OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Take Over KPR: Keuntungan, Kekurangan, dan Cara Mengajukannya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 02 September 2026 · 8 min read · by Miyanti Rahman

Take Over KPR

Ringkasan Artikel:

  • Take over KPR adalah proses pengalihan kredit rumah, baik dari debitur lama kepada debitur baru maupun dari satu bank ke bank lain.
  • Jenis take over KPR meliputi take over jual beli, take over antarbank, dan take over bawah tangan yang memiliki prosedur, keuntungan, dan risiko berbeda.
  • Proses take over KPR yang aman sebaiknya dilakukan melalui bank dan notaris dengan memastikan seluruh dokumen, legalitas rumah, serta persyaratan kredit telah terpenuhi.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dipindahkan ke bank lain maupun kepada debitur lain melalui proses take over KPR.

Dalam kondisi tertentu, banyak pemilik properti yang ingin menjual rumah yang cicilannya masih berjalan.

Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya kesulitan melanjutkan pembayaran cicilan.

Nah, sebagai solusinya, pemilik dapat melakukan take over KPR.

Apa Itu Take Over KPR?

Web-Banner-Campaign-Pindah-KPR-1280x305px

Menurut buku Guide to Invest in Property oleh Ida Bagus Ascharya, take over KPR adalah kegiatan memindahkan KPR yang sedang berlangsung di suatu bank kepada bank lainnya dengan mempertimbangan beberapa kondisi terbaru yang lebih cocok atau menguntungkan untuk nasabah.

Selain itu, take over KPR artinya proses pengalihan KPR dari debitur lama ke debitur baru. 

Dengan kata lain, debitur baru membeli rumah yang sedang di KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.

Take over KPR dapat dilakukan pada beberapa jenis pembiayaan, yaitu:

  • KPR konvensional;
  • KPR bank syariah; dan
  • KPR subsidi.

Apa Saja Jenis-Jenis Take Over KPR?

1. Take Over Jual Beli

Take over jual beli dapat menjadi alternatif menarik bagi pembeli rumah untuk mendapatkan properti dengan harga terjangkau.

Take over ini juga bermanfaat bagi penjual yang membutuhkan dana besar dalam waktu singkat.

Keuntungan bagi pembeli:

  • Menawarkan harga properti yang lebih murah dibandingkan harga pasar.
  • Proses take over kredit rumah lebih mudah dibandingkan pengajuan KPR baru.
  • Pembeli dapat memanfaatkan sisa tenor KPR yang ada sehingga angsuran per bulan bisa lebih ringan.

2. Take Over Antarbank

Take over KPR antar bank merupakan metode pemindahan KPR dari bank satu ke bank lain.

Prosedur dan biaya yang dikeluarkan sama seperti melakukan pengajuan KPR baru. 

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

Take over KPR antarbank dilakukan lantaran ada penawaran lebih menarik dari bank lain.

Offering tersebut berupa:

  • suku bunga yang lebih rendah;
  • fixed rate yang lebih lama;
  • potongan harga;
  • dan lain sebagainya.

Take over ini dapat dilakukan dengan cara memindahkan program KPR lama ke program KPR baru di bank yang sama, atau program KPR di bank lain (pindah KPR).

3. Take Over Bawah Tangan

Take over bawah tangan adalah proses pengalihan rumah yang masih dalam cicilan KPR kepada pembeli lain tanpa melibatkan bank sebagai pemberi kredit.

Artinya, nama debitur di bank tetap atas nama pemilik lama, meskipun rumah sudah ditempati dan cicilannya dibayar oleh pembeli baru.

Namun take over ini sangat berisiko baik bagi penjual maupun pembeli rumah walaupun prosesnya sangat mudah dan cepat.

Contoh risiko terburuk yaitu debitur baru akan kesulitan mengambil sertifikat rumah setelah cicilan lunas. 

Baca juga:

Bisakah Over Kredit Rumah Tanpa Sepengetahuan Bank? Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Apa Syarat Take Over KPR?

