara Mengubah HGB ke SHM melalui Kantor BPN Terbaru
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 22 Oktober 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha

HGB ke SHM

Properti berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) banyak ditemukan pada jenis-jenis properti seperti tanah, rumah, dan sebagainya.

Meskipun memiliki kekuatan yang sah di mata hukum, baiknya Anda mengubah status HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) sesegera mungkin.

Pasalnya, keabsahan status kepemilikan HGB mempunyai batas waktu dan perlu diperbarui.

Berbeda dengan SHM yang memiliki status kepemilikan tertinggi di Indonesia.

Ini berlaku tanpa jangka waktu dan nantinya bisa diwariskan.

Karena itu, banyak masyarakat yang tertarik membeli hunian dengan sertifikat hak milik.

Sambil menetapkan pilihan, pelajari dulu mengubah cara ubah HGB ke SHM melalui kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) di bawah ini.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, Anda harus mengajukan perubahan ke BPN terdekat.

Merujuk laman Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan hak untuk rumah tinggal.

DAFTAR UNIT DI PODOMORO PARK BANDUNG
Avanya
Rp 1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Avanya

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Avega
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Avega

LT : 60 m² LB : 29 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung

Adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas;
  • Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan);
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan;
  • Sertifikat HGB;
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Surat keterangan dari Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB ke SHM bagi rumah tinggal dengan luas 600 m2;
  • Mengisi keterangan luas, letak tanah, dan penggunaan tanah yang dimohon tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Langkah Pengajuan Perubahan HGB ke SHM

Langkah Pengajuan Perubahan HGB ke SHM

Hanya dibutuhkan sekitar 5 hari kerja, maka sertifikat HGB Anda sudah berubah menjadi SHM.

Jika persyaratan di atas sudah lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan;
  2. Lakukan pembayaran untuk biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah;
  3. Petugas akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tahan;
  4. Usai proses tersebut, petugas BPN akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM;
  5. Selanjutnya, Anda akan dibebankan membayar BPHTB;
  6. Setelah itu, Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Baca juga:

Pengertian Sertifikat Hak Pakai dan Cara Mengubahnya Jadi Hak Milik

Perkiraan Biaya Ubah HGB ke SHM

Biaya Ubah HGB ke SHM

Mengubah HGB ke SHM memerlukan beberapa biaya, seperti biaya pendaftaran, PPAT, BPHTB, biaya pengukuran, dan biaya konstatering report untuk tanah yang lebih dari 600 m2.

Untuk rincian biaya lengkap mengubah HGB menjadi SHM, adalah sebagai berikut:

1. Biaya pendaftaran

Siapkan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2. 

Untuk tanah yang lebih dari 600 m2, akan ada biaya tambahan berupa biaya konstatering report.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Besaran BPHTB untuk mengubah hak guna bangunan tergantung pada biaya NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan luas tanah.

Agar Anda tahu besaran tarif yang harus dikeluarkan, berikut cara menghitung NJOP:

5% x (NOPO – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)

Berikut contoh ilustrasinya:

  • NPOP: Rp200.000.000
  • NPOPTKP: Rp80.000.000
  • 5% x (Rp200.000.000 – Rp80.000.000)
  • 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000

Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp6.000.000

3. Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Biasanya tarif yang diberikan berbeda-beda, bisa lebih mahal atau justru lebih murah.

Jasa notaris kira-kira sekitar Rp2.000.000.

4. Tarif pengukuran

Untuk mengubah HGB dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya ini dengan rumus:

{(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000

Misalnya luas tanah 800 m2, berikut ilustrasi perhitungannya:

{(800/500) x 120.000} + 100.000 = Rp292.000

5. Biaya konstatering report

Biaya ini berlaku untuk mengubah HGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2, dengan rumus sebagai berikut:

{(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2

Masih dengan luas tanah yang sama di poin ke-4, maka berikut rumus perhitungannya:

{(800/500) x 20.000 + 350.000) / 2 = Rp191.000

Dari rincian di atas setidaknya membutuhkan biaya sekitar Rp7–8 juta untuk mengubah HGB menjadi SHM.

Jika tanah yang Anda punya lebih dari 600 m2, biaya bisa mencapai sekitar Rp7,5–8,5 juta.

Itulah panduan mengurus HGB ke SHM yang patut untuk dipahami.

Jangan lupa, penuhi kebutuhan properti Anda hanya di rumah123.com.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, ngobrol bareng di Teras123!

Semoga bermanfaat!

popup_banner