Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Melalui artikel ini kami akan membahas bagaimana mengurus Akta Jual Beli (AJB) bila over kredit, di mana pemilik sudah mendapatkan dokumen tersebut sebelumnya. Yuk, simak!
Seperti diketahui, dua cara membeli rumah second, yaitu dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baru ke bank, atau mengambil tawaran over kredit dari pemilik lama.
Penjual dan calon pembeli harus memahami hal-hal terkait AJB saat membeli rumah bekas dengan cara pertama maupun kedua. Lalu, bagaimana cara mengurus AJB over kredit?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu mengetahui pengertian over kredit atau take over dan AJB itu sendiri serta fungsinya. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Over Kredit dan Akta Jual Beli Rumah
Over Kredit
Over kredit atau take over KPR yaitu kegiatan membeli rumah yang sedang dalam masa cicilan. Jadi kredit rumah yang belum lunas dari pemilik lama dialihkan kepada nasabah baru.
Namun, sayangnya masih banyak anggapan kalau membeli rumah second dengan cara over kredit, sama dengan membeli rumah yang bermasalah padahal tak selalu demikian.
Apabila ingin menghindari penipuan, sebaiknya pembeli rumah berhati-hati. Lacak riwayat pembayaran angsuran debitur lama dengan mendatangi bank pemberi KPR.
Perlu diketahui, proses over kredit rumah bekas ada yang berjalan di bawah tangan serta resmi. Tentunya, alangkah lebih baik melalui jalan yang sah via bank untuk menghindari risiko.
Kemudian saat melakukan over kredit, penting untuk mengurus surat roya atau pencoretan hak tanggungan pada kreditur sebelumnya.
Akta Jual Beli Rumah
AJB adalah dokumen otentik yang berlaku secara sah di mata hukum. Dokumen ini dibuat oleh notaris atau—dalam hal jual beli properti—adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Catatan transaksi yang tertuang dalam AJB adalah pengalihan hak dan kewajiban atas rumah dari penjual kepada pembeli, sesuai dengan peraturan dalam perundang-undangan.
AJB sendiri dibuat setelah para pihak membayar seluruh kewajiban pajak jual beli rumah. Setelah itu, barulah sebuah properti dapat didaftarkan untuk balik nama.
Notaris akan mempersiapkan AJB rumah sesuai dengan format peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal yang disepakati di dalamnya yaitu sebagai berikut.
- Tanggal peralihan.
- Cara pembayaran.
- Saksi penalti apabila ada kelalaian pembayaran.
Fungsi Akta Jual Beli Rumah
- Bukti terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual-beli properti.
- Sebagai bukti terkuat dalam kepemilikan lahan atau bangunan di Indonesia.
- Landasan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
- Apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka akta jual beli dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan.
- Mencegah terjadinya sengketa, jika salah satu pihak melanggar kewajibannya.
Cara Mengurus AJB KPR Over Kredit
Menyiapkan Dokumen
Dokumen Pribadi
Cara jual rumah yang masih kredit tidak jauh berbeda dengan rumah baru. Pertama-tama, ada beberapa dokumen pribadi yang harus disiapkan oleh penjual dan pembeli, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi surat nikah; dan
- Fotokopi keterangan warga negara Indonesia (WNI) atau, bila ada, ganti nama untuk WNI keturunan.
Baca juga:
Wajib Tahu, Ini Bedanya Akta Notaris Tanah dan PPAT
Dokumen Rumah
- Fotokopi dokumen perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit;
- Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan;
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lima tahun terakhir yang sudah dilengkapi bukti lunas;
- Print out bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum dilaksanakan over kredit; dan
- Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
Perlu diketahui, dalam mengurus AJB ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu melalui bank atau notaris. Pihak yang wajib datang dalam pengurusannya, yaitu:
- Penjual atau pemilik rumah.
- Pembeli atau nasabah baru.
- Notaris atau PPAT.
- Dua orang saksi.
Jika pembeli rumah sudah menikah, maka pasangan suami istri yang membeli harus hadir dalam penandatanganan surat tersebut.
Menentukan Pengurus
Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit via Bank
- Kedua belah pihak langsung mendatangi bank tempat penjual/pemilik mengambil KPR;
- Setelah itu, pihak bank akan meneliti permohonan terlebih dulu;
- Apabila pihak bank menyetujui, pembeli akan menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya;
- Selain itu, ditandatangani pula Akta Jual Beli dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT);
- Jika langkah-langkah di atas sudah dilalui, maka pembeli bisa langsung melakukan pembayaran angsuran ke bank atas nama sendiri;
- Sertifikat rumah pun bisa dibaliknamakan ke pemilik rumah yang baru, serta dapat diambil dari pihak bank ketika sisa kredit lunas.
Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit via Notaris
- Penjual/pemilik dan pembeli rumah mendatangi notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang telah dijelaskan di atas;
- Lalu notaris akan membuatkan Akta Jual Beli rumah over kredit atas pengalihan hak dan kewajiban atas properti yang dimaksud;
- Selain itu, dibuat pula surat kuasa untuk melunasi sisa pembayaran angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat;
- Notaris meminta penjual/pemilik menandatangani surat pemberitahuan kepada bank tentang peralihan hak atas properti dan kewajiban membayar sisa angsuran;
- Penjual/pemilik dan pembeli rumah bersama-sama mendatangi bank untuk menyampaikan peralihan kredit rumah ini.
Biaya Over Kredit Rumah yang Perlu Disiapkan
- Booking fee atau biaya pemesanan.
- Biaya cicilan.
- Pajak dan biaya administrasi lainnya.
- Biaya notaris.
- Biaya legalisasi dan lain sebagainya.
Itulah sejumlah biaya yang harus disiapkan oleh pembeli. Nah, bagi penjual yang ingin mendapatkan cara cepat jual rumah over kredit, silakan pasang iklan gratis!
Plafon Awal KPR
Biaya Lain KPR Take Over
Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:
Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.
Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.
Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru
Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over
Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru
Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti
Begitulah informasi cara mengurus akta jual beli rumah over kredit yang wajib diketahui oleh penjual dan pembeli rumah. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!