Cara Mengajukan KPR Rumah Second: Syarat, Dokumen, dan Tahapannya
r123-share-title
Terakhir diperbarui 27 Juli 2026 · 8 min read · by Miyanti Rahman
Ringkasan Artikel:
KPR rumah second adalah fasilitas pembiayaan dari bank untuk membeli rumah bekas dengan sistem cicilan sesuai tenor yang disepakati.
Cara mengajukan KPR rumah second dimulai dari memilih rumah, menyiapkan dokumen, mengajukan aplikasi ke bank, mengikuti proses appraisal, menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK), hingga akad kredit.
Syarat KPR rumah second meliputi WNI, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki kemampuan finansial, serta menyiapkan DP dan biaya-biaya pengajuan.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat nikah, slip gaji, rekening koran, serta dokumen properti seperti SHM, PBG, dan bukti pembayaran PBB terbaru.
Cara mengajukan KPR rumah second antara lain menyiapkan dokumen (KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat nikah, slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran, sertifikat, PBG, dan bukti PBB terbaru), lalu kunjungi bank penyedia KPR untuk mengajukan aplikasi.
KPR rumah second adalah fasilitas pembiayaan dari bank untuk membeli rumah bekas.
Melalui Kredit Pemilikan Rumah rumah second, bank akan membiayai sebagian harga rumah, sedangkan pembeli membayar uang muka (DP) dan mencicil sisa pinjaman sesuai tenor yang disepakati.
Jika dibandingkan dengan proyek baru, maka harga rumah bekas relatif lebih murah.
Inilah salah satu alasan banyak orang berminat untuk KPR rumah second.
Meskipun di bawah harga perumahan baru, properti secondary tetap menjanjikan kenaikan nilai investasi yang menguntungkan.
Harga Negotiable
Menariknya lagi, harga rumah bekas lebih negotiable.
Calon pembeli bisa membuat kesepakatan soal harga dengan pemilik hunian sebelum mengajukan KPR bank.
Apabila ada kekurangan pada bangunan misalnya tembok retak, kunci pintu rusak, genteng bocor, nah ini juga bisa menjadi alasan untuk meminta penurunan harga jual rumah.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Rp/bulan
Rp
-
Rp
Angka minimal harus lebih rendah dari angka maksimal
Tahun
Hasil Simulasi
Memuat hasil simulasi...
Harga Properti MaksimalRp.
3.560.495.673
Angsuran maksimal yang disarankanRp.
30.000.000
Uang muka yang harus disiapkanRp.
712.099.135
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak
memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.
Apa Syarat KPR Rumah Second?
Syarat pengajuan KPR rumah bekas umumnya sama dengan KPR primary.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 21 tahun pada saat mengajukan KPR atau sudah menikah.
Usia maksimal 55 tahun pada saat kredit lunas, atau 65 tahun khusus pensiunan.
Menyiapkan sejumlah uang untuk membayar uang muka atau down payment (DP) KPR rumah second, serta biaya-biaya lainnya yang meliputi:
Biaya provisi
Biaya administrasi
Biaya asuransi kebakaran dan jiwa
Biaya appraisal
Biaya notaris
Mengisi formulir pendaftaran dan mengumpulkan syarat dokumen pribadi dan properti.
Jika sudah memenuhi syarat pengajuan KPR rumah second yang diminta oleh bank pilihan Anda, ikuti proses penilaian atau appraisal rumah.
Ini wajib sebelum bank menerima dan mencairkan kredit.
Proses ini dilakukan untuk menilai kecocokan harga dan pengajuan plafon dengan kondisi rumah yang bersangkutan.
Jika ada selisih nilai appraisal dan jual, calon pembeli harus membayarnya.
Urus Surat Perjanjian Kredit
Setelah melalui proses appraisal, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK).
Dokumen ini berisi biaya kredit, biaya penalti, besar suku bunga KPR dan kewajiban debitur.
Mengurus surat ini membutuhkan biaya karena harus membuatnya di notaris.
Jangan lupa untuk membaca secara cermat isi surat dan tanyakan apabila ada hal-hal yang kurang dipahami.
Ikuti Proses Akad
Jika semua tahapan di atas sudah dilaksanakan, proses KPR rumah second berikutnya adalah menandatangani akad kredit.
