OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan
Salin link berhasil

Hal-Hal yang Wajib Anda Ketahui Soal Akad Rumah
Salin link berhasil

Terakhir diperbarui 19 Nopember 2024 · 6 min read · by Miyanti Rahman

Akad RumahFoto: mortgages.tips

Proses pembelian rumah tentunya harus melalui beberapa tahap, salah satunya adalah akad rumah jika Anda mengajukannya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Apabila bicara tentang akad rumah, ternyata ada sejumlah pertanyaan yang sering dilemparkan oleh netizen. Mereka sering mempertanyakan empat hal, yaitu sebagai berikut.

  • Apa yang dimaksud dengan akad rumah?
  • Apa saja yang ditanyakan saat akad rumah?
  • Biaya akad rumah apa saja?
  • Apa yang kita dapat setelah akad kredit rumah?

Jadi, Rumah123 akan merangkum jawaban pertanyaan tentang akad kredit KPR tersebut dalam artikel ini. Mari kita langsung simak penjelasan selengkapnya dimulai dari arti akad rumah.

Apa Itu Akad KPR?

Pengertian apa itu akad dalam jual beli rumah adalah perjanjian atau kontrak yang dilakukan oleh bank (pemberi kredit) dan debitur KPR (penerima kredit) bila permohonan kredit disetujui.

Pada proses akad KPR ini, bank akan memberikan penjelasan tentang dokumen-dokumen yang harus ditandatangani oleh debitur. Jadi, dapat dibilang akad tanah/rumah ini adalah proses final.

Bank akan menjelasakan isi dokumen agar debitur memahami isinya. Apabila ada sesuatu yang tak dimengerti, jangan sungkan untuk menanyakan secara langsung.

Akad dilaksanakan setelah bank mengevaluasi data diri dan keuangan Anda. Kemudian, menyetujui permohonan KPR, sampai akhirnya terjadilah akad kredit tersebut.

Nah, sekarang Anda sudah tahu akad perumahan adalah apa. Selanjutnya, mari kita membahas pihak yang wajib hadir serta apa yang harus ditanyakan saat akad kredit rumah.

Pihak yang Wajib Hadir dalam Akad Rumah

Pihak yang Wajib HadirFoto: acquisitex.com

Pembeli Rumah/Debitur

Sudah pasti, pembeli rumah menjadi salah satu pihak yang wajib hadir ketika akad rumah dilaksanakan.

Jika sudah menikah, istri maupun suami juga wajib untuk mengikuti proses akad. Nah, bagi yang lajang bisa ditemani oleh wali, biasanya ibu kandung.

Perwakilan Bank

Tidak cuma pembeli, sudah pasti perwakilan dari bank juga hadir ketika akad berlangsung.

Seperti yang telah disebutkan, pihak bank bertugas untuk menjelaskan tentang dokumen dan menjawab pertanyaan yang mungkin diajukan debitur.

Pihak Pengembang

Penjual rumah atau pengembang bisa turut hadir dalam proses akad sebagai saksi, serta bisa juga menjadi pihak yang turut menjawab pertanyaan pembeli rumah.

Notaris

Tugas notaris adalah untuk memberi tahu tentang biaya yang harus dibayar, termasuk biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, pajak-pajak, serta biaya BPHTB.

Tebus Rumah

Apa Saja yang Ditanyakan Saat Akad Rumah?

Pertanyaan yang Wajib Diajukan Saat Akad RumahFoto: veteransunited.com

Besar Cicilan

Ketika membeli rumah, misalnya di Podomoro Park Bandung, Parkland Podomoro atau di mana pun, pertanyaan penting yang dapat Anda ajukan adalah besar cicilan per bulan.

Bank harus menjelaskan besar cicilan pertama, kedua dan seterusnya. Apabila tak ada penjelasan dari bank, Anda berhak untuk mempertanyakannya.

