Cara Over Kredit Rumah, Syarat, dan Biaya Pengajuannya
Terakhir diperbarui 13 Februari 2025 · 7 min read · by Septian Nugraha
Over kredit rumah merupakan opsi yang bisa ditempuh jika Anda hendak menjual hunian yang masih dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bahkan, cara ini juga dapat dimanfaatkan apabila Anda sedang mencari rumah second murah.
Sebagian orang menganggap bahwa cara jual rumah over kredit ataupun membelinya adalah proses yang cukup rumit.
Namun, jual beli rumah over kredit sejatinya tidak terlalu rumit, selama Anda memahami caranya.
Sebagai panduan, berikut tata cara over kredit rumah yang aman dan menguntungkan.
Apa Itu Over Kredit Rumah?
Sebelum membahas cara over kredit rumah, penting untuk mengetahui pengertian over kredit.
Over kredit adalah pengambilalihan cicilan kredit dari debitur lama (pemilik) kepada debitur baru (pembeli).
Jadi, over kredit rumah bisa juga diartikan sebagai pengambilalihan cicilan kredit rumah yang masih berjalan.
Umumnya, over kredit dilakukan oleh debitur yang sudah tidak sanggup lagi melanjutkan KPR-nya.
Bahkan, over kredit bisa pula dilakukan jika ada kebutuhan mendesak alias butuh uang.
Lantas, apakah transaksi ini aman bagi pihak debitur lama maupun debitur baru? Jawabannya tergantung cara over kredit yang ditempuh.
Pasalnya, ada tiga cara over kredit rumah yang perlu Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:
- Over kredit rumah melalui bank.
- Over kredit rumah tanpa sepengetahuan bank (di bawah tangan).
- Over kredit antar-bank.
Agar tidak bingung, simak ulasan mengenai tiga cara over kredit rumah di bawah ini.
Baca juga:
Syarat dan Cara Over Kredit Apartemen melalui Bank dan Notaris yang Aman
Cara Over Kredit Rumah yang Benar
1. Cara Over Kredit Rumah lewat Bank
Cara over kredit rumah yang pertama adalah dengan melibatkan pihak bank dalam proses transaksinya.
Pada prosesnya, ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, yaitu debitur lama (penjual), debitur baru (pembeli), dan bank.
Sebagai contoh, misalnya Iwan hendak menjual rumahnya di Podomoro Park Bandung yang masih dalam status KPR.
Lalu, ia bertemu Iman yang berniat membeli hunian tersebut dengan skema over kredit.Setelah bernegosiasi, keduanya sepakat untuk melakukan over kredit melalui bank.
Maka, begini cara dan alur pengajuan over kredit rumah tersebut:
- Pihak penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service, lalu mengajukan peralihan hak yang dimaksud.
- Mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.
- Setelah pihak bank memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu persyaratannya, pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru, beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).
Syarat Over Kredit Rumah via Bank
Setelah membaca proses jual beli di atas, Anda dapat melihat bahwa proses over kredit rumah via bank membutuhkan sejumlah persyaratan.
Persyaratan ini sejatinya berhubungan dengan dokumen pribadi (penjual/pembeli) dan legalitas tanah tersebut, seperti:
- Data objek jual beli (tanah/bangunan).
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit.
- Fotokopi sertifikat (yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
- Print out bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.
- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
- Fotokopi dokumen pribadi penjual dan pembeli, meliputi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri;
- Kartu Keluarga (KK);
- akta nikah; dan
- surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau ganti nama (bila ada untuk WNI keturunan).
Perlu digarisbawahi, persyaratan dokumen bisa berbeda-beda di setiap bank.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan tim KPR bank Rumah123.
Biaya Over Kredit Rumah via Bank
Cara over kredit rumah via bank bisa dibilang merupakan metode yang paling aman.
Pasalnya, pengambilalihan hak atas rumah dan kredit tercatat dalam sistem bank sebagai penyedia layanan KPR.
Namun, bagi pembeli atau debitur baru, ada sejumlah biaya yang harus dilakukan dalam over kredit rumah via bank.
Biaya-biaya tersebut sama seperti pengajuan KPR pada umumnya, meliputi:
- Biaya provisi dan administrasi
- Biaya notaris
- Biaya asuransi
- Biaya appraisal
- DP atau uang muka rumah
Besarannya sendiri tergantung kebijakan masing-masing bank.
Karena itu, konsultasikan hal ini terlebih dahulu sebelum mengajukan over kredit.
Baca juga:
Inilah 5 Tips Over Kredit Rumah 50 Jutaan dan Pilihan Lokasinya
2. Cara Over Kredit Rumah di Bawah Tangan
Cara ini bisa dilakukan jika Anda dan penjual rumah bersepakat untuk melakukan over kredit rumah tanpa bank.
