Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya
Terakhir diperbarui 19 September 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Semua properti yang memiliki kelengkapan dokumen dapat dijual dengan jasa pembiayaan perbankan. Orang menyebutnya dengan KPR singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah.
Namun tahukah Anda, apa yang dimaksud KPR, cara kerjanya, jenis-jenisnya, cara menghitung cicilannya serta keuntungannya? Yuk simak semua jawabannya di sini.
Apa yang Dimaksud KPR?
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah pembiayaan yang disediakan oleh lembaga perbankan guna pembelian properti dengan jaminan properti itu sendiri.
KPR merupakan salah satu metode pembayaran rumah paling umum yang digunakan oleh masyarakat luas. Pasalnya, hanya sebagian kecil mampu membeli tunai.
Bagaimana Cara Kerja KPR Rumah?
Cara kerjanya, pihak bank meminjamkan uang untuk rumah. Anda membayarnya dengan cara mencicil pokok pinjaman ditambah bunga selama beberapa tahun.
Setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing tentang plafon dan tenor. Beberapa bank bisa memberikan pinjaman dalam jumlah fantastis.
Misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), bank pelat merah ini memberikan pinjaman melalui program KPR BNI, dengan maksimal plafon Rp20 miliar.
Bank Danamon tidak mau kalah jauh dari BNI. Bank milik swasta ini memberikan maksimal pinjaman sebesar Rp15 miliar melalui program KPR Bank Danamon.
Sementara itu, kebijakan tenor atau masa kredit maksimal setiap bank rata-rata 20, 25 sampai 30 tahun. Makin panjang, makin fleksibel bagi debitur.
KPR Termasuk Jenis Kredit Apa?
KPR merupakan salah satu jenis kredit konsumsi. Biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang sifatnya tidak produktif.
Namun jangan salah, walaupun tergolong kredit konsumsi, membeli rumah dengan metode pembayaran KPR bisa mendatangkan berbagai keuntungan lho.
Jenis jenis KPR
Jenis-jenis KPR pun berbeda-beda, tetapi pada umumnya terbagi menjadi dua jenis. Ada KPR konvensional, ada pula KPR syariah seperti yang ditawarkan oleh KPR BSI.
KPR konvensional adalah fasilitas pembiayaan rumah yang disediakan oleh bank konvensional kepada perorangan untuk membeli properti impiannya.
Sementara itu, KPR syariah adalah produk perbankan untuk pembiayaan kredit rumah yang berdasarkan prinsip-prinsip Islami atau syariah.
Apa perbedaan kpr syariah dan konvensional?
Pada dasarnya perbedaan KPR syariah dan konvensional terletak pada proses transaksinya. Dalam kredit Islami transaksi menggunakan akad-akad syariah.
Pemberi kredit syariah akan membeli rumah dari developer, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin tertentu. Jadi transaksi berupa barang.
Sedangkan pemberi kredit konvensional akan memberikan uang tunai yang mesti dibayar beserta dengan bunganya. Diketahui ada dua jenis bunga, yaitu floating dan fix.
Baca Juga:
Begini Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Bagaimana Cara Menghitung Cicilan KPR?
Nah, supaya lebih praktis dan cepat tanpa menghitung manual, Anda bisa menggunakan kalkulator kredit rumah lengkap milik Rumah123.com.
Caranya yaitu sebagai berikut.
- Isi kolom “Harga Properti”, misalnya membeli rumah seharga Rp2.040.000.000.
- Setelah itu, isi persentase kolom “Uang Muka”, nanti nilai rupiah di sampingnya akan terisi secara otomatis.
- Pilih bagian “Pilihan Suku Bunga”.
- Atur “Jangka Waktu KPR”.
- Klik “Simulasikan”
Anda bakal langsung mendapatkan estimasi angsuran per bulan. Itulah cara paling mudah menghitung cicilan KPR!
Simulasi Gaji KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Apakah KPR Menguntungkan?
Membeli rumah dengan skema pembayaran KPR menguntungkan. Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah.
Berkat pembiayaan dari bank, nasabah cukup menyediakan uang muka saja. Selebihnya bisa diangsur tiap bulan dalam jangka waktu yang panjang.
Ya, hutang KPR memang bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Namun hal ini akan diimbangi oleh kenaikan harga rumah setiap tahunnya.
Jadi, pembayaran bunga KPR dan peningkatan nilai properti sepadan. Jadi tidak ada istilah rugi, kecuali perlu dana mendesak dan terpaksa jual rumah BU alias butuh uang.
Apa yang Harus Ditanyakan Saat KPR Rumah?
Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah ya supaya bisa tinggal dan investasi dengan tenang.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga harus sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah dari developer, pastikan menanyakan hal berikut.
- Izin peruntukkan tanah meliputi izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan dan lain sebagainya.
- Apa saja prasarana yang sudah tersedia.
- Bagaimana kondisi tanahnya.
- Jenis sertifikat yang diberikan kepada pembeli rumah, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) induk atau pecah. Jika masih induk, maka mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tanyakan apakah SHGB murni (atas nama developer) atau di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
- IMB induk.
Selain itu, kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan.
Bawah tangan maksudnya atas dasar kepercayaan saja, tanpa bukti apa pun. Pasalnya, transaksi seperti ini sangat berisiko.
Misalnya membeli KPR rumah second tetapi rumah tersebut masih dalam status dijaminkan ke bank. Kalau mau, lakukan pengalihan kredit secara resmi via bank.
Kemudian buatlah Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris supaya lebih aman. Jika terjadi konflik di masa depan, maka kamu mempunyai bukti kepemilikan kuat.
Baca Juga:
Inilah Perbedaan HGB dan SHM yang Perlu Diketahui
Apa Saja Syarat KPR Rumah?
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank untuk pemohon KPR relatif sama, baik dari sisi administrasi maupun sisi penentuan kreditnya.
Pemohon harus melampirkan berkas-berkas pribadi dan properti yang terdiri dari:
Dokumen pribadi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah) atau surat cerai (apabila sudah cerai).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21.
- Fotokopi rekening koran enam bulan terakhir.
- Khusus karyawan menyertakan rekening gaji tiga bulan terakhir, surat keterangan kerja dan slip gaji.
- Khusus profesional menyertakan fotokopi izin praktik.
- Khusus wiraswasta menyertakan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), fotokopi akta pendirian perusahaan, laporan keuangan dua tahun terakhir.
Dokumen properti
- Fotokopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer).
- Fotokopi sertifikat (bila jual beli perorangan).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Apa Saja yang Termasuk Biaya Proses KPR?
Saat pemohon mengajukan permohonan KPR, ia harus mengeluarkan beberapa biaya di antaranya sebagai berikut.
- Biaya appraisal.
- Biaya notaris.
- Provisi bank.
- Biaya premi asuransi kebakaran selama masa kredit.
- Biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Itulah pengetahuan umum KPR yang perlu Anda ketahui. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai KPR bank-bank di Indonesia, kunjungi halaman KPR bank.
Semoga informasi ini bermanfaat!