KPR Syariah: Pengertian, Jenis Akad, Hukum, Syarat dan Cara Pengajuan
Terakhir diperbarui 14 Agustus 2024 · 6 min read · by Miyanti Rahman
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk bank yang membantu masyarakat memiliki rumah tinggal. Jika ingin kredit hunian tanpa riba, maka solusinya ialah KPR syariah.
Saat ini bank yang menawarkan KPR syariah bukan hanya bank syariah saja. Banyak pula bank konvensional yang mengeluarkan produk pembiayaan rumah Islami ini.
KPR syariah menawarkan kelebihan yang tak kalah menguntungkan dari KPR konvensional. Oleh karena itu, Rumah123.com akan mengajakmu untuk mengenalnya.
Dalam artikel ini kita akan membahas apa itu KPR syariah, jenis akad, fitur, syarat, kelebihan dan cara mengajukannya. Mari kita simak!
Apa Itu KPR Syariah?
Sesuai dengan namanya, produk pembiayaan dari bank yang mengadaptasi prinsip syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memaparkan pengertiannya.
Pengertian KPR syariah, yaitu KPR yang dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.
Perbedaan mendasar antara KPR syariah dan KPR konvensional terletak pada proses transaksinya. Kredit konvensional melakukan transaksi uang, sedangkan syariah berupa barang.
Nasabah KPR syariah tidak dikenakan bunga floating Bank Indonesia (BI). Alasannya karena ia melakukan pembelian suatu barang. Oleh karena itu, pembiayaan KPR syariah bebas riba.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, KPR bank syariah dilakukan dengan akad. Jadi, mari kita bahas secara detail jenis-jenis akad dalam transaksi pembiayaan ini.
Jenis Akad KPR Syariah
Perlu diketahui akad KPR sendiri memiliki jenis yang berbeda-beda. Secara luas, ada empat skema atau istilah dari bank syariah dalam pengajuan KPR, yaitu:
- KPR iB jual beli (murabahah)
- KPR iB kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah)
- KPR iB sewa (ijarah)
- KPR iB sewa beli (ijarah muntahiya bittamlik-imbt).
Dua akad yang paling umum dalam KPR rumah syariah, yaitu murabahah (jual beli) dan musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bertahap).
KPR Syariah Akad Murabahah
Murabahah merupakan istilah yang dipakai dalam sistem perbankan syariah, di mana ada perjanjian jual beli antara bank dan nasabah.
Pada akad murabahah, program KPR di bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, atau dalam hal ini rumah.
Lalu, bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah. Nah, di sinilah bank biasanya menambahkan margin keuntungan.
Selisih nilai yang dibayarkan oleh bank dan juga jumlah yang nasabah bayarkan kepada bank, ialah margin keuntungan yang diambil bank.
KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah
Skema yang satu ini sedikit berbeda dengan akad murabahah.
Akad musyarakah mutanaqisah sendiri lebih menitikberatkan penawaran kerja sama atau bagi hasil antara nasabah dan pihak bank.
Dalam hal ini, Anda sebagai nasabah dan pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan secara bersama-sama.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
- Anda dan bank harus sepakat dalam pembayaran rumah, misalnya Anda membayar 20% dari harga rumah, lalu pihak bank 80%.
- Rumah tersebut akan disewakan kepada Anda.
- Karena bank mempunyai porsi pembayaran rumah lebih besar, hak kepemilikan rumah akan terlihat seperti milik bank.
- Kegiatan sewa rumah yang Anda lakukan adalah untuk melunasi cicilan yang telah dibayarkan oleh bank.
- Biaya sewa tersebut sama saja seperti Anda membayar biaya cicilan KPR pada umumnya.
Hukum KPR dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat keputusan nomor 1 tahun 2004 tentang bunga bank.
Menurut ulama ahlusunnah, bunga bank adalah tambahan biaya yang timbul dalam transaksi pinjaman.
