OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Sebelum Mengambil Promo KPR, Ini 6 Biaya yang Harus Dihitung
r123-share-title

Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 6 min read · by Miyanti Rahman

Promo-KPR

Dewasa ini, banyak lembaga perbankan yang telah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan promo yang menarik.

Tentunya, tawaran promo KPR tersebut dapat menghemat bujet para pencari rumah.

Kendati demikian, jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membeli rumah dijual tetap tidak sedikit.

Pasalnya, banyak biaya di luar cicilan KPR yang harus dibayar di awal pembelian rumah.

Jadi, sebelum tergiur dengan promo KPR, ada baiknya untuk mengetahui biaya apa saja yang harus ditanggung oleh pembeli rumah. Berikut daftarnya!

Biaya di Luar Cicilan KPR

Cicilan KPR

Foto: Pexels

Dengan adanya program KPR, kamu dapat membeli rumah dengan cara dicicil atau kredit.

Nah,di awal pembelian, biaya yang sering digembar-gemborkan adalah biaya down payment (DP) alias uang muka.

Padahal, bukan hanya itu, karena ada beberapa biaya lain yang perlu dibayar ketika mengambil promo KPR, di antaranya sebagai berikut.

1. Biaya Booking

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR Rumah 123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Lihat Selengkapnya","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Biaya di luar cicilan KPR yang pertama adalah biaya booking yang bersifat mengikat penjual dan pembeli rumah.

Biaya booking adalah salah satu bukti keseriusan dari calon pembeli rumah untuk membeli hunian yang dijual.

Biaya booking yang disyaratkan kepada calon pembeli rumah biasanya berbeda-beda, tentunya tergantung developer dan jenis propertinya.

Nah, berkaitan dengan biaya di luar cicilan KPR yang satu ini, ada satu hal yang perlu diperhatikan.

Ketika biaya booking telah diberikan, tetapi kamu tidak jadi membeli rumah, ada kemungkinan biaya itu tidak dapat kembali.

Karena itu, calon pembeli rumah harus mengambil langkah serius ketika berencana untuk membeli properti melalui fasilitas KPR.

Jadi, jangan sampai membatalkan sepihak setelah membayar biaya booking, ya.

2. Uang Muka

Uang Muka

Foto: Pexels

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, uang muka atau DP adalah biaya yang paling sering digembar-gemborkan dibanding biaya lain.

Hal ini juga perlu diperhatikan sebelum mengambil promo KPR.

Biasanya, uang muka harus dibayar sebelum dilakukan serah terima dari penjual kepada pembeli rumah.

Besarnya uang muka dihitung dari persentase jumlah tertentu yang ditentukan oleh developer atau perbankan penyedia program KPR.

Dalam proses transaksi uang muka, biasanya akan diikuti juga oleh penandatanganan surat perjanjian jual beli rumah.

Isi dokumen tersebut biasanya meliputi harga, cara pembayaran, sisa pembayaran, tanggal pelunasan dan lain sebagainya.

Sama seperti biaya booking, apabila pembeli rumah membatalkan pembeliannya secara sepihak, ada kemungkinan uang muka hangus.

Maka itu, pikir ulang sebelum memutuskan untuk membeli rumah.

Sayang sekali jika kamu sudah memberikan uang muka untuk rumah minimalis seperti yang ada di Kemang Pratama hanya untuk hangus di kemudian hari.

3. Biaya Notaris

Biaya Notaris

Foto: Unsplash

Peran notaris dalam proses jual beli rumah sangatlah penting, karena notaris lah yang akan menentukan keabsahan proses transaksi tersebut.

Oleh karena itu, pembeli rumah harus menyediakan dana di luar cicilan KPR untuk biaya notaris.

Biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah ini meliputi biaya cek sertifikat properti yang diperjualbelikan. Tujuannya agar sertifikat dapat diverifikasi statusnya.

