OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Mengenal Apa Itu AJB: Fungsi, Syarat dan Cara Mengurusnya
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 22 April 2025 · 5 min read · by Septian Nugraha

ajb atau akta jual beli

Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen autentik yang menjadi bukti terjadinya peralihan hak atas properti, baik tanah dan/atau bangunan karena jual-beli. 

Karena statusnya sebagai dokumen autentik, AJB tidak dibuat dan diterbitkan oleh sembarang orang. 

Dokumen ini hanya dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau biasa disebut PPAT.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Disebutkan dalam beleid tersebut, bahwa: 

“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”

Ketika membeli properti, umumnya ada biaya AJB yang perlu kamu bayar.

Namun, ada pula developer yang kerap memberikan promo Free AJB, seperti jika kamu membeli Landmark Residence di Bandung.

DAFTAR UNIT DI LANDMARK RESIDENCE
Landmark Residence
Rp 1,4 Miliar - 3,74 Miliar
Landmark Residence

Bandung Kota, Bandung

2 Bedroom S
2 Bedroom S
Garden Apartment (1F)
2 BR
2 BR
Apartment
3 BR
3 BR
Apartment

Fungsi AJB

fungsi ajb

Patut diketahui, AJB bukanlah bukti kepemilikan properti.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa bukti kepemilikan properti adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Sementara, AJB hanyalah bukti dari peristiwa perdata berupa jual-beli terhadap tanah atau rumah, sehingga tidak sama sekali melegitimasi kepemilikan properti. 

Kendati demikian, AJB tetap memiliki fungsi krusial dalam peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli. 

AJB yang wajib disertakan dalam proses pendaftaran tanah atau pembuatan sertifikat. 

Tanpa adanya AJB, mustahil sertifikat tanah dari rumah atau lahan yang baru saja dibeli itu diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, seperti telah disebutkan, AJB merupakan bukti transaksi jual beli properti yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak.

Bahkan, AJB juga bisa dijadikan bukti perkara ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.

Karena fungsinya yang krusial, maka proses pembuatan AJB tidak bisa diabaikan. 

Lantas, bagaimana bila di lokasi tanah atau rumah tersebut tidak terdapat PPAT? 

HomeOwner_Sambil Selonjoran 1280 x 305

Solusinya, AJB tersebut bisa dibuatkan oleh PPAT Sementara atau PPAT Khusus. 

PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPTA di daerah yang ketersediaan PPAT-nya sangat minim atau tidak ada.

Biasanya, yang ditunjuk sebagai PPAT sementara ini adalah pejabat kelurahan atau desa setempat. 

Adapun PPAT Khusus adalah pejabat BPN yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dalam membuat akta PPAT. 

Syarat Pembuatan AJB

syarat ajb

Lantas, bagaimana proses atau cara membuat AJB, serta apa saja dokumen persyaratan yang harus disiapkan? Berikut beberapa hal yang biasanya diminta oleh petugas PPAT:

1. Data Tanah

  • Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan disertai Surat Tanda Terima Setoran
  • Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air
  • Surat Roya dari Bank (jika masih hipotik)

2. Data Penjual dan Pembeli (Perorangan)

  • Fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi keterangan WNI

3. Persyaratan Umum

  • Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN
  • Penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga jual
  • Penjual telah membayar Pajak Jual beli
  • Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Aset-Bank Banner

Proses Pembuatan AJB

Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan di atas, pemohon tinggal mendatangi kantor PPAT setempat dan menyerahkan semua berkas pembuatan AJB tersebut. 

Lalu, PPAT akan melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat properti yang menjadi objek jual-beli. 

Pasalnya, AJB akan melindungi transaksi properti yang sudah bersertifikat. 

Maka itu, dalam proses pengurusannya, diperlukan salinan dan dokumen asli sertifikat tanah dari properti tersebut. 

Pada prosesnya, PPAT akan memeriksa secara detail dokumen legalitas dari objek jual beli dengan menyesuaikan data dalam Buku Tanah di kantor pertanahan.

Tujuan pemeriksaan ini adalah memastikan tanah tidak dalam sengketa dan terjamin dari penyitaan.

Apabila dalam pemeriksaan sertifikat ditemukan fakta bahwa properti tersebut dalam status sengketa, maka PPAT tidak akan menerbitkan AJB yang diminta. 

1. Pemeriksaan PBB

Selain sertifikat asli, PPAT juga akan memeriksa SPPT PBB dari objek jual-beli.

Tujuannya untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tunggakan pajak dari objek jual-beli tersebut. 

2. Penerbitan AJB

Jika semua objek jual beli dinyatakan tidak ada sengketa dan tidak ada penunggakan pajak, petugas akan membacakan akta, menjelaskan isi dan maksud pembuatan akta. 

Selanjutnya, jika penjual dan calon pembeli setuju dengan isi akta, maka akta akan diterbitkan dan ditandatangani secara bersama-sama dengan saksi dan PPAT.

 Biaya Pembuatan AJB

Biaya pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Disebutkan dalam Pasal 1 beleid tersebut, biaya jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. 

Hal itu sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. 

Kemudian, dijelaskan juga dalam Pasal 4 Permen 33/2021, rincian biaya transaksi pembuatan AJB, meliputi:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1%;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75%;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5%; serta
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25%.
TIPE UNIT DI PODOMORO PARK BANDUNG
Hanami Tipe 5x14
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Hanami Tipe 5x14

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Millenial Home
Hanoki Tipe 5x12
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Hanoki Tipe 5x12

LT : 60 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Millenial Home
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung

Nah, itulah informasi mengenai AJB yang bisa dijadikan sebagai referensi.

Semoga bermanfaat, ya.

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

popup_banner
popup_banner