Untung Rugi Membeli Rumah Subsidi yang Perlu Diperhatikan
Terakhir diperbarui 25 Nopember 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
Membeli rumah subsidi menjadi opsi terbaik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang layak.
Seperti diketahui, rumah subsidi adalah hunian yang dibeli dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Adapun KPR bersubsidi adalah program pemerintah melalui Kementerian PUPR, untuk mempermudah MBR mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Pada prosesnya, ada sejumlah subsidi atau bantuan yang disuntikan pemerintah bagi masyarakat yang mengajukan KPR bersubsidi.
Bantuan yang diberikan, meliputi:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP)
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Inilah Untung Rugi Membeli Rumah Subsidi
Meski bentuk-bentuk subsidi rumah ada banyak, tidak sedikit orang yang masih ragu untuk membeli rumah subsidi.
Padahal, ada banyak pula keuntungan rumah subsidi yang bisa diterima masyarakat.
Nah, jika Anda masih ragu untuk membeli rumah subsidi, berikut beberapa keuntungan yang bisa dipertimbangkan.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Keuntungan Rumah Subsidi
1. Harga dan Cicilan Terjangkau
Rata-rata harga rumah subsidi berkisar antara Rp166–230 juta-an.
Karena harga jualnya murah, cicilan kredit rumahnya pun relatif terjangkau.
Cicilan kredit rumah subsidi menerapkan skema suku bunga KPR tetap atau fixed rate sebesar 5%.
Misalnya, Anda membeli rumah subsidi seharga Rp200 juta dengan uang muka Rp2 juta (1% dari harga rumah).
Maka itu, kisaran jumlah cicilan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp1,3 jutaan per bulan, hingga berakhirnya tenor pinjaman.
2. Tenor Pinjaman Panjang
Keuntungan lain membeli rumah dengan KPR bersubsidi adalah tenor pinjaman panjang hingga 20 tahun.
Apabila Anda berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda bisa mengajukan KPR Tapera dengan tenor pinjaman hingga 30 tahun.
Akan tetapi, program KPR Tapera ini diprioritaskan bagi mereka yang berstatus PNS dengan gaji maksimal Rp8 juta hingga Rp10 juta.
3. DP Rendah
Selain harga rumah murah dan cicilan rendah, keuntungan rumah subsidi lainnya adalah uang muka yang terjangkau.
Masyarakat yang mengajukan KPR subsidi tidak perlu menyiapkan dana belasan hingga puluhan juta untuk mendapatkan rumah idaman.
Uang muka rumah subsidi ditetapkan mulai dari 1% dari total harga jual rumah.
Jadi, jika membeli rumah subsidi seharga Rp200 juta, Anda cukup menyiapkan uang muka sebesar Rp2 juta.
Baca juga:
7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi sesuai Kebijakan Pemerintah
4. Bebas PPN
Dengan membeli rumah subsidi, Anda tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah.
Pasalnya, rumah subsidi tergolong rumah sangat sederhana.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60 tahun 2023, batasan harga rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN adalah Rp162–234 juta.
Adapun untuk tahun 2024, bebas PPN berlaku untuk harga rumah subsidi di kisaran Rp166–240 juta sesuai zonanya.
Lihat juga: CitraIndah City
5. Syarat Pengajuan Mudah
Keuntungan rumah subsidi selanjutnya adalah persyaratan pengajuan pembeliannya yang cukup mudah.
Berikut persyaratan pembelian rumah subsidi:
- WNI berusia minimal 21 tahun;
- Berpenghasilan tetap (maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun);
- Memiliki NPWP;
- Mengumpulkan fotokopi SPT dan PPh;
- Tidak memiliki rumah pribadi; dan
- Belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk proses kepemilikan rumah.
6. Pengembang Tepercaya
Tidak sembarang pengembang bisa menjadi developer rumah subsidi, sebab mereka harus mengantongi izin dari pemerintah untuk mengembangkan perumahan tersebut.