Nah, dalam total cicilan per bulan itu, Anda juga harus menanyakan secara detail besar bunganya, serta sistem rate  yang diberlakukan oleh bank untuk menghindari salah paham.

Rekomendasi Rumah untuk Anda
Avanya
Rp 1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Avanya

LT : 70 m² LB : 31 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Avega
Rp 900 Juta

Buah Batu, Bandung

Avega

LT : 60 m² LB : 29 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Patragriya
Arana Eka
Rp 1,7 Miliar

Buah Batu, Bandung

Arana Eka

LT : 82 m² LB : 72 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Grand Calya
Rp 2,9 Miliar

Buah Batu, Bandung

Grand Calya

LT : 130 m² LB : 126 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Wangsagriya
Amala Eka
Rp 1,6 Miliar

Buah Batu, Bandung

Amala Eka

LT : 90 m² LB : 73 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Asha Deluxe
Rp 2,1 Miliar

Buah Batu, Bandung

Asha Deluxe

LT : 96 m² LB : 94 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Sadyagriya
Tanaya
Rp 4 Miliar

Buah Batu, Bandung

Tanaya

LT : 140 m² LB : 147 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Askara
Rp 5 Miliar

Buah Batu, Bandung

Askara

LT : 176 m² LB : 172 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Sagara
Rp 8 Miliar

Buah Batu, Bandung

Sagara

LT : 198 m² LB : 230 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Brahmapuri
Student House
Rp 2,3 Miliar

Buah Batu, Bandung

Student House

LT : 70 m² LB : 146 m²

Podomoro Park Bandung - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Naragriya
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Podomoro Park Bandung
Millenial
Rp 800 Juta

Karawang Barat, Karawang

Millenial

LT : 60 m² LB : 31 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Emory
Viola
Rp 1,06 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Viola

LT : 70 m² LB : 42 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Emory
Akasia
Rp 1,49 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Akasia

LT : 78 m² LB : 82 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Emory
Iris
Rp 1,95 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Iris

LT : 108 m² LB : 84 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Emory
Verde
Rp 1,6 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Verde

LT : 58 m² LB : 118 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Evergreen
Azalea
Rp 2,26 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Azalea

LT : 98 m² LB : 120 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Evergreen
Valerian Tri
Rp 2,72 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Valerian Tri

LT : 120 m² LB : 142 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Evergreen
Valerian Catur
Rp 3,01 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Valerian Catur

LT : 128 m² LB : 160 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Rumah
Cluster Evergreen
La Promenade Standar
Rp 2,7 Miliar

Karawang Barat, Karawang

La Promenade Standar

LT : 85 m² LB : 146 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Ruko
La Promenade
Neo Promenade
Rp 1,68 Miliar

Karawang Barat, Karawang

Neo Promenade

LT : 76.5 m² LB : 49 m²

Parkland Podomoro - PT. Agung Podomoro Land, Tbk

Ruko
Shophouse Neo Promenade
PT. Agung Podomoro Land, Tbk
PT. Agung Podomoro Land, Tbk - Parkland Podomoro

Tenor atau Masa Cicilan

Setelah memahami cicilan (pokok ditambah bunga), hal berikutnya yang perlu Anda pahami adalah tenor atau masa cicilannya. Seperti diketahui, ada macam-macam tenor.

Biasanya bank menyediakan tenor pendek mulai lima tahun, serta tenor panjang hingga 30 tahun. Meskipun tenor yang Anda ambil sudah jelas, tak ada salahnya mengonfirmasi kembali.

Jangan sampai terjadi ketidakcocokan soal tenor antara Anda dan bank. Pasalnya, panjang atau pendeknya tenor akan mempengaruhi kondisi keuangan Anda.

Baca juga:

Rincian Biaya Akad KPR dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Denda dan Sanksi

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan saat akad kredit KPR adalah masalah denda dan sanksi. Pasalnya, kita tak dapat memprediksi kondisi di masa depan.