Pihak yang harus hadir dalam tahapan ini adalah:
Pembeli dan pembeli rumah.
Pihak bank.
Notaris.
Saksi.
Pembeli, penjual, dan pihak bank akan menandatangani akad, setelah itu notaris bakal mengurus surat balik nama rumah.
Sedangkan dokumen properti seperti sertifikat rumah, IMB, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan ditahan oleh bank sebagai agunan hingga angsuran kredit terakhir lunas.
Berapa Lama Proses KPR Rumah Second?
Proses pengajuan KPR rumah second memakan waktu 1 hingga 2 bulan (30–60 hari kerja) sejak berkas diterima lengkap.
Waktu ini sedikit lebih lama dibandingkan rumah baru karena bank membutuhkan waktu ekstra untuk memverifikasi legalitas dan menilai harga pasar rumah tersebut.
Bicara tentang jasa pengurusan KPR rumah second, sekarang Anda bisa mengajukan KPR bank primary maupun secondary melalui situs jual beli properti Rumah123.
Buka halaman KPR bank, lalu pilih bank penyedia kredit yang Anda inginkan.
Isi data diri yang diminta, selanjutnya tim Rumah123 akan menghubungi dan membantu mengajukan KPR.
Pemohon juga bisa memanfaatkan fitur khusus untuk melakukan simulasi kemampuan kredit, mengecek kelayakan KPR, dan mempelajari semua hal tentang kredit rumah di pusat informasi KPR.
{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Pusat Informasi KPR","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pusat-informasi-kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=pusatinformasikpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Temukan Segala yang Perlu Kamu Ketahui tentang KPR","custom_cta":"Cek Sekarang","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
Tabel Ringkasan KPR Rumah Second
Aspek
Keterangan
Pengertian
Fasilitas pembiayaan bank untuk membeli rumah bekas (secondary)
Keunggulan
Harga lebih terjangkau dan dapat dinegosiasikan
Syarat Umum
WNI; minimal usia 21 tahun atau sudah menikah; memenuhi syarat penghasilan; menyiapkan DP dan biaya KPR
Dokumen Pribadi
KTP; KK; NPWP; surat nikah; slip gaji; rekening koran
Dokumen Properti
SHM; PBG; bukti pembayaran PBB terbaru; surat perjanjian jual beli
Tahapan Pengajuan
Pilih rumah; negosiasi harga; ajukan KPR; appraisal; SPK; akad kredit
Lama Proses
Sekitar 30–60 hari kerja
DP
Wajib disiapkan tetapi nominalnya dapat dinegosiasikan dengan penjual
***
Mau ngobrolin apa pun soal properti?
Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!
Tak lupa, temukan rumah impian Anda hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.
FAQ
Apa itu KPR rumah second?
KPR rumah second adalah fasilitas pembiayaan dari bank yang digunakan untuk membeli rumah bekas. Bank akan membiayai sebagian harga rumah, sedangkan pembeli membayar uang muka dan mencicil sisa pinjaman sesuai tenor yang dipilih.
Apa saja syarat mengajukan KPR rumah second?
Syaratnya meliputi WNI, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki penghasilan tetap, menyiapkan uang muka (DP), serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan bank.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk KPR rumah second?
Dokumen yang diminta meliputi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat nikah, slip gaji tiga bulan terakhir, rekening koran, serta dokumen rumah seperti SHM, PBG, dan bukti pembayaran PBB terbaru.
Bagaimana cara mengajukan KPR rumah second?
Cara mengajukan KPR rumah second adalah memilih rumah, bernegosiasi dengan penjual, menyiapkan seluruh dokumen, mengajukan aplikasi ke bank, mengikuti proses appraisal, menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK), kemudian melaksanakan akad kredit.
Berapa lama proses KPR rumah second?
Proses pengajuan KPR rumah second umumnya memakan waktu sekitar 30–60 hari kerja sejak seluruh dokumen diterima lengkap oleh pihak bank.
Apakah KPR rumah second bisa tanpa DP?
Pada umumnya tidak. Pembeli tetap perlu menyiapkan uang muka sebagai bagian dari transaksi. Namun, besaran DP dapat dinegosiasikan dengan penjual apabila kedua belah pihak sepakat.