Maka itu, pemerintah juga hanya menjalin kerja sama dengan pengembang yang memiliki rekam jejak yang baik dalam proses pengerjaannya.
Lihat juga: Socia Garden Karawang
7. Kualitas Bangunan Lebih Baik
Meski dibanderol dengan harga murah, rumah subsidi tetap dibangun sesuai standar.
Pasalnya, syarat wajib yang harus dimiliki pengembang untuk membangun hunian dari pemerintah ini adalah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fungsi SLF adalah sebagai penunjang keamanan bangunan atau menyatakan bahwa bangunan tersebut aman.
Dengan adanya SLF, calon pembeli tidak perlu khawatir mengenai kualitas bangunan dan pelayanannya.
Selain itu, sudah banyak perumahan subsidi yang memiliki fasilitas memadai, mulai dari aliran listrik, air bersih hingga drainase yang baik.
Rumah KPR bersubsidi juga dibangun dengan konstruksi dan material sesuai standar.
Apalagi proses pembangunan perumahan tersebut dikawal dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Kekurangan Rumah Subsidi
Sama halnya dengan jenis hunian lain, rumah subsidi pun tidak luput dari yang namanya kekurangan.
Berikut sejumlah kekurangan rumah subsidi:
1. Lokasinya di Kawasan Pinggiran
Meski dijual dengan harga miring, rumah subsidi biasanya berada jauh dari pusat kota.
Hal ini terbilang wajar, mengingat harga tanah di pinggiran kota relatif lebih murah dibandingkan di pusat kota.
Biasanya, lokasi pembangunan perumahan ini berada di kawasan satelit kota besar.
Karena itu, penting untuk mempertimbangkan jarak dan fasilitas umum di sekitar perumahan sebelum membeli unit.
Baca juga:
Persyaratan Terbaru & Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi
2. Ukuran Rumah yang Tidak Terlalu Luas
Kekurangan lain dari rumah subsidi adalah ukuran rumah yang tidak terlalu luas.
Rata-rata luas tanah rumah subsidi berukuran 60–200 meter persegi.
Adapun untuk luas bangunannya adalah mulai dari 21–36 meter persegi.
Luas tanah dan bangunan yang tidak terlalu besar itu, membuat rumah subsidi dikategorikan sebagai hunian sangat sederhana.
Harga Rumah Subsidi Terbaru
Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk membeli rumah subsidi? Jika iya, penting mengetahui harga rumah subsidi di tahun 2024.
Seperti diketahui, harga jual rumah subsidi mengalami perubahan pada awal tahun ini.
Per 1 Januari 2024, pemerintah resmi menaikkan harga jual rumah bersubsidi.
Namun, kenaikannya tidak signifikan, sehingga harga rumah tersebut tergolong masih sangat terjangkau.
Agar lebih jelas, inilah daftar harga rumah subsidi 2024:
- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga jualnya menjadi Rp166 juta.
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jualnya menjadi Rp177 juta.
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jualnya menjadi Rp173 juta.
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu harga jualnya menjadi Rp185 juta.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jualnya menjadi Rp240 juta.
Itulah sejumlah untung rugi membeli rumah subsidi yang harus diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga informasi ini bermanfaat.
Tahapan Selanjutnya
7 Perbedaan Rumah Subsidi dan Komersil yang Mesti Diketahui Calon Pembeli

Untung Rugi Membeli Rumah Subsidi yang Perlu Diperhatikan

Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi beserta Harga Terbarunya di Berbagai Wilayah

9 Fasilitas Perumahan Subsidi yang Didapatkan Pembeli!

Kenali Aturan Rumah Subsidi Terbaru dari Kementerian PUPR

15 Daftar Perumahan Bersubsidi Pemerintah di Lokasi Terbaik

Daftar Lengkap Bank Penyalur KPR Rumah Subsidi di Indonesia

Cara Menghitung Cicilan Rumah Subsidi Berdasarkan Tenornya

Bisakah DP Rumah Subsidi cuma 1 Persen? Ini Penjelasannya!

KPR Subsidi: Ketentuan, Syarat, dan Tips agar KPR Diterima

Begini Proses Akad Kredit Rumah Subsidi yang Harus Diikuti
