Mengenal FLPP serta Syarat dan Cara Mendapatkannya
Terakhir diperbarui 20 Juni 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Harga rumah yang terus melambung setiap tahunnya menjadi momok bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya akan hunian.
Sejumlah upaya dilakukan untuk bisa mengatasi permasalahan tersebut.
Salah satunya melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
KPR bersubsidi merupakan bantuan yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa memiliki hunian idaman.
Bunga kredit yang ditawarkan dalam program tersebut terbilang rendah dengan cicilan yang ringan.
Uang muka KPR ini rata-rata berkisar 1 persen dari suku bunga 5 persen per tahun, dan jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun.
Dewasa ini, KPR bersubsidi yang dikeluarkan pemerintah memiliki berbagai jenis, fitur, dan sasarannya.
Salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini tengah gencar diberikan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah.
Setidaknya selama kurun tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengalokasi dana sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.
Pendanaan FLPP didapatkan melalui kerja sama antara Kementerian PUPR dengan sejumlah Bank BUMN dan bank pembangunan daerah regional.
Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih jauh terkait KPR bersubsidi FLPP, dalam artikel ini akan kami jelaskan mengenai pengertian, persyaratan, dan fitur yang bisa didapatkan dari program tersebut.
Penasaran? Yuk, simak artikel ini sampai habis.
Pengertian FLPP
FLPP adalah salah satu jenis Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR.
Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Sasaran dari program ini dikhususkan pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Fitur FLPP
Sama dengan produk KPR lainnya, FLPP memiliki beragam fitur yang bisa kamu manfaatkan.
Mengingat statusnya sebagai program bantuan pemerintah, fitur yang tersedia tentu amat memudahkanmu dalam memiliki rumah idaman.
Berikut adalah sejumlah fitur dari KPR FLPP:
– Down Payment (DP) atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis-jenis KPR lain
– Suku bunga maksimal 5 persen
– Bebas premi asuransi
– Besaran angsuran perbulan yang terjangkau
– Tenor kredit yang panjang, dengan jangka waktu KPR maksimal 20 tahun
Terkait uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR FLPP, ialah 1 persen dari total harga rumah.
Adapun ketentuan jenis dan harga hunian yang bisa didapatkan peserta KPR FLPP adalah sebagai berikut:
– Rumah tapak: Rp150 hingga Rp219 juta.
– Rumah susun: Rp288 juta hingga Rp385 juta.
– Rumah swadaya: Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Syarat Penerima FLPP
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan pemilikan rumah melalui KPR FLPP.
Status subsidi membuat program ini tidak bisa didapatkan oleh banyak orang. Hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan bantuan.
Berikut adalah persyaratan penerima KPR FLPP:
– WNI dan tinggal di Indonesia
– Sudah menikah atau berumur 21 tahun
– Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
– Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
– Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
– Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh
Bagi kamu yang berminat menjadi peserta KPR FLPP, hal yang harus diperhatikan adalah keharusan menempati rumah yang dibeli.
Artinya rumah tersebut tidak boleh dijadikan sebagai lahan investasi dengan tujuan untuk dijual atau disewa kepada orang lain.
Baca juga:
Sebelum Membeli, Hitung Biaya Cicilan Rumah Subsidi Berikut Ini
Cara Mendapatkan KPR FLPP
Setelah semua persyaratan dan ketentuan bisa kamu penuhi untuk menjadi peserta KPR FLPP.
Berikut adalah sejumlah tahapan yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan rumah idaman melalui program tersebut.
Riset
Hal pertama yang harus kamu lakukan tentunya berburu rumah impian. Pada prosesnya, kamu harus melakukan riset dalam mencari hunian atau perumahan bersubsidi yang ideal untuk kamu dan keluarga.
Membayar uang muka
Setelah merasa cocok dengan rumah yang ingin dibeli, kamu tinggal membayarkan uang muka kepada developer.
Mengajukan KPR FLPP
Selanjutnya, kamu tinggal mengurus pengajuan peserta KPR FLPP dengan mengumpulkan seluruh berkas dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Kemudian, datangi cabang bank pelaksana dan isi formulir pengajuan KPR FLPP. Jika pengajuan KPR telah disetujui, kamus sudah bisa menempati rumah tersebut.
Jangan lupa untuk melakukan pembayaran cicilan dengan rutin.
Itulah sejumlah informasi mengenai program KPR FLPP yang patut kamu ketahui.
Tentu saja program ini amat menguntungkan bagi kamu yang berniat membeli rumah, namun dengan kemampuan finansial terbatas.
Melalui program FLPP, keinginanmu untuk memiliki rumah sendiri bukan lagi hanya angan-angan.
Sedang mencari rumah dijual? Kunjungi Rumah123 untuk melihat berbagai pilihan properti yang dijual dengan harga menarik.
Sebagai opsi untuk kamu yang sedang mencari hunian bersubsidi, ada Perum The Pasuruan City atau PT. Witjitra Land Subsidi Kedungsari Boja yang bisa dijadikan opsi.
Baca juga:
Mengenal Berbagai Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi Terbaru dari Pemerintah
Author:
Septian Nugraha