Simulasi KPR Bank OCBC

Hitung pembiayaan KPR Bank OCBC dengan bunga terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-1
Bunga 4.75%
Rp. 1.368.282
Tahun ke-2 dan Seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.490.518

Besar biaya cek sertifikat sendiri tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Adapun biaya lain yang terkait kenotariatan antara lain adalah validasi pajak, surat keterangan, akta jual beli (AJB) dan bea balik nama (BBN).

Biasanya, jumlah yang diperlukan untuk biaya notaris adalah Rp5 juta, walau biaya itu tetap berbeda-beda, tergantung pada notaris yang bersangkutan.

4. Biaya Provisi

Ilustrasi Biaya Provisi

Foto: Unsplash

Biaya provisi adalah biaya di luar cicilan KPR yang dibebankan kepada pembeli rumah untuk dibayarkan kepada pihak bank.

Istilah provisi mungkin kurang familiar di telinga masyarakat umum, karena kita lebih mengenalnya dengan istilah administrasi.

Namun, biaya ini juga penting untuk dicek sebelum kamu mengambil promo KPR. Biasanya, biaya provisi hanya perlu dibayarkan selama satu kali pengajuan program KPR.

Setelah pinjaman disetujui, pemotongan atas biaya provisi langsung dilakukan ketika dana pinjaman cair.

Nahbiasanya biaya provisi yang harus dibayarkan adalah sekitar 1 persen dari total pokok kredit KPR.

Misalnya, biaya pokok kredit Rp500 juta, maka biaya provisi yang harus dibayarkan adalah Rp5 juta.

5. Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ilustrasi BPHTB

Foto: Unsplash

BPHTB sendiri merupakan biaya yang ditanggung berdasarkan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli rumah.

Pajak yang ditanggung oleh pembeli rumah ini mirip dengan PPh yang ditanggung oleh penjual.

Sebelum menghitungnya, ada beberapa komponen yang harus diketahui, salah satunya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nahyang dimaksud objek di sini adalah rumah yang diperjualbelikan, sedangkan subjeknya adalah pembeli rumah.

Adapun besar biaya yang harus dikeluarkan untuk menanggung BPHTB, yaitu 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ilustrasi PPN

Foto: Unsplash

Selain BPHTB, biaya lain yang dibebankan kepada pembeli rumah adalah biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.

Biaya ini memang dikenakan kepada pembeli rumah, tetapi yang wajib memungut dan menyerahkannya kepada negara adalah penjual.

Properti yang dikenai PPN nilainya di atas Rp36 juta, sedangkan besar PPN yang ditetapkan adalah 10% dari harga properti tersebut.

PPN hanya diberlakukan kepada properti primary, artinya yang dijual langsung dari pengembang kepada konsumen atau dalam hal ini pembeli rumah.

Sementara itu, properti secondary adalah properti yang dijual oleh perorangan sehingga tidak dikenai PPN.

Melihat dari urgensinya, kamu harus memperhatikan pajak beli rumah yang satu ini.

Itu tadi 6 biaya di luar cicilan KPR yang harus dibayar oleh pembeli rumah.

Sekali lagi, penting untuk memperhatikan biaya-biaya di atas sebelum mengambil promo KPR.

Tentunya, hal ini bertujuan agar kamu  mempersiapkan rencana beli rumah secara matang, meskipun ada promo KPR yang menarik.

Jika kamu sudah yakin dan mempertimbangkan untuk mengambil promo KPR, kamu juga bisa mencoba simulasi KPR dari Rumah123.

Kalau persiapan sudah matang, kamu bisa langsung cari rumah idaman di situs jual beli Rumah123 dan temukan berbagai hunian menarik.

Misalnya saja hunian di Green Lake Natural Living yang terintegrasi dengan lingkungan hijau di sekitarnya, atau The Zora BSD yang menyuguhkan rumah bergaya Jepang di dalamnya.

Semoga artikel ini bermanfaat!

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR Rumah 123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Lihat Selengkapnya","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Tahapan Selanjutnya