Misalnya saja, Johan sedang mencari rumah dijual di Bandung yang bisa dibeli dengan skema over kredit.
Lalu, ia bertemu Alfi yang hendak jual rumah over kredit di Bumi Siliwangi.
Diketahui rumah tersebut masih dalam status kredit berjalan sehingga Johan tertarik mengambil alih kredit rumah tersebut.
Pada prosesnya, Johan dan Alfi bersepakat melakukan over kredit rumah tanpa bank.
Kemudian, keduanya mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Rumah Bawah Tangan
1) Kelebihan
- Melakukan transaksi over kredit rumah dengan cara pengalihan hak atas tanah di hadapan notaris, ialah proses yang lebih cepat dan mudah.
- Selain itu, ini juga relatif lebih murah daripada melakukan over kredit rumah langsung lewat bank.
2) Kekurangan
- Sertifikat rumah masih atas nama penjual dan masih menjadi jaminan di bank.
- Pembeli akan mengangsur cicilan rumah atas nama penjual.
- Jika proses pengalihan over kredit rumah tidak diketahui pihak bank, maka sewaktu-waktu pembeli dapat melunasi cicilannya sendiri dan mengambil sertifikat rumah yang bukan hak-nya.
Karena itu, wajib hukumnya untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak bank selaku pemilik jaminan supaya lebih aman.
Baca juga:
Cara Perhitungan Over Kredit Rumah agar Harga Jual Tepat
3. Cara Over Kredit Rumah Antar-bank
Cara over kredit rumah yang ketiga adalah take over antar-bank.
Di sini, tidak ada debitur baru yang terlibat karena statusnya bukan transaksi jual-beli.
Pasalnya, debitur lama tidak menjual rumahnya, melainkan memindahkan pinjaman KPR dari bank lama ke lembaga perbankan baru.
Biasanya, seseorang melakukan over kredit KPR antar-bank supaya bunga cicilan per bulannya lebih ringan.
Over kredit KPR ini bisa dilakukan dari bank konvensional kepada bank konvensional lain atau bank syariah.
Mengalihkan kredit dari bank lama ke bank baru umumnya lebih cepat, sebab sudah ada riwayat penilaian sebelumnya.
Alur Pengajuan Take Over KPR
Pertama, mengajukan permohonan take over KPR ke bank tujuan.
Setelah mendapatkan approval, bank tujuan akan membuat surat kepada bank asal yang isinya menanggung pelunasan KPR.
Kalau bank asal memberikan persetujuan, sebaiknya nasabah segera menghubungi layanan pelanggan untuk membuatkan laporan pelunasan.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan pelunasan.
Biaya yang dilunasi bank tujuan, antara lain:
- Sisa pinjaman pokok
- Biaya penalti 3%
- Bunga berjalan
Alur selanjutnya adalah melakukan akad kredit dengan bank baru.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Syarat Over Kredit Rumah Antar-bank
1) Dokumen pribadi
- Aplikasi permohonan
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian/perjanjian pranikah
- Fotokopi NPWP pribadi
- Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir
- Bagi karyawan mengumpulkan slip gaji dan surat keterangan kerja
- Bagi pengusaha mengumpulkan akta pendirian perusahaan dan perubahan
- Bagi profesional mengumpulkan surat izin praktik
2) Dokumen properti
- Sertifikat properti
- IMB
- Denah bangunan
- AJB
- PBB
Bisakah Over Kredit Rumah KPR Subsidi?
Patut diketahui, selain rumah komersial, pembelian hunian secara over kredit pun bisa dilakukan dengan objek rumah subsidi.
Namun, terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami untuk over kredit rumah subsidi.
Ketentuan mengenai over kredit rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20/PRT/M/2014.
Disebutkan bahwa over kredit rumah subsidi via KPR bisa dialihkan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun.
Selain itu, kredit rumah subsidi pun hanya bisa dipindahtangankan lewat lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Baca juga:
Persyaratan Terbaru dan Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Itulah informasi mengenai over kredit rumah yang penting untuk dipahami.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga informasi ini membantu, ya.
Tahapan Selanjutnya
Ingin Membeli Rumah Bekas? Perhatikan Beberapa Tips Berikut Ini!

Cara Over Kredit Rumah, Syarat, dan Biaya Pengajuannya

Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Mudah Anti Ribet

Cara Membeli Rumah Lelang yang Benar sesuai Hukum

Pajak Jual Beli Rumah Bekas bagi Pembeli dan Penjual Beserta Biaya Lainnya

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah beserta Proses Pengurusannya

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru

12 Cara & Tips Membeli Apartemen Second, Bisa Dapat Murah & Nyaman

Biaya dan Pajak Jual Beli Apartemen Second untuk Pembeli dan Penjual

Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen Second