Mempertanyakan hal ini penting guna mempersiapkan diri bila terjadi sesuatu pada kondisi keuangan kita. Mengingat kita dapat kapan saja mengalami kesulitan finansial.

Tanyakan pada bank, apa yang akan terjadi apabila kondisi “menyalahi aturan/kontrak kredit” dialami oleh Anda, sehingga tak dapat membayar cicilan tepat waktu.

Itulah pertanyaan yang harus Anda ajukan dalam akad rumah subsidi maupun komersial. Lantas, apa yang kita dapat setelah akad kredit rumah?

Aset-Bank Banner

Dokumen yang Menjadi Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah

Dokumen-yang-Diterima-Saat-Akad-RumahFoto: homelight.com

Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit berisi peraturan dari perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak debitur dan bank. Fungsi dokumen ini sebagai acuan jika terjadi kesalahpahaman dalam masa kredit.

Sertifikat Tanda Bukti dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB menunjukkan bahwa rumah Anda berdiri di tanah yang tak bermasalah. Sedangkan sertifikat memuat nama Anda sebagai pemilik rumah yang dijaminkan kepada bank.

Anda harus menyimpan dokumen ini baik-baik. Alasannya, sertifikat inilah yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

Seandainya terjadi sesuatu, sehingga Anda tak dapat melunasi cicilan KPR, maka dokumen pengakuan hutang dan kuasa menjual inilah yang digunakan oleh bank untuk melelang aset.

Dengan dokumen ini, bank dapat menarik aset yang dimiliki oleh developer.

Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan

Surat kuasa memberikan hak tanggungan adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda punya hak tanggungan atas rumah tersebut.

Polis Asuransi Kebakaran

Dokumen selanjutnya yang wajib ada dalam proses akad rumah ialah polis asuransi kebakaran. Sebenarnya, polis ini dibuat sejak Anda mendaftarkan KPR.

Polis asuransi berguna untuk menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi. Dokumen ini diberikan begitu semua urusan KPR selesai.

Polis Asuransi Jiwa Kredit

Polis asuransi sebelumnya menanggung kerugian akibat kebakaran rumah. Sementara itu, polis asuransi jiwa KPR memberikan jaminan kepada peminjam dana KPR.

Dengan adanya polis asuransi jiwa, maka hutang KPR tak akan dibebankan kepada ahli waris bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan, misalnya debitur meninggal dunia.

Akta Jual Beli

Akta Jual Beli atau disingkat AJB baru didapatkan setelah semua urusan KPR selesai. Intinya ketika proses akad rumah, Anda harus membaca segala dokumen dengan cermat.

Jangan ragu untuk bertanya bila ada sesuatu hal yang mengganjal di hati. Selain itu, Anda berhak membatalkan akad (sebelum tanda tangan) bila persyaratan terasa memberatkan.

Itulah pertanyaan yang wajib Anda ajukan, serta macam-macam dokumen yang diterima setelah akad selesai. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat ya!

Baca juga:

Panduan Penting dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.7%
Rp. 1.101.013
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.360.552

FAQ

Saya membutuhkan teman diskusi untuk memecahkan persoalan KPR.

Silakan tanya Rumah123.

Kapan akad kredit dilaksanakan?

Akad kredit dilaksanakan setelah proses pengajuan KPR diterima, lalu apabila si pembeli rumah (debitur) sudah membayar biaya-biaya proses KPR seperti notaris.

Besar uang akad rumah adalah?

Tergantung kebijakan masing-masing bank penyedia KPR. Namun biasanya biaya akad rumah adalah 7% sampai 10% dari plafon.

Kapan waktu serah terima kunci KPR?

Serah terima kunci dilakukan pada saat rumah siap huni. Apabila sudah ready saat akad, maka akan langsung diberikan kepada pembeli.

Ada pertanyaan tentang akad KPR? Tanyakan di ruang ngobrolin properti Teras123!

Tahapan Selanjutnya

popup_banner