Syarat Take Over Rumah ke Bank Syariah

  • Kartu identitas debitur lama dan debitur baru, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Slip gaji terbaru.
  • Buku tabungan asli dengan nomor rekening.
  • Fotokopi riwayat pembayaran kredit.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank.
  • Fotokopi perjanjian kredit.

Baca juga:

Syarat KPR Rumah Komersial dan Subsidi Terbaru, Calon Pembeli Wajib Tahu!

Kapan Sebaiknya Take Over KPR?

Setelah memenuhi syarat take over KPR, kapan rumah KPR bisa di-take over? Nah ini dapat dilakukan setelah masa cicilan KPR debitur lama sudah lebih dari satu tahun.

Dalam kurun waktu tersebut sertifikat rumah sudah terbit dan dipegang oleh bank. Ada pun biaya take over mencapai 2% sampai 3% dari pokok cicilan KPR Anda.

Cara melakukan take over tidak boleh sembarangan karena debitur lama dan debitur baru perlu membuat perjanjian tertulis melalui notaris.

Adapun, cara beli rumah take over KPR yang aman adalah proses take over perlu dilaporkan ke bank agar nantinya sertifikat rumah menjadi atas nama debitur baru.

Aset Bank (RumahUntukSemua)

Bagaimana Cara Take Over Kredit Rumah?

Cara Take Over KPR

Cari Bank yang Melayani Take Over KPR

Pertama-tama, Anda perlu mencari bank yang menyediakan layanan pembelian rumah dengan cara take over KPR. 

Sebagai pembeli, sebaiknya Anda datang bersama pemilik atau penjual rumah secara bersama-sama ke bank yang akan dipilih.

Pemeriksaan Dokumen

Selanjutnya adalah mengumpulkan dokumen yang disyaratkan oleh bank.

Namun perlu diperhatikan, sebelumnya Anda harus terlebih dahulu mengecek dokumen KPR yang asli dari pihak pemilik rumah.

Perhatikan pula keabsahan kepemilikan rumah, jangan sampai ditemukan permasalahan berupa sengketa yang bisa merugikan di masa depan.

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
Bank Mandiri
Bunga mulai
2.6%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 960.815
Bank BTN
Bunga mulai
2.65%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 967.113
Bank OCBC
Bunga mulai
4.25%
Tenor maks.
25 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.300.171
*Perhitungan angsuran berdasarkan tenor maksimal, harga rumah Rp 300 juta, dan uang muka 20%. Lihat Semua Bank

Menghitung Nilai Transaksi

Selanjutnya bank akan melakukan reappraisal atau perhitungan ulang terhadap nilai rumah.

Perhitungan yang dilakukan pun mencakup besaran nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan kredit yang harus Anda bayar selanjutnya.

Baca juga:

KPR Rumah Berapa Tahun? Ini Panduan Memilih Tenor yang Paling Tepat

Membuat Surat Pengikatan

Biar makin aman, sebaiknya Anda dan pemilik rumah membuat Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan rumah tersebut.

Selain itu, buat pula surat kuasa untuk melunasi sisa kredit serta pengambilan sertifikat hak milik ketika angsuran sudah lunas.

Bagi penjual, sebaiknya membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Apa Keuntungan Beli Rumah Take Over KPR?

Apa Saja Keuntungan dari Take Over KPR

1. Bunga KPR Take Over Lebih Rendah

Seperti yang sudah disebutkan, proses take over rumah menjadikan Anda sebagai debitur baru, meski jangka waktu cicilan telah berjalan sekian tahun.

Sebagai nasabah baru, suku bunga KPR yang diterapkan adalah fixed rate sehingga suku bunganya pun lebih kecil dari suku bunga normal.

2. Harga Rumah dan Cicilan Murah

Salah satu keuntungan dari take over rumah adalah Anda bisa mendapatkan harga rumah dan nilai cicilan lebih murah.

Pasalnya, plafon pinjaman yang diajukan ke bank nominalnya lebih sedikit, sebab debitur lama sudah membayar uang muka dan beberapa bulan cicilan.