Nah, praktik itulah yang tergolong riba nasi’ah dan haram hukumnya dalam ajaran Islam. Lain halnya dengan KPR syariah yang dihalalkan.
Berdasarkan fatwa MUI, KPR syariah memenuhi ketentuan dalam hukum agama Islam sehingga halal. Saat ini, nasabah bisa lho pindah KPR bank dari konvensional ke KPR syariah untuk menghindari riba nasi’ah.
Fitur Pembiayaan Rumah Syariah
- Besar angsuran flat sampai jatuh tempo pembiayaan.
- Proses permohonan mudah dan cepat, apalagi kalau mengajukan secara online melaui KPR bank syariah Rumah123.com.
- Pinjaman fleksibel, bisa untuk membeli rumah baru ataupun second.
- Plafon besar, tak kalah dari KPR konvensional.
- Jangka waktu pembiayaan panjang.
- Ada fasilitas autodebit untuk kemudahan pembayaran.
Syarat KPR Syariah
Syarat KPR syariah setiap bank berbeda-beda, tetapi secara umum OJK menyampaikan ketentuan berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap di mata hukum.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Besar angsuran setiap bulan tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
- Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, tetapi kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
- Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan dan kesepakatan para pihak.
- Untuk pembiayaan rumah indent harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dan bank syariah.
Itulah ketentuan dari OJK, ada pun contoh syarat dan ketentuan khusus dari bank, contohnya Bank OCBC NISP yang menawarkan KPR iB MMQ, yaitu sebagai berikut.
Ketentuan Pengajuan
- WNI perorangan/badan usaha berdasarkan hukum di Indonesia.
- Usia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat pembiayaan berakhir (perorangan).
- Tidak masuk daftar hitam BI checking.
- Melengkapi dokumen yang diperlukan.
Syarat Pengajuan
Dokumen Pribadi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan pemegang saham (untuk badan usaha) atau KTP pemohon dan pasangan (untuk perorangan).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta nikah/akta cerai/akta pisah harta.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Rekening koran/tabungan giro/minimal tiga bulan terakhir.
- Khusus badan usaha melampirkan akta pendirian dan akta perubahan lengkap, dan surat keterangan dari Menteri Kehakiman, surat keterangan domisili, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin operasional.
Dokumen Properti
- Sertifikat kepemilikan properti.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Surat pesanan dari developer.
Kelebihan
- Nasabah tak akan dipusingkan dengan kenaikan angsuran akibat fluktuasi suku bunga BI (floating rate). Dia mendapatkan kepastian angsuran setiap bulannya hingga masa kredit selesai.
- KPR syariah tak mengenal istilah value of money, sehingga bebas denda apabila telat membayar/menunggak angsuran. Ketika melunasi pinjaman sebelum waktunya pun bebas penalti. Dia hanya wajib membayar margin yang sudah disepakati sebelumnya.
- Tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsuran per bulan.
Cara Mengajukannya
- Pilih properti yang akan dibeli melalui halaman perumahan baru atau rumah dijual bekas Rumah123.com.
- Carilah informasi bank mana yang sudah bekerja sama dengan developer agar prosesnya lebih mudah dan cepat. Jika sudah mendapatkan daftarnya, silakan masuk ke halaman KPR syariah. Sejumlah produk pembiayaan akan muncul seperti;
- Dana Syariah;
- Bank Syariah Indonesia (BSI);
- CIMB Niaga Syariah;
- Bank Danamon Syariah;
- Maybank Syariah;
- BTN Syariah;
- dan lain sebagainya.
- Selanjutnya, persiapkan persyaratan yang diberikan oleh bank penyedia KPR pilihanmu.
- Tim Rumah123.com akan membantu pengajuan KPR-mu sampai beres!
Itulah panduan lengkap tentang KPR syariah. Apabila ingin melakukan simulasi perhitungan angsuran per bulan, silakan menggunakan kalkulator KPR syariah dari Rumah123.com!
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!
Simulasi KPR Syariah
Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123