3. Rumah Siap Huni

Sebagian besar rumah yang ditawarkan melalui skema take over KPR sudah dalam kondisi siap huni.

Rumah siap huni tentu menjadi keuntungan bagi Anda yang ingin segera menempati rumah tanpa perlu menunggu proses pembangunan.

4. Bisa Top Up KPR

Anda bisa melakukan top-up  atau penambahan plafon pinjaman dana tunai saat membeli rumah take over KPR.

Layanan ini sering disebut sebagai paket take over and top up KPR atau refinancing.

Dana top up dapat digunakan untuk renovasi rumah atau keperluan lain.

Apa Kekurangan Beli Rumah Take Over KPR?

1. Belum Tentu Disetujui

Bank tetap melakukan analisis kredit.

Nah, jika penghasilan, riwayat kredit, atau kondisi keuangan Anda dianggap tidak memenuhi syarat, pengajuan dapat ditolak.

2. Suku Bunga Bisa Berubah

Meskipun suku bunga rendah di awal pinjaman, pada KPR dengan skema bunga tertentu, take over ke bank lain dapat membuat debitur mendapatkan struktur atau besaran bunga yang berbeda di tahun berikutnya.

Karena itu, Anda perlu menghitung kembali total cicilan hingga lunas.

Tabel Ringkasan Take Over KPR

Jenis Take OverPenjelasanKeuntunganRisiko
Take Over Jual BeliAlih KPR dari debitur lama kepada debitur baruHarga rumah bisa lebih terjangkau dan sisa tenor dapat dimanfaatkanTetap harus lolos analisis kredit bank
Take Over AntarbankMemindahkan KPR dari satu bank ke bank lainBisa mendapatkan bunga lebih rendah dan penawaran KPR yang lebih menarikAda biaya administrasi appraisal dan biaya lainnya
Take Over Bawah TanganAlih KPR kepada pembeli baru tanpa melibatkan bankProses relatif cepat dan mudahMemiliki risiko hukum karena debitur lama tetap tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab kepada bank

***

Demikian pembahasan lengkap seputar pindah KPR yang perlu Anda ketahui.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya. 

Temukan rumah impian Anda hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

FAQ Take Over KPR

Apa itu take over KPR?
Take over KPR adalah proses pengalihan kredit rumah yang masih berjalan, baik dari debitur lama kepada debitur baru maupun dari satu bank ke bank lain. Proses ini dilakukan untuk mendapatkan skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan debitur.
Apa saja jenis take over KPR?
Secara umum, terdapat tiga jenis take over KPR, yaitu take over jual beli, take over antarbank, dan take over bawah tangan. Setiap jenis memiliki prosedur, keuntungan, dan risiko yang berbeda.
Apakah take over KPR harus melalui bank?
Untuk proses yang lebih aman, take over KPR sebaiknya dilakukan melalui bank. Dengan demikian, pengalihan debitur dapat tercatat secara resmi dan dokumen kepemilikan rumah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah take over KPR bisa dilakukan tanpa sepengetahuan bank?
Take over dapat dilakukan secara bawah tangan tanpa melibatkan bank. Namun, cara ini memiliki risiko tinggi karena nama debitur lama tetap tercatat di bank dan secara hukum masih bertanggung jawab atas pembayaran cicilan KPR.
Apa keuntungan membeli rumah take over KPR?
Keuntungannya antara lain bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih terjangkau, memanfaatkan sisa tenor KPR, memperoleh skema bunga yang lebih kompetitif, mendapatkan rumah yang sudah siap huni, dan pada kondisi tertentu mengajukan top up KPR.
Apa kekurangan membeli rumah take over KPR?
Kekurangannya antara lain pengajuan belum tentu disetujui bank, terdapat biaya tambahan, proses membutuhkan pemeriksaan dokumen dan appraisal, serta suku bunga dapat berubah sesuai skema KPR yang dipilih.

Tahapan Selanjutnya

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}